-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Prabowo Beri Hasto Amnesti-Tom Lembong Abolisi, PSI: Demi Kebaikan Bangsa

By On Senin, Agustus 04, 2025

Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan Prabowo itu.

“Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman kepada wartawan, Sabtu, 02 Agustus 2025.

Menurut Andy, hak prerogatif Presiden memberikan Amnesti dan Abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat.

Dia percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan bangsa.

“Kami percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa,” ujarnya.

Dia mengajak semua pihak untuk juga menghormati keputusan Presiden ini. Menurutnya, hukum dan keadilan adalah dasar penting dalam bernegara demokrasi.

“Kami percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi,” pungkasnya.

Diketahui, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat Abolisi dan Amnesti.

Tom Lembong dan Hasto berterima kasih ke Presiden Prabowo Subianto.

Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Sementara Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom telah mengajukan banding atas vonis itu.

Abolisi dan Amnesti tersebut diberikan setelah DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden terkait pemberian Amnesti hingga Abolisi. Penyerahan Keppres dilakukan pada Jumat, 01 Agustus 2025. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »