![]() |
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. |
JAKARTA, KabarViral79.Com – Pemberian Amnesti terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, selaku terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan, baru pertama kali terjadi.
Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.
“Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini,” ujarnya.
Menurut Asep, pemberian Amnesti dan Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Jadi karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari Keppres ini, Keppres ini harus kita laksanakan,” ujarnya.
Diketahui, Hasto resmi dibebaskan dari Rutan KPK di Gedung Merah Putih sekitar pukul 20.23 WIB.
Didampingi kuasa hukumnya, Febridiansyah, Hasto terlihat mengenakan kaus berwarna merah dibalut jas hitam.
Hasto dibebaskan usai Presiden Prabowo memberikan amnesti atau pengampuan kepada politikus PDI-P tersebut. (*/red)