![]() |
Kejari Bireuen melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPP PNPM di Jeunieb, Bireuen, Rabu, 06 Agustus 2025. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Rabu, 06 Agustus 2025.
Tersangka berinisial AI diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penyidik Kejari Bireuen menemukan dua alat bukti yang cukup.
AI diduga menyelewengkan dana SPP PNPM tahun anggaran 2019 hingga 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 856.369.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menjelaskan, kasus tersebut bermula pada musyawarah antar desa tanggal 24 Juni 2019. Saat itu, AI selaku pihak yang berwenang diduga menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan dana pinjaman individu tanpa mengacu pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
“Setiap peminjam individu harus terlebih dahulu menjumpai AI untuk memperoleh rekomendasi sebelum proposal pinjaman bisa dilanjutkan. Praktik tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ungkap Munawal.
Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka AI dikenakan status penahanan kota.
Setelah proses Tahap II ini, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. (Joniful Bahri)