-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Jaksa Bacakan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana PNPM Rp 856 Juta di Jeunieb

By On Selasa, September 23, 2025

JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen membacakan dakwaan terhadap terdakwa AI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana SPP/PNPM Tahun 2019 hingga 2023 di Jeunieb. Sidang digelar di PN Kelas I Banda Aceh, Senin, 22 September 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.ComJaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan dakwaan terhadap terdakwa AI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun 2019 hingga 2023 di Kecamatan Jeunib.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Banda Aceh, Senin, 22 September 2025.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan diketuai oleh Saptikan Handini, SH, MH, dengan anggota Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siara Nedy, SH, MH, dan Muhammad Furqan Ismi, SH.

JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen membacakan dakwaan terhadap terdakwa AI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana SPP/PNPM Tahun 2019 hingga 2023 di Jeunieb. Sidang digelar di PN Kelas I Banda Aceh, Senin, 22 September 2025. 

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perkara ini bermula dari Musyawarah Antar Desa (MAD) pada 24 Juni 2019. Saat itu, terdakwa AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu. Namun, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setiap peminjam yang ingin mengajukan pinjaman individu terlebih dahulu wajib menemui terdakwa AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. Setelah itu, barulah proposal pinjaman dapat diproses lebih lanjut,” ujar JPU.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 856.369.000.

Atas tindakannya, terdakwa AI didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam persidangan, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU. Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 26 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »