![]()  | 
| Kejari Bireuen memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban dalam perkara tindak pidana penganiayaan, dan proses mediasi berlangsung di Kantor Kejari Bireuen Rabu, 10 September 2025. | 
BIREUEN, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., memimpin langsung proses mediasi yang berlangsung di Kantor Kejari Bireuen pada Rabu, 10 September 2025.
"Proses perdamaian ini turut dihadiri keluarga korban, tersangka, serta perangkat gampong setempat," terangnya.
Perkara tersebut berawal pada Minggu 1 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban, Adli, hendak menonton pertandingan sepak bola di warung kopi di Desa Bandar Bireuen.
Namun, ia dihadang oleh tersangka DM yang menuding korban merekam video di toko miliknya. Perselisihan itu berlanjut hingga DM melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka di bagian wajah dan mata korban.
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Namun setelah difasilitasi oleh Kejari Bireuen melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), tersangka dan korban sepakat berdamai. DM berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," sebutnya.
Kajari Bireuen menyatakan, hasil kesepakatan ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sebelum diputuskan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (Joniful Bahri)

