![]() |
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH bersama Jaksa Fasilitator memimpin proses perdamaian antara tersangka dan korban, tindak pidana penganiayaan tersangka berinisial MA. Perdamaian tersebut berlangsung di Kantor Kejari Bireuen, Senin, 22 September 2025. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH bersama Jaksa Fasilitator memimpin proses perdamaian antara tersangka dan korban dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial MA.
Perdamaian tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Senin, 22 September 2025.
Proses mediasi dihadiri langsung oleh Kajari Bireuen, pihak keluarga korban, tersangka, serta perangkat gampong.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kasus ini bermula pada Selasa, 27 Mei 2025, di Desa Glumpang Bungkok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Peristiwa terjadi setelah anak tersangka MA pulang mengaji sambil menangis dan mengaku rambutnya dijambak oleh seorang anak.
Mendengar hal itu, tersangka mendatangi orang tua anak tersebut, namun situasi berubah menjadi keributan hingga tersangka melakukan pemukulan terhadap dua korban, yakni Ramlah dan Mutia Rahmi.
Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi menyampaikan, proses perdamaian ini merupakan bagian dari penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
“Alhamdulillah kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Selanjutnya, perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) agar dapat disetujui penghentian penuntutannya. (Joniful Bahri)