-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Mapras Desak DPR dan KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Agung dalam Putusan PK Irfan Suryanagara

By On Selasa, September 30, 2025

 


Jakarta, KabarViral79.Com - Organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) menggelar aksi demonstrasi di depan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), Selasa (30/9/2025).

Mereka menuntut adanya penyelidikan serius atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024.

Mapras menilai putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua MA Prof. Sunarto bersama hakim anggota Yohanes Priyana dan Prim Haryadi penuh kejanggalan.

Dalam putusan itu, hukuman terpidana kasus penipuan dan pencucian uang SPBU, Irfan Suryanagara, dipangkas dari 10 tahun penjara menjadi hanya 3 tahun, tanpa mencantumkan unsur tindak pidana pencucian uang.

Ketua Umum Mapras, Rahbar Ayatullah Khomeini, menilai putusan tersebut menyimpang dari prinsip keadilan.

“Pasal 10 Pedoman Etika Hakim jelas mewajibkan hakim menghindari kekeliruan dan tidak boleh membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa. Namun, putusan PK ini justru sebaliknya,” kata Rahbar.

Selain itu, Mapras juga menyoroti dugaan konflik kepentingan. Adik kandung Irfan, Andhika Rahman, diketahui pernah menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan MA. Hal ini dikhawatirkan berpengaruh terhadap independensi majelis hakim.

Menurut Rahbar, keputusan tersebut merugikan korban dan memperburuk citra MA di mata masyarakat. Ia menyebut, hingga kini pihak korban masih mengalami kerugian besar, bahkan istri Irfan tengah mengajukan PK kedua.

Dalam aksinya, Mapras mendesak Komisi Yudisial untuk segera memeriksa para hakim yang menangani perkara itu.

Mereka juga meminta DPR RI, khususnya Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR bidang hukum Sufmi Dasco Ahmad, menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

“DPR harus berani bersikap, termasuk mendesak agar putusan PK dibatalkan dan kembali diberlakukan putusan kasasi Nomor 565 K/Pid/2023 yang telah inkrah,” tegas Rahbar di tengah orasi massa.

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »