![]() |
Bangunan Ruko dua lantai di Kampung Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. |
TANGERANG, KabarViral79.Com – Sebuah bangunan Ruko dua lantai di Kampung Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar. Bahkan kuat dugaan belum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB).
Yudi, salah seorang aktivis Kabupaten Tangerang mengatakan, bangunan Ruko tersebut diduga telah melanggar batas yang ditentukan oleh pemerintah setempat.
“Pelanggaran terhadap GSB tidak hanya merusak tata ruang kota, tetapi juga menambah potensi risiko banjir,” ujarnya kepada awak media ini, Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut Yudi, pihaknya melakukan pemantauan dan menemukan bahwa jarak bangunan dengan sempadan tanah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku hanya berjarak sekitar tiga meter, sehingga dapat menyebabkan dampak negatif terhadap aksesibilitas dan keseimbangan lingkungan dan diduga bangunan itu belum memiliki izin dari DTRB.
“Pembangunan yang tidak memperhatikan GSB dan sistem drainase, dikhawatirkan akan memperburuk keadaan. Jika tidak ada langkah pencegahan, genangan air akan menjadi masalah yang lebih serius di kawasan ini,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, kata Yudi, pihaknya akan buat laporan pengaduan ke Dinas terkait agar turun dan meninjau kembali izin yang telah diberikan, dan mengambil tindakan sanksi sebagaimana yang berlaku sesuai aturan yang ada.
“Bangunannya sudah saya foto. Dalam waktu dekat ini, saya akan laporkan ke UPT 3 DTRB,” pungkasnya. (*/red/tim)