JAKARTA, KabarViral79.Com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi meluruskan bahwa kasus aktor sekaligus terpidana narkoba Ammar Zoni tidak terlibat peredaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba, melainkan kedapatan memiliki satu linting ganja di dalam penjara.
Hal itu dikatakan Mashudi kepada wartawan di kantor Ditjen Pas, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Mashudi mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Januari 2025 lalu saat petugas Rutan Salemba rutin melakukan inspeksi mendadak setiap bulannya.
Dia menjelaskan, saat menggeledah satu kamar yang dihuni Ammar Zoni dan enam tahanan lainnya, petugas menemukan satu linting ganja.
Kemudian, Ammar Zoni diperiksa intensif dan dipindah ke sel khusus selama 40 hari. Dalam perjalanannya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih. (*/red)
