SERANG, KabarViral79.Com – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah pusat untuk siswa dari keluarga tidak mampu.
Bantuan ini merupakan hak langsung peserta didik dan tidak boleh dikuasai pihak sekolah atau guru, apalagi dipotong dengan dalih apapun, hal ini diatur secara tegas dalam berbagai regulasi.
Salah satunya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yang menegaskan bahwa dana PIP adalah hak pribadi siswa, digunakan untuk keperluan pendidikan, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain.
Mukamad selaku wali murid dari Mas'ud, siswa kelas 2 SMK Bina Insan Binuang kepada awak media mengatakan, anaknya pada saat itu masuk kelas 1 SMK, Mas'ud dan temannya dapat PIP dan memegang ATM bersama beberapa temannya.
“Nah, saat itu Mas'ud dan temannya diajak oleh oknum guru naik mobil untuk pencairan ke Bank BNI. Saat itu, uangnya tidak dikasihkan sampai sekarang, bahkan kartu ATM pun dipegang oleh oknum guru,” ujarnya, Rabu, 08 Oktober 2025.
Kepala Sekolah SMK Bina Insan Binuang, Hj. Sa'adah saat dikonfirmasi awak media di kantornya mengatakan, bahwa masih ada sistem pembayaran biaya tabungan, dan Program Sekolah Gratis (PSG), namun sasarannya hanya untuk Kelas 10 saja atau Kelas 1 SMK.
“Setelah memegang kartu ATM, siswa dikumpulkan, lalu diberangkatkan ke Bank dan saya fasilitasi semuanya supaya tidak ada anak yang bawa motor sendiri ke bank. Setelah pencairan, saya kumpulkan lagi dan mereka pun masih punya tunggakan di sekolah ini,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Alko selaku Bendahara SMK Bina Insan Binuang mengatakan, bila masih ada tunggakan di sekolah itu, otomatis dipotong untuk biaya pendidikan.
“Dari 18 siswa yang mendapatkan PIP, ada empat siswa yang gak menyerahkan buku rekening dan atm,” ujar Alko.
Untuk diketahui, rekening atas nama siswa adalah milik pribadi siswa. Sekolah hanya memfasilitasi proses pengusulan dan pembukaan rekening. Tidak boleh ada alasan apa pun bagi guru atau sekolah untuk memegang ATM atau memotong dana tersebut. Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) PIP yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.
Ketua DPC LSM Seroja Kabupaten Serang, Endang mengatakan, pemotongan dana PIP dalam bentuk apa pun, baik untuk iuran komite, biaya administrasi, atau alasan kegiatan sekolah, merupakan pelanggaran hukum.
“Juknis secara tegas melarang praktik tersebut, dan menyatakan bahwa seluruh dana harus diterima utuh oleh siswa penerima manfaat,” ujarnya.
Dari sisi hukum pidana, kata Endang, pemotongan dana bantuan sosial seperti PIP termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan memotong, menyalahgunakan, atau mengalihkan dana bantuan sosial dapat dikenakan pidana.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dihukum penjara minimal empat tahun.
“Untuk itu, kami akan segera melaporkan ke pihak APH dan dinas terkait agar ditindak tegas oknum Kepsek dan oknum Guru yang diduga korupsi dan merampas hak orang lain yang bukan miliknya,” tutupnya. (Eka Bulbul)