TANGERANG, KabarViral79.Com – Pihak PT Sukses Logam Indonesia (PT LSI) sangat menyayangkan terkait beredarnya video pencemaran udara ke warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menuding sumber pencemaran berasal dari PT LSI.
Dalam video yang beredar di media sosial itu menuding PT SLI melakukan pemanfaatan debu EAF sehingga mengakibatkan polusi udara dan kebisingan serta limbah B3.
Hal itu dibantah oleh pihak managemen PT SLI melalui keterangannya yang diterima awak media ini, Jumat, 10 Oktober 2025.
Direktur Operasional (Dirops) PT. SLI, Farid mengatakan, pihaknya melakukan aktivitas produksi abu debu EAF dengan proses tertutup rapat.
“Jadi perlu diketahui, bahwa debu EAF kategorinya bukan bahan baku mutu tergolong B3, dan soal izin produksi, kita bukan produksi B3, karena izinnya pun KLHK dari pusat. Kita sudah keluar izin, baik LSO-nya, izin pertex-nya dan perling-nya. Artinya kita tidak ada yang melanggar,” ujarnya.
“Adapun seperti yang mereka beritakan, keberadaan pabrik kita terletak di zona industri. Banyak perusahaan yang memiliki cerobong, kenapa pabrik kita yang menjadi sorotan, dan dituding melakukan pencemaran. Lantas dari mana mereka berani menilai 1.000 persen yakin baunya dari perusahaan kami,” tegasnya.
“Kita juga tidak tinggal diam dengan masyarakat sekitar. Bisa ditanya yang berkerja disini dari warga Kp. Cengkok RT 01 hingga RT 05,” ulasnya lagi.
![]() |
DLHK Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan Pemerintah Kecamatan Balaraja, saat melakukan kunjungan ke PT. SLI, pada Senin, 22 September 2025. |
Dia berharap kepada masyarakat dan pihak terkait agar pandangannya lebih terbuka lagi untuk melihat kebenarannya.
“Tidak itu saja, setiap kegiatan kita selalu melaporkan ke Kementerian. Kalau bicara ini gudang dijadikan produksi, sebelum kita bangunan ini adalah produksi kramik PT Citra Cipta Sukses Lestari. Perlu kami tegaskan, kita izin produksi yang urus di pusat langsung,” terangnya lagi.
Belum lama ini, kata dia, pabriknya sudah pernah dikunjungi oleh pihak Pemerintah Kecamatan, Satpol PP kebupaten Tangerang, dan DLHK.
“Mereka melakukan pengecekan secara langsung, pada Senin, 22 September, sekita pukul 15: 04, dan dalam segala bentuk kegiatan kita terus melaporkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
“Intinya kita sebagai perusahaan minta keadilan juga. Jadi jangan kita terus-terusan dipojokan. Kasihan masyarakat yang menjadi karyawan sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Kalau dulu oke kita merasa ada kekurangan, tetapi kami dari pihak perusahaan terus menerus memperbaiki,” pungkasnya.
Menurutnya, pihak perusahaan akan taat dan menghormati seluruh proses dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, baik Pusat ataupun Daerah, khususnya Kementerian dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Tindakan menyebarkan berita bohong (hoax) tentu tindakan yang melanggar hukum. Kami percaya Aparat Penegak Hukum (APH) akan bertindak dengan profesional dalam penegakan hukum demi menjaga iklim investasi menjadi kondusif di daerah Balaraja ini. Intinya kita meminta keadilan atas tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutupnya. (Reno)