-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Koalisi BADDAK Bersatu Gelar Aksi di Dinas Sosial Kota Serang, Soroti Dugaan Ketidaktepatan Penyaluran Bansos dan Penanganan Gepeng

By On Kamis, November 20, 2025

 


SERANG, KabarViral79.ComKoalisi Barisan Depan Anti Koruptor Bersatu (BADDAK Bersatu) Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Kamis (20/11/2025). Aksi yang dipimpin oleh Komandan Lapangan Adi Muhdi (Acong) dan Koordinator Lapangan Fitra itu menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam program bantuan sosial, penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Dalam orasinya, massa koalisi menegaskan bahwa aksi mereka berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Mereka juga mengutip pasal kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

BADDAK Bersatu menilai terdapat banyak persoalan yang perlu dibenahi di Dinsos Kota Serang. Sejumlah hal yang mereka soroti antara lain keterbatasan fasilitas dan tenaga kerja dalam penanganan gepeng, dugaan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bansos, serta lambannya pemenuhan target RTLH.

Koalisi juga menduga adanya kendala pendataan penerima bantuan sosial yang berdampak pada masyarakat miskin yang tak kunjung tersentuh program pemerintah. Salah satu contoh yang disampaikan adalah kasus warga Lingkungan Cijawa Mesjid, Kelurahan Cipare, yang dinilai belum pernah mendapat bantuan meski hidup dalam kondisi memprihatinkan.

Adalah Ibu Mamah, warga setempat yang telah tinggal selama 35 tahun di rumah sederhana di pinggir aliran sungai pengairan PU. Selama itu, ia belum pernah menerima bantuan dari pemerintah di tingkat mana pun. Kondisi tersebut, menurut koalisi, mencerminkan lemahnya pendataan dan pengawasan penyaluran bansos di Kota Serang.

BADDAK Bersatu juga menyoroti dugaan ketidaktepatan sasaran di sejumlah wilayah, seperti Kelurahan Serang, Sepang, Margaluyu, Cipare, hingga Kotabaru.

Dalam aksi tersebut, koalisi menyampaikan empat tuntutan utama:

Mendesak Kepala Dinsos Kota Serang turun langsung meninjau dugaan permasalahan, bukan hanya mengandalkan laporan bawahan.

Mendesak Kepala Dinsos mundur apabila dugaan yang disampaikan koalisi terbukti benar.

Mendesak Wali Kota Serang mencopot Kepala Dinsos bila temuan lapangan menunjukkan adanya pelanggaran.

Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.

Acong Danlap Aksi menambahkan, “Kami dari Koalisi BADDAK Bersatu minta soft copy akan data nama warga yang mendapatkan bantuan RTLH,

- Jumlah data siswa yang di tampung oleh Dinsos dan di sekolah kan dimana, serta nama beserta asal dari lingkungan dan daerahnya,

- Anak jalanan dan gepeng yang di alokasikan dimana rumah singgah (penampungan) nya,

- Para lansia warga Kota Serang di rawat dimana?

- Total data warga yang mendapat bantuan PKH ataupun BLT yang ada di kota Serang

“Karena kami dari koalisi BADDAK bersatu merasa tidak puas akan jawaban dari pihak dinsos maka dari itu kita akan aksi kembali di jilid 2 – 3 nya dengan massa yang lebih banyak lagi”, Tegas Acong

Menanggapi tuntutan tersebut, Dr. Muhammad Ibra Gholibi, Kepala Dinas Sosial Kota Serang, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal dalam penanganan gepeng, bansos, dan RTLH. Ia menegaskan bahwa sejumlah keterbatasan, terutama anggaran, menjadi tantangan utama.

“Kami tidak memiliki anggaran untuk beberapa bentuk pendampingan, sehingga kami meminta bantuan ke provinsi. Setiap Jumat kami turun ke lapangan untuk pendataan, penjagaan, dan edukasi,” ujarnya.

Terkait penanganan anak jalanan, ia menyampaikan bahwa Dinsos bersama Pemkot Serang telah memfasilitasi pelatihan hingga bantuan modal usaha—salah satunya Rp10 juta bagi keluarga yang sebelumnya menjadi pengemis.

Soal RTLH, Gholibi menjelaskan bahwa tahun ini Dinsos hanya mampu memberikan bantuan kepada 10 unit rumah karena keterbatasan anggaran. Ia juga menegaskan bahwa bantuan RTLH wajib memenuhi regulasi, termasuk kepemilikan lahan yang sah, kendala yang menjadi alasan sebagian warga, seperti kasus Ibu Mamah, belum dapat menerima bantuan.

“Kami terbuka untuk siapa pun. Tidak ada istilah kedekatan atau pilih kasih. Semua warga yang memenuhi syarat akan kami fasilitasi,” kata Gholibi.

Gholibi menegaskan bahwa penanganan gepeng dan permasalahan sosial tidak bisa dilakukan Dinsos seorang diri. Menurutnya, kolaborasi dengan masyarakat, organisasi, serta pihak swasta mutlak diperlukan.

“Kami berterima kasih atas masukan dari teman-teman LSM. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami. Persoalan sosial bukan hanya tanggung jawab Dinsos, tapi memerlukan peran banyak pihak,” tutupnya. (Red-SB)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »