JAKARTA, KabarViral79.Com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) memutuskan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik, dan diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan
Keputusan itu dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 05 November 2025.
Sementara itu, dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD, Imran Amin, Majelis berpandangan bahwa Uya Kuya tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun. (*/red)