-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Video: Sidang MKD DPR, Sahroni-Nafa-Eko Diskors 3-6 Bulan dan Tak Dapat Hak Keuangan

By On Kamis, November 06, 2025


JAKARTA, KabarViral79.ComMahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menonaktifkan 3-6 bulan anggota DPR Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni karena melanggar kode etik anggota Dewan.

MKD juga menyatakan, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko tidak mendapatkan hak keuangan DPR.

Sidang putusan MKD DPR RI yang digelar di Lompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 05 November 2025 itu dipimpin oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.

Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir sebagai teradu I, Nafa Urbach sebagai teradu II, Surya Utama sebagai teradu III, Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV, dan Ahmad Sahroni sebagai teradu V.

Dalam putusannya, MKD DPR RI menyatakan Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan. Sedangkan Nafa Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan dan Eko selama empat bulan. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »