-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Mantan Keuchik Karieng Peudada Bireuen Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 549 Juta

By On Kamis, Desember 18, 2025

Kejari Bireuen menetapkan dan menahan Ir bin Suf, mantan Keuchik Gampong Karieng, Peudada, Bireuen, atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan APBG Tahun 2018 hingga 2022. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dan menahan seseorang beinsial Ir bin Suf, mantan Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, di Kantor Kejai Bireuen.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah serta diperkuat Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Bireuen.

Kejari Bireuen menetapkan dan menahan Ir bin Suf, mantan Keuchik Gampong Karieng, Peudada, Bireuen, atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan APBG Tahun 2018 hingga 2022. 

Kajari Bireuen, Yarnes SH, MH  dalam keterangannya menyebutkan, berdasarkan hasil audit yang diterbitkan pada 6 November 2025, perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 549.306.935 atau lebih dari setengah miliar rupiah dalam pengelolaan APBG Gampong Karieng.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

"Guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, serta berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari," katanya. 

Masa penahanan terhitung sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.

Hingga saat ini, Kejari Bireuen menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »