-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Modus ‘Ada Adminnya’, KUA Cikeusal Diduga Langgar Aturan Biaya Nikah

By On Selasa, Desember 30, 2025



Serang, KabarViral79.Com – Praktik yang diduga pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, yang diduga meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada warga yang hendak mendaftarkan pernikahan.

Peristiwa tersebut dialami oleh seorang calon pengantin yang melakukan pendaftaran pernikahan pada hari Senin, 29 Desember 2025. Dalam proses pendaftaran itu, calon pengantin diminta mengeluarkan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sesuai aturan yang berlaku, biaya pencatatan pernikahan hanya sebesar Rp600 ribu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya permintaan tambahan sebesar Rp50 ribu kepada pihak pendaftar, tanpa penjelasan dasar hukum yang jelas.

Salah satu calon pengantin mengaku kaget saat diminta mengeluarkan uang tambahan tersebut. Permintaan itu disampaikan secara langsung oleh pihak KUA Kecamatan Cikeusal dengan dalih biaya administrasi.

“Bayarnya 600 ribu, tapi ada adminnya ya, berapa aja, 50 ribu,” ucap pihak KUA Kecamatan Cikeusal kepada pendaftar.

Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya besar. Pasalnya, dalam ketentuan resmi, tidak ada pos biaya tambahan selain yang telah ditetapkan negara. Dalih “biaya admin” dinilai hanya akal-akalan yang berpotensi merugikan masyarakat dan membuka ruang praktik pungli terselubung.

Masyarakat pun mempertanyakan transparansi dan integritas pelayanan di KUA Kecamatan Cikeusal. Jika praktik semacam ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi kebiasaan yang terus membebani warga, terutama mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Kasus ini mendesak Kementerian Agama Kabupaten Serang serta aparat pengawas internal untuk turun tangan, melakukan klarifikasi, dan menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Pelayanan pernikahan seharusnya menjadi layanan negara yang bersih, bukan ladang pungutan dengan dalih administrasi. (*/red)

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »