JAKARTA, KabarViral79.Com - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan konstruksi perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Diketahui, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang dan dua orang lainnya berinisial HMK dan SRJ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Asep menjelaskan, berawal sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi 2024-2029, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Asep menyebut, SRJ merupakan kontraktor yang biasa melaksanakan proyek di Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, proyek-proyek di Kabupaten Bekasi yang akan dikerjakan pada 2026 dan seterusnya sudah dikomunikasikan oleh Ade Kuswara dengan SRJ.
Dalam kasus yang menjeratnya, Asep menyebut, Ade Kuswara menerima uang hingga miliaran rupiah dari tersangka SRJ selaku pihak swasta.
Asep mengatakan, pemberian uang dari SRJ untuk Ade Kuswara itu dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara. (*/red)