SERANG, KabarVidal79.Com – Polda Banten berhasil mengungkap 10 kasus penambangan tanpa izin (PETI) sepanjang Oktober hingga November 2025.
Kasus tersebut meliputi lima perkara galian c dan lima pertambangan emas ilegal di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak.
Dalam pengungkapan itu, Polisi mengamankan delapan tersangka serta sejumlah alat berat sebagai barang bukti.
“Penegakan hukum ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia,” ujar Kapolda Banten, Irjen Hengki dalam Konferensi Pers, pada Kamis, 04 Desember 2025. (*/red)