-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Berlagak Kebal Hukum, Oknum Kades di OKU Selatan Intimidasi Pers dengan Gaya Premanisme

By On Jumat, Januari 09, 2026

 


OKU SELATAN, KabarViral79.Com – Arogansi oknum Kepala Desa (Kades) Talang Padang, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kembali memicu kecaman keras dari insan pers. Bukannya menjadi pengayom masyarakat, oknum pejabat desa tersebut justru diduga melakukan intimidasi, melontarkan fitnah, hingga menantang awak media berkelahi, Jum’at (9/1/2026)

Perilaku antikritik ini bukan kali pertama terjadi. Oknum Kades tersebut secara frontal menuduh wartawan melakukan pemerasan tanpa bukti (fitnah), serta secara terang-terangan menghalangi tugas jurnalistik di wilayah Kecamatan Buay Pemaca.

Tindakan oknum Kades tersebut tidak hanya mencederai etika, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana.

Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Selain itu, tindakan mengancam atau mengajak berkelahi dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.

“Kami bekerja dilindungi undang-undang dan terikat Kode Etik Jurnalistik. Tuduhan pemerasan tanpa bukti dan sikap premanisme seperti ini sangat mencederai profesi kami. Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebenaran,” ujar salah satu jurnalis yang menjadi korban intimidasi.

Sikap arogan sang Kades dinilai telah mencoreng citra Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

Komunitas wartawan mendesak Bupati OKU Selatan, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak. Tidak cukup hanya klarifikasi, diperlukan sanksi tegas bagi oknum kades yang dinilai merasa kebal hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan tunggu konflik ini memanas. UU Pers harus ditegakkan di OKU Selatan agar marwah profesi wartawan tidak terus dilecehkan oleh oknum pejabat yang anti-kritik,” tegas para awak media. (Tim/Red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »