![]() |
| Kejari Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana, pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Bireuen, Selasa, 10 Februari 2026. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum, mulai dari narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda), keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), hingga tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Bireuen, Selasa, 10 Februari 2026.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Bireuen, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Kajari Bireuen, Yarnes menyampaikan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP, yaitu mengeksekusi putusan pengadilan serta melaksanakan penetapan hakim. Semua barang bukti dimusnahkan agar tidak disalahgunakan dan demi menjaga integritas proses penegakan hukum,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan tesebut, di antaranya narkotika (10 perkara sabu, 4 perkara ganja, 1 perkara obat keras), Sabu (methamphetamine/amphetamine): 800,3 gram, Ganja: 88.379,87 gram, Obat keras: 1.050 butir.
Begitupun barang bukti pendukung, Handphone (3 unit), bong (3 buah), timbangan (4), kotak rokok (4), plastik (14 lembar), kaca pirex (1), gunting (4), pisau lipat (1), tas/dompet (6), pakaian (2), korek (2), sedotan/sendok sabu (4), penjepit bambu (2), keranjang (1), terpal (2), karung (2), kardus (3), ATM (1).
Selain itu, barang bukti OHARDA (Orang dan Harta Benda), parang (1 bilah), kunci (1), gunting (1), tang (1), tas selempang (1). Barang bukti Kamnegtibum/TPUL, Pakaian (8 buah), kitab (983 buah).
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air hingga tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti lain seperti senjata tajam, alat bantu, pakaian, dan barang OHARDA dihancurkan, sementara ribuan kitab serta barang tertentu dibakar atau direndam hingga rusak total.
Kejari Bireuen menegaskan bahwa seluruh proses—mulai dari pengumpulan, pendataan, hingga pemusnahan—dilakukan secara transparan dan terdokumentasi.
Hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan pemusnahan benar-benar dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Semua tahapan kami dokumentasikan sebagai bentuk akuntabilitas Kejaksaan. Ini untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti,” tegas Yarnes.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Bireuen berharap masyarakat semakin percaya terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya narkotika yang masih mengancam generasi muda di Kabupaten Bireuen dan sekitarnya. (Joniful Bahri)

