LEBAK, KabarViral79.Com – Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Panggarangan, Koramil 0314/Panggarangan, Satpol PP Kecamatan Cihara dan Panggarangan, serta MUI Kecamatan Cihara berhasil mengamankan empat orang pria yang kedapatan menguasai ratusan butir obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer.
Penangkapan dilakukan dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Selasa (17/02/2026) malam.
Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini menyasar penyakit masyarakat (pekat) guna menciptakan kondusivitas menjelang bulan suci Ramadhan di wilayah hukum Polsek Panggarangan.
“Sekitar pukul 23:00 WIB, saat tim menyisir kawasan Wisata Pantai Pasput, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, petugas menangkap tangan empat orang yang membawa obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer,” ujar AKP Acep.
Sebelumnya, operasi dimulai pukul 23:30 WIB dengan menyasar warung-warung di daerah Cantigi dan Cibobos yang diduga menjual minuman keras. Dalam penyisiran tersebut, petugas berhasil menyita beberapa botol miras berbagai merek sebelum akhirnya bergerak ke arah pantai.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan:
Dari Inisial MU: 421 butir Hexymer, 107 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp320.000, satu unit HP Vivo, satu buah tas pinggang, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Dari Inisial IN: 105 butir Hexymer, 13 butir Tramadol, satu unit HP Realme, dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku utama, yakni:
MU (21), warga Kp. Bojong Koneng, Desa Bojong Koneng, Kec. Gunung Kencana.
IP (26), warga Kp. Bojong Koneng, Desa Bojong Koneng, Kec. Gunung Kencana.
Sementara itu, dua orang lainnya berinisial AN (22) dan NU (29) saat ini masih berstatus sebagai saksi guna pendalaman informasi.
Pasca penangkapan, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah hukum berupa olah TKP, pengamanan barang bukti, pemeriksaan keterangan saksi dan pelaku, serta pembuatan berita acara penyerahan.
“Selanjutnya, keempat orang beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polsek Panggarangan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Lebak untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup AKP Acep Komarudin. (Tim/Red)
