![]() |
| Pemasangan plang larangan yang di lakukan oleh petugas perhutani beberapa bulan yang lalu di wilayah RPH Panyaungan Timur Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak |
LEBAK, KabarViral79.Com - Upaya penertiban melalui pemasangan plang larangan oleh petugas Perhutani di wilayah RPH Panyaungan Timur, khususnya kawasan Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, tampaknya tidak membuahkan hasil. Alih-alih berhenti, aktivitas penambangan batubara ilegal di lahan milik negara tersebut justru semakin marak dan terkesan kebal hukum, Minggu (15/2/2026).
Berdasarkan pantauan tim investigasi pada beberapa hari lalu, plang larangan yang dipasang petugas seolah hanya menjadi “hiasan” di pinggir jalan. Para penambang terlihat dengan leluasa melakukan aktivitas penggalian dan pengangkutan batubara dari lubang tambang menuju lokasi penimbunan menggunakan sepeda motor.
Tak berhenti di situ, komoditas hasil tambang ilegal tersebut kemudian diangkut menggunakan dump truck menuju pinggir jalan raya Desa Panyaungan tanpa ada hambatan dari pihak berwenang.
Aktivitas ilegal ini dilakukan secara terang-terangan di ruang publik. Saat dikonfirmasi di lapangan, sejumlah pekerja mengaku hanya menjalankan instruksi dari atasan mereka.
![]() |
| Salah satu timbunan batubara dilahan perhutani RPH Panyanungan Timur Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak |
“Kami Cuma kerja, Pak. Bosnya beda-beda di tiap lubang,” ujar salah satu pekerja tambang saat ditemui di lokasi RPH Panyaungan Timur.
Para pekerja bahkan menyebutkan sejumlah inisial nama yang diduga kuat sebagai pemilik atau pengendali tambang (bos) di wilayah Desa Karangkamulyan. Hal ini mengindikasikan adanya struktur pengorganisasian yang rapi di balik kerusakan lingkungan yang kian parah di lahan milik Perhutani tersebut.
Meski pihak Perhutani dikabarkan telah berulang kali melakukan patroli dan operasi, kondisi di lapangan menunjukkan tenda-tenda penambang masih berdiri kokoh dan lubang-lubang tambang tetap beroperasi aktif.
Kondisi ini memancing reaksi keras dari Ketua GRIP JAYA Kecamatan Bayah, Ade Putra Kridiana. Ia mendesak agar Perum Perhutani tidak hanya sekadar melakukan formalitas pemasangan plang, tetapi melakukan tindakan nyata yang memberikan efek jera.
“Saya meminta kepada pihak Perum Perhutani untuk segera turun kembali ke setiap titik lokasi tambang di wilayah RPH Panyaungan Timur, baik di Desa Karangkamulyan maupun Desa Panyaungan. Lakukan penertiban total dan jangan biarkan aset negara dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Ade.
Hingga berita ini diturunkan, kerusakan lingkungan di zona liar tersebut terus meluas, sementara belasan nama pemilik lubang tambang telah teridentifikasi dan diharapkan menjadi masukan bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
(Tim/Red)

