-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Portal Perhutani di RPH Bayah Selatan Diduga Hanya Formalitas, Akses Tambang Batu Bara Tetap Terbuka

By On Rabu, Februari 11, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.Com - Upaya penertiban lahan milik Perhutani di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayah Selatan, BKPH Bayah, kembali menuai sorotan. Pemasangan portal di pintu masuk kawasan wisata Karang Bokor, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, yang dimaksudkan untuk menghalang truk pengangkut batu bara ilegal, diduga hanya menjadi “pajangan” dan rekayasa semata, Kamis (11/2/2026).

Berdasarkan investigasi tim media pada Selasa, 10 Februari 2026, ditemukan fakta bahwa portal tersebut sering kali dalam kondisi terbuka. Meski rantai dan gembok tampak terpasang, pipa penyangga portal dapat digeser dengan mudah sehingga akses jalan tetap bisa dilalui kendaraan besar. Kondisi ini memicu dugaan bahwa pemasangan atribut keamanan tersebut tidak dilakukan dengan serius.

Padahal, lokasi tersebut merupakan lahan resmi milik Perum Perhutani yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan portal tersebut berulang kali dibongkar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Bayah, Lucyta Sakagiri, berdalih bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan pengamanan maksimal.

“Pemasangan portal itu sebenarnya sudah dicor. Memang sebelumnya sempat ada yang membongkar, dan kejadian tersebut sudah kami laporkan (Lapdu) ke Polsek setempat,” ujar Lucyta saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Selasa (10/2).

Lucyta menambahkan bahwa pihaknya menduga ada oknum yang sengaja menggeser pipa penutup akses tersebut untuk kepentingan tertentu.

“Mungkin sekarang portalnya ada yang menggeser kembali. Namanya pencuri, pasti mencari berbagai cara. Kami tidak akan tinggal diam dan segera melaporkan hal ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lucyta menjelaskan bahwa pada Rabu, 11 Februari 2026, pihak internal Perhutani akan melakukan tinjauan lapangan bersama Wakil Administratur (Waka).

“Kebetulan hari ini ada kunjungan Pak Waka ke Bayah. Perihal ini akan kami sampaikan langsung untuk meminta arahan terkait tindakan selanjutnya, apakah akan kembali melaporkan ke Polsek atau ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Dengan adanya aksi pembongkaran paksa portal di wilayah kerja Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah memicu reaksi keras dari elemen masyarakat. Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya PAC Bayah mendesak pihak Perum Perhutani untuk mengusut tuntas pelaku pengrusakan aset negara tersebut.

Ketua GRIB Jaya PAC Bayah, Ade PK, menegaskan bahwa insiden ini tidak boleh dibiarkan tanpa ada proses hukum yang jelas. Menurutnya, pembongkaran portal merupakan bentuk perlawanan terhadap aturan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Kami menekan dengan tegas kepada pihak Perhutani agar segera melakukan pengusutan tuntas atas kasus pembongkaran portal di wilayah BKPH Bayah. Pelakunya harus terungkap dan diproses secara hukum agar ada efek jera,” tegas Ade PK dalam keterangannya di Lebak.

Ade menambahkan bahwa portal tersebut merupakan instrumen penting dalam mengawasi keluar-masuknya kendaraan di kawasan hutan, termasuk mencegah aktivitas tambang ilegal. Pembongkaran portal secara sepihak diduga kuat berkaitan dengan upaya pihak tertentu untuk memuluskan kembali aktivitas yang melanggar hukum.

Hingga saat ini, publik menunggu langkah konkret dari manajemen Perum Perhutani KPH Banten untuk menggandeng aparat penegak hukum guna mengidentifikasi aktor di balik pengrusakan tersebut. GRIB Jaya berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Bayah.

(Tim/Red)

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »