![]() |
| Nek Ti dengan isak tangis mengeluh saat bertemu Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H Ruslan M. Daud (HRD), dalam kunjungannya ke Desa Salah Sirong Jaya, Jeumpa, Bireuen, Sabtu, 07 Februari 2026. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Harapan seorang lansia bernama Nek Ti (70) dari Gampong Salah Sirong, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, mencuatkan kembali urgensi penanganan hunian bagi korban bencana di Aceh.
Rumah Nek Ti hancur dan hanyut dibawa arus sungai akibat banjir bandang pada 26 November 2025, membuatnya kini tinggal di tenda pengungsian yang jauh dari layak, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
"Hanale rumoh loen, ka dicoek le Krueng (Rumah saya tidak ada lagi nak, sudah hanyut menjadi sungai),” ujar Nek Ti dengan isak tangis saat bertemu Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H Ruslan M. Daud (HRD), dalam kunjungannya ke Desa Salah Sirong Jaya, Sabtu, 07 Februari 2026.
Ia mengaku sangat berharap adanya tempat tinggal sementara yang dapat ditempati segera, bukan hunian tetap yang membutuhkan waktu lama untuk dibangun.
Hidup di tenda membuatnya kesulitan beristirahat, terlebih untuk mempersiapkan diri menjalani ibadah puasa.
Dalam suasana haru, Nek Ti menyampaikan langsung permohonannya kepada HRD.
Ketiadaan hunian membuatnya merasa cemas, baik untuk kebutuhan berteduh maupun ketenangan beribadah menjelang Ramadan.
Menanggapi hal tersebut, HRD menegaskan bahwa kondisi yang dialami Nek Ti adalah gambaran nyata dari banyak korban bencana lainnya, terutama kelompok rentan seperti lansia, perempuan, dan anak-anak, yang masih hidup tanpa kepastian hunian.
“Ketika seorang nenek menangis karena tidak memiliki tempat tinggal untuk menyambut Ramadan, itu bukan sekadar permintaan pribadi. Ini panggilan nurani bagi negara untuk hadir secara nyata,” ujar HRD.
Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur, perumahan rakyat, dan penanggulangan bencana, HRD menilai belum tersedianya hunian sementara (Huntara) merupakan indikasi lemahnya respons darurat di tingkat daerah.
Padahal, pemerintah pusat melalui BNPB serta Kementerian terkait telah menyediakan skema pendanaan dan asistensi teknis yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.
HRD menegaskan, hunian sementara adalah solusi mendesak agar korban bencana tidak terlalu lama hidup dalam kondisi tidak layak. Tanpa Huntara, korban berisiko menghadapi masalah kesehatan, tekanan psikologis, hingga hambatan dalam menjalani aktivitas harian, terutama menjelang Ramadan.
Ia juga mengingatkan bahwa hak atas tempat tinggal yang layak dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Karena itu, pemerintah daerah diminta segera bergerak memanfaatkan dukungan kebijakan pusat dan menerjemahkannya dalam tindakan nyata di lapangan.
HRD memastikan akan mengawal aspirasi warga terdampak melalui fungsi pengawasan DPR RI.
Ia menekankan bahwa suara korban bencana tidak boleh berhenti pada air mata, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata yang berpihak pada kemanusiaan. (Joniful Bahri)
