Banten, KabarViral79.Com – Ketua LSM Karat, Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa pengembalian lahan seluas 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemerintah Provinsi Banten yang diklaim sebagai Rawa Enang diduga sangat keliru. Pasalnya, lahan tersebut berada di wilayah sungai strategis nasional (WS C3) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Menurutnya, pengembalian lahan tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri.
Untuk membuktikan bahwa Rawa Enang termasuk kewenangan pusat, Iwan menjelaskan bahwa caranya sangat sederhana. “Tinggal buka hape android, klik situs SIP SDA (Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air) Kementerian PUPR, dan masukan titik koordinat Rawa Enang, maka hasilnya bahwa Rawa Enang termasuk kewenangan pusat karena berada di wilayah sungai strategis nasional (WS C3),” jelasnya.
Ia menambahkan, pengembalian lahan 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita seharusnya, kalaupun mau dikembalikan, tentunya ke pusat, bukan ke Pemprov Banten. “Sehingga muncul penafsiran diduga ada motif penyelamatan karena pada tahun 2022 Dinas PUPR Provinsi Banten lewat Bidang Sumber Daya Air ada anggaran yang sudah digelontorkan untuk pengurusan kelengkapan administrasi Rawa Enang dan ini masuk ranah tipikor,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan apakah sebenarnya Gubernur mengetahui atau tidak terkait pengembalian lahan 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita ke Pemprov Banten yang diklaim sebagai Rawa Enang. Untuk itu, secara resmi pihaknya telah meminta klarifikasi dan koreksi melalui surat kepada Dinas PUPR Provinsi Banten, Inspektorat, serta kepada Gubernur atas nama Pemprov Banten atas tindakan tersebut.
Di akhir pernyataannya, Iwan Hermawan menyatakan bahwa dirinya siap dikonfrontir dengan Gubernur Banten dengan data dan fakta yang dimiliki melalui investigasi lapangan, pengumpulan data, dan hasil wawancara sebagai perwujudan Banten Maju adil dan merata, tidak korupsi, bukan hanya isapan jempol belaka.
