LEBAK, KabarViral79.Com– Sekretaris Umum HMI Cabang Cilangkahan, Rely Maulid, angkat bicara menanggapi isu viral terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukatani, Kecamatan Wanasalam. Oknum tersebut diduga kuat juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah naungan Kementerian Agama.
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Ketua BPD Sukatani aktif bertugas sebagai PPPK di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wanasalam. Hal ini dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpotensi merugikan keuangan negara melalui penerimaan penghasilan ganda.
“Kami sangat menyayangkan jika dugaan ini benar. Berdasarkan aturan yang dipertegas pemerintah hingga tahun 2026, seorang ASN, termasuk PPPK, dilarang keras merangkap jabatan sebagai anggota maupun Ketua BPD,” tegas Rely Maulid
Dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Rely menambahkan, rangkap jabatan ini secara terang-terangan menabrak sejumlah regulasi mutakhir, di antaranya:
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (Pasal 64): Melarang anggota BPD merangkap jabatan lain yang anggarannya bersumber dari negara.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Mewajibkan PPPK untuk bekerja penuh waktu pada instansi pemerintah.
Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN): Menegaskan larangan bagi PPPK menjadi bagian dari lembaga legislatif desa.
“Jika seseorang menerima gaji dari dua sumber keuangan negara secara bersamaan, ini bukan hanya soal etika, tapi potensi pelanggaran hukum yang merugikan negara. Kami mendesak pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi,” lanjut Rely.
HMI Cabang Cilangkahan meminta Pemerintah Kabupaten Lebak dan Kementerian Agama untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Secara aturan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai PPPK dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) wajib mengundurkan diri dari jabatan di BPD untuk menjaga integritas dan profesionalitas ASN.
Langkah tegas dinilai perlu diambil demi memastikan birokrasi di tingkat desa berjalan transparan serta bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
(Cup)
