![]() |
| Juru Bicara Pemerintah Bireuen, Muhajir Juli. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menegaskan bahwa penanganan bencana hidrometeorologi yang terjadi di wilayah tersebut telah dilaksanakan sesuai tahapan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Juru Bicara Pemerintah Bireuen, Muhajir Juli menyatakan, seluruh proses penanganan, mulai dari penetapan status darurat hingga masa transisi pemulihan, telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Pemkab Bireuen tidak memiliki kewenangan untuk mengabaikan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Sejak awal, seluruh proses dijalankan sesuai prosedur,” ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, dibuktikan dengan sejumlah Keputusan Bupati, di antaranya penetapan status keadaan darurat bencana banjir dan tanah longsor pada 2025, perpanjangan status darurat, hingga penetapan masa transisi darurat ke pemulihan yang berlangsung sejak 7 Januari hingga 6 April 2026.
Menurut Muhajir, seluruh kebijakan tersebut merujuk pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 dan 22 Tahun 2008, serta aturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Qanun Daerah.
Ia menambahkan, selama penanganan bencana, Pemkab Bireuen juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan tidak mengambil keputusan secara sepihak.
Terkait tidak dibangunnya hunian sementara (Huntara), Muhajir menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah dengan masyarakat terdampak, bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah.
“Pembangunan Huntara memiliki sejumlah persyaratan, seperti harus berada di lahan yang sesuai, tidak berada di zona rawan bencana, serta mendapat persetujuan masyarakat. Dalam prosesnya, sebagian besar korban menolak ditempatkan di Huntara komunal maupun di luar desa,” jelasnya.
Sebagai alternatif, lanjut dia, pemerintah memilih skema Dana Tunggu Hunian (DTH) sebagai bantuan stimulan bagi korban sembari menunggu pembangunan hunian tetap oleh pemerintah pusat.
Muhajir juga menanggapi adanya wacana class action yang akan diajukan oleh sejumlah pihak terkait penanganan bencana.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati langkah hukum tersebut
“Upaya hukum merupakan hak setiap warga negara dalam sistem demokrasi. Pemerintah Bireuen tidak keberatan dan siap menghormati proses tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap terbuka dan berkomitmen menjalankan pemerintahan yang transparan serta berintegritas dalam percepatan penanganan dan pemulihan pasca bencana.
“Pemerintah akan terus bekerja keras sesuai ketentuan untuk memastikan pemulihan berjalan optimal bagi masyarakat terdampak,” ujar Muhajir. (Joniful Bahri)
