-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM, Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan KG Sebagai Tersangka

By On Selasa, Agustus 25, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial KG dalam perkara pindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Tahun Anggaran (TA) 2023 sampai dengan 2025, Senin, 24 Agustus 2026. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo didampingi Kasi Intel Teddy Lazuardi dan Kasi Pidsus M. Arsyad mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: PRIN-2665/M.6.12/ Fd.2/06/2026 jo. PRIN 3649/M.6.12/Fd.2/08/2026 setelah Tim Penyidik memeriksa saksi-saksi dan dokumen yang sudah mencukupi dua alat bukti yang sah. 

“Adapun ditetapkan sebagai tersangka tersebut berdasarkan surat Penetapan tersangka Nomor: B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026 tersebut yaitu adalah KG selaku Kepala PKBM Indonesia Negeriku,” ujarnya. 

Geledah PKBM di Kosambi, Usut Dugaan Korupsi Dana BOP

Kajari juga mengatakan, tersangka diduga telah memanipulasi serta memasukkan data ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah aktif mengikuti proses belajar-mengajar (siswa fiktif) ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian guna mencairkan alokasi dana bantuan operasional secara melawan hukum. 

“Berdasarkan fakta penyidikan, tercatat pada TA 2023 PKBM Indonesia Negeriku menerima alokasi dana BOP sebesar Rp 813.050.000,- untuk 535 siswa, namun fakta riilnya hanya terdapat tujuh siswa aktif. Pada TA 2024, menerima dana sebesar Rp 908.830.000,- untuk 581 siswa dengan fakta riil hanya 13 siswa aktif; serta pada TA 2025 menerima dana sebesar Rp 822.140.000,- untuk 511 siswa dengan fakta riil hanya delpan siswa aktif,” ucapnya. 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor: 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tanggal 03 Agustus 2026, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2.506.740.000,00. 

Dalam perkara ini, tersangka KG disangkakan melanggar ketentuan hukum pidana korupsi, yaitu: 

Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Alasan Subjektif dan Objektif Penahanan

Usul penahanan terhadap tersangka KG diajukan oleh Jaksa Penyidik berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (5) huruf b, c, e, dan h UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yaitu Mencegah Hambatan Penyidikan: Kekhawatiran tersangka mempengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

Rencana dan Prosedur Penahanan

Berdasarkan pasal 4 ayat (2) KHUP penahanan terhadap tersangka KG direncanakan selama 20 hari kedepan di rumah tahahan negara rutan 

Kejaksaan Negeri Tangerang menegaskan komitmenya untuk terus mengawal, mengusut tuntas ,serta menindak tegas segala bentuk praktek korupsi di wilayah Kabupaten Tangerang guna memulikan serta menyelamatkan keuangan negara demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas. (*/red)

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »