![]() |
| Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD). |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD), mengapresiasi kinerja Kapolres Bireuen beserta jajaran yang dinilai sigap mengungkap kasus meninggalnya dua pelajar asal Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.
Menurut HRD, kasus yang semula diduga kecelakaan lalu lintas itu berhasil diungkap sebagai tindak pidana setelah penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Bireuen.
“Awalnya peristiwa ini diduga kecelakaan lalu lintas, namun berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Bireuen, terungkap bahwa kejadian tersebut merupakan tindakan kriminal. Tiga pelaku juga telah diamankan,” kata HRD kepada wartawan di sela kunjungan kerja ke Dayah Darul Munawwarah, Kuta Krueng, Pidie Jaya, Sabtu, 25 April 2026.
Ia menilai, keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut patut mendapat apresiasi tinggi, karena dilakukan dalam waktu singkat.
“Kita bangga kepada aparat kepolisian, khususnya Tim Satreskrim Polres Bireuen, karena tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.
HRD berharap peristiwa tragis yang menewaskan Masjidil Aqsa (17) dan Amirul Mukminin (17), warga Kecamatan Simpang Mamplam, tidak terulang kembali, khususnya di Aceh dan Kabupaten Bireuen.
Ia juga menilai kasus ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya aksi kekerasan yang melibatkan kalangan remaja.
Karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif.
Selain itu, HRD mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak dan anggota keluarga agar tidak terjerumus ke dalam tindak kriminal.
“Pengawasan keluarga sangat penting agar generasi muda tidak terlibat dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Sebelumnya, Polres Bireuen mengungkap penyebab meninggalnya Masjidil Aqsa, warga Ulee Kareung, dan Amirul Mukminin, santri asal Cureh Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam. Keduanya diketahui menjadi korban pengejaran tiga remaja bersenjata tajam hingga sepeda motor yang mereka tumpangi terjatuh ke dalam parit.
Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Dedi Miswar mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku berinisial ML (18) warga Kecamatan Jangka, YF (18) warga Kecamatan Peusangan, dan ZR (17) warga Kecamatan Jeumpa.
“Ketiganya diamankan di rumah masing-masing pada Selasa, 21 April 2026,” ujar Dedi.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara. (Joniful Bahri)
