-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polres Bireuen Ungkap Kematian Dua Remaja di Peudada, Tiga Pelaku Ditangkap

By On Jumat, April 24, 2026

Satreskrim Polres Bireuen mengungkap kasus kematian dua remaja yang semula diduga akibat kecelakaan tunggal di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, kawasan Gampong Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada.  

BIREUEN, KabarViral79.Com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen mengungkap kasus kematian dua remaja yang semula diduga akibat kecelakaan tunggal di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, kawasan Gampong Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, Minggu, 19 April 2026 lalu. 

Hasil penyelidikan polisi menyebut peristiwa yang menewaskan dua pelajar tersebut merupakan tindak pidana yang dipicu aksi konvoi sekelompok remaja yang diduga hendak tawuran. 

Dua korban meninggal dunia masing-masing Masjidil Aqsa (17), pelajar asal Gampong Ulee Kareueng, dan Amirul Mukminin (17), santri asal Gampong Cureh Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam. 

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani SIK MMed.Kom melalui Kasatreskrim AKP Dedi Miswar S.Sos MH mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi. 

“Setelah kami melakukan penyelidikan, diketahui adanya tindak pidana yang mengakibatkan sepeda motor yang ditumpangi korban mengalami kecelakaan tunggal hingga jatuh ke dalam parit,” ujar AKP Dedi Miswar, Jumat, 24 April 2026. 

Menurut dia, pada Sabtu malam, 18 April 2026, kelompok pelaku berkumpul di depan Kantor Bupati Bireuen sebelum melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan diduga hendak tawuran. 

Saat melintas di kawasan Peudada, kelompok tersebut berpapasan dengan korban yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X dari arah Kota Bireuen menuju Banda Aceh. 

Pelaku sempat memanggil korban, namun tidak dihiraukan. Kelompok pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F kemudian mengejar korban. 

Pelaku utama disebut menyerempet dan menendang sepeda motor korban hingga kehilangan kendali dan terjatuh ke dalam parit. 

“Setelah korban terjatuh, para pelaku sempat berhenti, melakukan pemukulan, lalu melarikan diri,” kata Dedi. 

Tiga Pelaku Diamankan

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga remaja yang diduga terlibat pada Selasa, 21 April 2026,di rumah masing-masing. 

Mereka masing-masing berinisial ML (18), warga Kecamatan Jangka, YF (18), warga Kecamatan Peusangan, dan ZR (17), warga Kecamatan Jeumpa. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria F serta dua bilah pedang yang diduga dibawa saat kejadian. 

Para tersangka dijerat Pasal 459 jo Pasal 458, subsider Pasal 262 jo Pasal 48, serta Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 hingga 20 tahun. 

Polisi Imbau Orang Tua Awasi Anak

Menanggapi maraknya kenakalan remaja yang berujung fatal, AKP Dedi mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama pada malam hari. 

“Kami terus melakukan patroli rutin demi menciptakan situasi aman dan kondusif. Namun kami meminta orang tua lebih peduli. Jika pukul 22.00 WIB anak belum pulang, segera dicari dan dipastikan keberadaannya,” ujarnya. 

Keluarga Sempat Ragukan Penyebab Kematian

Sebelumnya, keluarga kedua korban meragukan penyebab kematian yang semula disebut akibat kecelakaan tunggal. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bireuen karena menduga adanya unsur pidana. 

Keterangan dari rekan korban menyebut keduanya sempat dikejar sekelompok orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam saat melintas di kawasan Peudada. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »