TANGERANG, KabarViral79.Com - Terkait ramainya pemberitaan usaha JDEYO Billiard dan Cafe di Media Online yang merujuk pada legalitas perizinan, Sekjen DPP LSM Pelopor bersama beberapa awak media mendatangi ke lokasi JDEYO Billiard dan Cafe, meminta kepada pemilik usaha untuk memperlihatkan dokumen-dokumen, Sabtu, 17 April 2026.
Sekjen DPP LSM Pelopor, Heru usai bertemu dengan pemilik usaha JDEYO Billiard dan Cafe mengatakan, dirinya bersama dengan rekan-rekan awak media datang ke tempat tersebut hanya ingin menanyakan legalitas.
"Karena informasinya sudah lengkap dan kami datang untuk melihat langsung apakah benar-benar kalau tempat tersebut lengkap legalitasnya," ucapnya.
Ia menambahkan, tujuan mendatangi lokasi usaha JDEYO Billiard dan Cafe itu hanya ini untuk mendengar langsung dari pemilik tempat tersebut, apakah izinnya ada atau tidak, agar nanti informasinya berimbang.
"Namun sangat disayangkan pada saat kami bertemu langsung dengan pemilik usaha, Ko Andi, dirinya dengan gamblang mengatakan 'Kapasitas Bapak Apa Menanyakan Izin' dan langsung ditinggal pergi dengan dahlil banyak tamu," ujar Heru.
Pemilik Usaha JDEYO Billiard dan Cafe Ko Andi, saat di konfirmasi oleh rekan-rekan media menyampaikan kalau mau tahu legalitas, nanti timnya yang akan menjelaskan.
"Kapasitas bapak apa menanyakan izin," ujarnya.
Untuk diketahui, Wartawan di Indonesia dilindungi secara hukum oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang Undang Ini menjamin kemerdekaan Pers, hak mencari atau menyebarkan informasi dan memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dari tindakan represif, kriminalisasi atau intimidasi. (Reno)

