Rejang Lebong – kabarviral79.com Nada keras dilontarkan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong dalam rapat klarifikasi bersama Komisi II DPRD, Senin (06/04/2026). Pihak dinas secara tegas mengeluarkan peringatan kepada insan pers agar tidak lagi mempublikasikan berita tanpa dasar data dan konfirmasi yang jelas.
Kepala Dinas, Suradi, S.P., M.Si., menilai sejumlah pemberitaan yang beredar telah keluar dari prinsip jurnalistik dan berpotensi menggiring opini publik yang menyesatkan.
“Kami tegaskan, hentikan praktik pemberitaan tanpa verifikasi. Informasi yang tidak berbasis data adalah bentuk pembodohan publik,” tegas Suradi dengan nada tinggi.
Menurutnya, media seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, bukan justru memperkeruh suasana dengan informasi yang belum teruji kebenarannya.
“Pers itu pilar demokrasi, bukan alat penyebar asumsi. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh hanya karena pemberitaan yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
Sorotan lebih tajam disampaikan Kabid Perkebunan, Lince Malini, S.P. Ia bahkan mengingatkan potensi konsekuensi hukum bagi media yang dinilai menyebarkan informasi tidak valid.
“Ini peringatan keras. Jika pemberitaan tidak melalui proses verifikasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka itu berpotensi masuk kategori hoaks dan bisa berimplikasi hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pihak dinas tidak akan tinggal diam jika reputasi institusi terus dirugikan oleh pemberitaan yang tidak akurat.
“Kami terbuka untuk dikonfirmasi, tapi jangan membuat narasi sepihak. Jika ini terus terjadi, tentu ada langkah yang akan kami tempuh sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suradi juga mengingatkan agar media tidak mendahului proses audit yang saat ini masih berjalan.
“Jangan menggiring opini seolah-olah sudah ada pelanggaran. Audit belum selesai. Hormati proses, jangan membuat kesimpulan liar,” katanya.
Pernyataan keras ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak akan mentolerir praktik jurnalistik yang dianggap menyimpang dari kode etik.
Ke depan, insan pers diminta untuk kembali pada prinsip dasar jurnalistik: verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab, agar informasi yang disampaikan benar-benar mencerminkan fakta, bukan sekadar opini.
