JAKARTA, KabarViral79.Com - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman menyoroti kinerja aparat kejaksaan dalam penanganan perkara, khususnya yang melibatkan kepala desa yang kerap terjerat dugaan korupsi dana desa.
Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait penanganan kasus Amsal Sitepu, Kamis, 02 April 2026.
Dalam forum tersebut, Benny mengungkapkan adanya praktik yang dinilai tidak tepat dalam proses penegakan hukum.
Ia menyebut, penetapan tersangka kerap dilakukan lebih dulu sebelum didukung oleh bukti yang memadai.
“Ditetapkan dulu tersangka, baru kemudian mencari bukti. Ini fakta yang terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, pola tersebut telah menimbulkan banyak korban, terutama dari kalangan kepala desa.
Ia menyampaikan, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, aparat penegak hukum justru baru berupaya mencari dan menyusun bukti, termasuk menghitung kerugian negara. (*/red)