-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Inspektorat Lebak Evaluasi Pertanggungjawaban APBDes 2025 di Kecamatan Panggarangan

By On Rabu, Mei 13, 2026

Ketua Tim Evaluasi Inspektorat Lebak, Lukman Sujana didampingi Canat Panggarangan Hendi Suhendi, saat sambutan pelaksanaan Evaluasi Pertangungjawaban APBDes Tahun 2025, di aula Kantor Kecamatan Panggarangan. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Inspektorat Kabupaten Lebak menggelar evaluasi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2025. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa, 12 Mei 2026. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Inspektorat Kabupaten Lebak, Lukman Sujana, didampingi anggota tim Hendri Suryono dan Nani Nurfaini. 

Turut mendampingi Camat Panggarangan Hendi Suhendi, Sekmat Panggarangan Aang Kurnia, serta seluruh perangkat desa se-Kecamatan Panggarangan yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Ekbang, Kaur Keuangan, hingga Kasi Pemerintahan. 

Dalam sambutannya, Ketua Tim Evaluasi Inspektorat Lebak, Lukman Sujana menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan secara serentak dengan membagi tim ke dalam dua wilayah kerja. 

"Tim kami bagi menjadi dua; satu tim di Kecamatan Panggarangan dan satu tim lainnya saat ini tengah bertugas di Kecamatan Bayah. Kami harap kehadiran kami tidak membuat suasana tegang. Santai saja, karena kalau tegang, justru menunjukkan ada sesuatu yang kurang tepat," seloroh Lukman mencairkan suasana. 

Lukman memaparkan bahwa proses evaluasi akan berlangsung selama dua hari untuk meninjau secara mendalam kepatuhan administrasi seluruh desa di wilayah tersebut. 

Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Para peserta saat mengikuti pelaksanaan Evaluasi Pertanggunjawaban APBDes tahun 2025, di aula kantor Kecamatan Panggarangan. 

"Tujuannya adalah melihat sejauh mana kepatuhan Bapak dan Ibu perangkat desa dalam pengelolaan keuangan agar tetap akuntabel dan sejalan dengan aturan," jelasnya. 

Selain pemeriksaan APBDes reguler, Inspektorat juga memberikan perhatian khusus pada penggunaan Dana Bantuan Provinsi (Banprov). 

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah program beasiswa sarjana desa bagi masyarakat kurang mampu. 

Lukman menegaskan, jika program tersebut tidak terealisasi, maka anggaran wajib dikembalikan ke kas negara. 

Ia juga mengingatkan agar desa segera merapikan laporan pertanggungjawaban terkait dana Ketahanan Pangan (Ketapang) yang dikelola oleh BUMDes, termasuk pemenuhan kewajiban pajaknya. 

"Kami meminta setiap desa mempersiapkan laporan dana Ketapang dengan jelas, termasuk bukti setor pajak-pajaknya agar tidak menjadi kendala di kemudian hari," tutup Lukman. (Cup)

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »