-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

MOMENTUM KEBANGKITAN NASIONAL, TIGA LAPORAN BESAR SOAL PUPR BANTEN RESMI MASUK KEJATI: SOROTI TANAH RAWA ENANG, KONTRAK TRILIUNAN, DAN PROYEK ANDALAN GUBERNUR BANTEN

By On Jumat, Mei 22, 2026



SERANG, KabarViral79.Com - 21 MEI 2026 – Bertepatan dengan semangat peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 Mei, Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG) menjadikan momentum sejarah ini sebagai tonggak kebangkitan pengawasan publik. Berdasarkan laporan resmi yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua A-MBG, Iwan Hermawan atau yang akrab disapa Adung Lee, melaporkan sekaligus tiga persoalan besar dan krusial yang kesemuanya berpusat pada pengelolaan, kewenangan, dan pelaksanaan program di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.

Adung Lee menegaskan, pengungkapan ketiga kasus ini bukan sekadar persoalan biasa, melainkan masalah luar biasa yang menjadi kombinasi nyata antara praktik di tanah Rawa Enang, tindakan maladministrasi parah, serta dugaan pemborosan dan kerugian keuangan daerah dalam nilai yang sangat besar. 

"Kami menyerahkan laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab kami menjaga hak rakyat. Ketiga masalah ini kami temukan memiliki benang merah yang sama: aturan dilanggar, wewenang disalahgunakan, dan uang negara dikelola tanpa koridor yang jelas. Ini bukan kesalahan teknis, tapi pola yang terstruktur. Di Hari Kebangkitan Nasional ini, kami serukan: Banten harus bangkit dari ketidakadilan, bangkit dari ketidakbenaran, dan bangkit dari ketidakterbukaan," tegas Adung Lee dalam keterangannya berdasarkan isi dokumen laporan yang diserahkan.

Berikut adalah rincian lengkap dari tiga laporan besar yang kini menjadi objek kajian dan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Banten:

LAPORAN PERTAMA: POLEMIK TANAH RAWA ENANG, SURAT BBWSC GUGURKAN SELURUH KLAIM PEMPROV BANTEN

Laporan pertama menyoroti sengketa dan pengelolaan kawasan strategis Rawa Enang, yang selama ini diklaim sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Namun, berdasarkan dokumen kunci yang dilampirkan dalam laporan, yaitu surat resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC), secara tegas dan mutlak menggugurkan seluruh klaim kepemilikan yang diajukan oleh Pemprov Banten.

Fakta hukum ini membuktikan adanya maladministrasi berat, di mana Dinas PUPR selaku pengelola aset daerah tetap mengklaim, mengelola, dan memanfaatkan kawasan yang secara aturan dan dokumen jelas bukan menjadi hak maupun kewenangan daerah. Praktik di lapangan menunjukkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, hingga hilangnya potensi pendapatan daerah yang seharusnya sah, karena dasar klaimnya sendiri sudah batal demi hukum. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset yang tidak benar.

LAPORAN KEDUA: KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN NILAI TRILIUNAN

Laporan kedua adalah kajian hukum mendalam yang dianggap sebagai pelanggaran prosedur terbesar: dugaan ketidakabsahan seluruh penandatanganan kontrak pengelolaan anggaran periode 2022 hingga 2024. Berdasarkan analisis terhadap SK Kepala Dinas, SK Gubernur, serta peraturan perundang-undangan (Permendagri 77/2020 & Perpres 12/2021), ditemukan fakta krusial:

Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran menetapkan Sekretaris Dinas dan para Kepala Bidang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Padahal, para pejabat tersebut berstatus PPK Non KPA, artinya tidak pernah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam SK Gubernur Banten.

Secara hukum, wewenang menandatangani kontrak hanya sah jika dilakukan oleh PA atau KPA yang ditetapkan Gubernur. Karena syarat itu tidak terpenuhi, maka seluruh dokumen dan kontrak bernilai triliunan rupiah yang ditandatangani selama tiga tahun tersebut dinyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM. Hal ini menjadi bukti nyata dugaan pemborosan anggaran, karena uang negara dikeluarkan berdasarkan dokumen yang lahir dari perbuatan tanpa hak. Fakta ini diperkuat pembuktian tahun 2025, di mana pola diperbaiki dan KPA baru ditetapkan, menegaskan bahwa tahun-tahun sebelumnya adalah kesalahan fatal.

LAPORAN KETIGA: PROGRAM UNGGULAN "BANG ANDRA", TENDER MENDAHULUI ANGGARAN & DUGA KERUGIAN RP800 JUTA

Laporan ketiga justru menyasar program kebanggaan dan andalan Gubernur Banten, Andra Soni, yaitu program "Bang Andra Bangun Jalan Sejahtera". Objek yang dilaporkan adalah pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, dengan nilai kontrak Rp5.061.990.000.

Poin utama pelanggaran yang dilaporkan bukan pada hasil fisik semata, melainkan keganjilan proses hukum yang mencolok: Proses tender dan pelaksanaan pekerjaan sudah didahulukan dan dimulai, padahal anggarannya baru masuk dan disahkan dalam dokumen APBD Perubahan Tahun 2025. Ini jelas melanggar prinsip dasar keuangan negara bahwa "tidak ada pengeluaran tanpa anggaran".

Selain itu, hasil pemantauan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan volume pekerjaan. Berdasarkan hitungan awal tim kajian, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah kurang lebih sebesar Rp800 Juta. Padahal, pihak A-MBG sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan klarifikasi ke Kepala Bidang Bina Marga dan tembusan ke Inspektorat Provinsi, namun sama sekali tidak ada respon. Sikap bungkam ini semakin menguatkan dugaan adanya persekongkolan jahat dan upaya menutupi kesalahan.

 RENCANA TEMBUSAN KE KEJAGUNG RI: KASUS LUAR BIASA BUTUH PENANGANAN KHUSUS

Adung Lee menegaskan, kombinasi masalah Rawa Enang, ketidakabsahan kontrak triliunan, dan keganjilan proyek andalan Gubernur dalam satu instansi yang sama menunjukkan adanya penyakit kronis pada tata kelola pemerintahan di Banten.

"Kami tidak main-main dengan laporan ini. Mengingat persoalan ini bersifat luar biasa, melibatkan nilai uang yang sangat besar, dan menyangkut marwah pemerintah daerah, kami berencana menembuskan seluruh berkas laporan lengkap ini langsung ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin memastikan kasus ini ditangani secara tuntas, transparan, dan tidak ada intervensi apa pun. Kami akan kawal sampai tuntas demi keadilan rakyat Banten," pungkasnya.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »