Catatan Nyeleneh Tentang PPK Non KPA yang Dibiarkan Berkuasa
Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)
Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik
Kita hidup di zaman yang unik dan penuh keanehan. Di mana aturan ditulis sangat rinci, rapi, dan jelas, namun dipraktikkan dengan cara yang membuat akal sehat terhenyak dan hukum seolah hanya menjadi pajangan. Sebagai orang yang sering dilabeli sebagai "gelandangan intelek"—yang hanya bermodalkan akal sehat, rasa ingin tahu, tidak punya jabatan empuk, tidak punya anggaran, dan tidak punya fasilitas mewah—saya kerap tersenyum getir melihat bagaimana uang rakyat bernilai ribuan miliar rupiah diperlakukan seolah jatuh dari langit, bukan milik publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Ada satu persoalan krusial yang sudah lama kami soroti, kami ingatkan berulang kali, namun jawaban yang kami dapat hanyalah sikap dingin, acuh tak acuh, dan pandangan sebelah mata. Persoalan ini hanya berkutat pada satu hal teknis namun sangat fatal: penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak sesuai koridor hukum, atau dalam bahasa sederhananya: PPK Non KPA.
Mari kita bicara fakta, dasar hukum, dan logika saja, tanpa merambah ke mana-mana. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, setidaknya ada dua dinas yang data pelanggarannya kami pegang kuat dan lengkap pembuktiannya: Dinas PUPR dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP). Dua dinas ini adalah raksasa pengelola uang rakyat. Jika kita melihat besaran anggaran yang dikelola masing-masing dinas ini dalam rentang waktu bertahun-tahun, angkanya sungguh sangat wah, fantastis, dan membuat jantung berdebar: di atas satu triliun rupiah.
Uang sebanyak itu, dikelola dengan cara nyeleneh, bertentangan dengan regulasi, dan dibiarkan berjalan begitu saja bertahun-tahun.
Dasar permainannya sudah tertulis sangat jelas, tegas, dan tidak bisa ditawar lagi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Jo. Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Di sana diatur rinci: Memang benar, Pejabat Pengelola Anggaran (PA) boleh menetapkan PPK. NAMUN, PPK yang dimaksud dalam ketentuan itu hanyalah PPK yang bertugas mengurus urusan administrasi, verifikasi, atau persiapan teknis semata. TIDAK ADA perintah atau wewenang bagi PPK tersebut untuk membuat ikatan kontrak dengan pihak lain, apalagi yang menyebabkan pengeluaran uang negara, KECUALI pejabat tersebut sebelumnya telah ditetapkan atau di-KPA-kan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Lantas, pedoman teknis mana lagi yang harus menjadi pegangan bagi dinas-dinas di Banten ini kalau bukan Permendagri 77 Tahun 2020 itu sendiri? Di dalam lampiran Permendagri tersebut, tertulis hitam di atas putih, sangat spesifik dan tidak terbantahkan: pada Bab I, Butir E angka 8 dan Butir F angka 10, ditegaskan dengan keras bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib berasal dari unsur Pejabat Pengelola Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Ini adalah titik paling krusial yang sengaja dibolak-balikkan maknanya oleh para pelaksana di lapangan. Kehadiran KPA itu bukan sekadar kebutuhan atau kemauan dari si PA saja. Penunjukan KPA lahir dari prinsip pemisahan kewenangan yang diakibatkan oleh beberapa faktor objektif: jarak lokasi pekerjaan yang jauh, nilai anggaran yang sangat besar, rentang kendali yang luas, hingga kebutuhan kompetensi teknis. Bahkan, jika faktor-faktor itu terpenuhi dan beban kerja sangat besar, maka nantinya bisa dibentuklah UPTD, yang kemudian diusulkan kepada Kepala Daerah untuk menetapkan Kepala UPTD tersebut sebagai seorang KPA lewat Surat Keputusan.
Jadi, mekanismenya sudah baku, rapi, dan memiliki alasan logis serta hukum yang kuat. Melanggarnya sama saja dengan sengaja merobek pedoman teknis keuangan negara.
Kembali ke panggung penyimpangan di Banten. Mari kita urai satu per satu, agar jelas di mana letak "keanehan" yang dibungkus rapi ini.
Di Dinas PUPR Provinsi Banten, praktik penyimpangan ini berlangsung konsisten dari tahun 2022 hingga tahun 2024. Selama tiga tahun berturut-turut, Kepala Dinas selaku PA menetapkan para Kepala Bidang untuk menjadi PPK. Secara administrasi di atas kertas dinas mungkin kelihatan beres, padahal cacat fatal: nama-nama Kepala Bidang tersebut tidak di-KPA-kan, tidak tercantum dalam SK Gubernur, dan jelas melanggar ketentuan Bab I E8 dan F10 Permendagri 77/2020 yang mewajibkan PPK harus dari unsur PA/KPA. Mereka menandatangani kontrak-kontrak raksasa, membuat ikatan hukum bernilai miliaran, padahal secara regulasi tidak punya hak untuk melakukannya.
Dan fakta ganjil ini justru menjadi bukti pembenaran terbesar pada tahun 2025. Mengapa? Karena di tahun 2025, Pemprov Banten akhirnya "tersadar". Terlihat sangat mencolok, ada dua nama Kepala Bidang yang baru saja di-KPA-kan atau dimasukkan ke dalam SK Gubernur. Ini adalah pengakuan diam-diam, konfirmasi bisu bahwa pada tahun 2022, 2023, dan 2024, tindakan yang sama persis yang mereka lakukan adalah salah, keliru, dan melanggar aturan.
Penting dicatat: Tahun Anggaran 2025 ini bukan hanya menjadi kunci pembuktian kesalahan di Dinas PUPR saja, tetapi juga menjadi kunci pembuktian kesalahan yang sama persis yang terjadi di Dinas PRKP Provinsi Banten. Polanya sama, waktunya beririsan, dan pelanggarannya identik.
Memang, berdasarkan jejak data dan pola yang kami telusuri, dugaan kuat saya menyimpang jauh lebih luas lagi: Bukan hanya dua dinas ini saja yang melakukannya. Hampir seluruh dinas dan badan di lingkungan Pemprov Banten kemungkinan besar terjebak kesalahan yang sama, hanya saja waktunya berbeda-beda, mayoritas terjadi di tahun 2022 dan 2023. Hanya saja, karena keterbatasan akses dokumen resmi, data yang kami pegang kuat dan lengkap pembuktiannya baru sampai di dua dinas ini.
Lebih panjang lagi riwayat kelirunya terjadi di Dinas PRKP Provinsi Banten. Di sini, konsistensi pelanggaran lebih ekstrem lagi. Berlangsung dari tahun 2022 sampai dengan sekarang, tahun 2026. Sudah lima tahun lamanya, Kepala Dinas selaku PA terus-menerus menetapkan Sekretaris Dinas dan para Kepala Bidang sebagai PPK. Padahal, sama persis kasusnya: nama-nama mereka tidak pernah di-KPA-kan, tidak ada dalam SK Gubernur, jelas bukan unsur KPA, sehingga bertentangan keras dengan lampiran Permendagri 77 Tahun 2020 tersebut. Tidak punya dasar hukum apa pun untuk mengikat anggaran, tapi terus dipaksakan.
Ironisnya, kekacauan penunjukan ini makin parah karena akun PPK yang diberikan atau ditetapkan oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pun ternyata tidak tepat sasaran. Salah penetapan di atas, salah akun di bawah, menjadikan seluruh rantai pengelolaan keuangan di dua dinas ini berada di jalur yang salah total.
Selama bertahun-tahun itu, miliaran demi miliar rupiah mengalir, proyek demi proyek dibangun, kontrak demi kontrak ditandatangani oleh orang-orang yang secara regulasi tidak berwenang. Semuanya berjalan seolah tanpa dosa, seolah aturan Perpres maupun Permendagri itu hanya tulisan hiasan di lemari arsip.
Kami, para aktivis yang sering dipandang sebelah mata—mungkin karena kami hanyalah sekumpulan "gelandangan intelek"—sudah berulang kali mengingatkan, menyoroti, dan menegur hal ini. Kami sampaikan bahwa ini salah, ini risiko besar, ini bom waktu.
Namun apa jawaban yang kami dapat? Sikap yang cuek saja. Dianggap angin lalu. Dibilang hanya masalah sepele. Alasannya selalu sama, kalimat ajaib yang mematikan akal sehat: "Ah, itu kan cuma risiko administrasi saja, belum ada kerugian negara."
Nyeleneh sekali bukan? Padahal, dalam tata kelola keuangan negara, pelanggaran administrasi adalah ibu dari segala kerugian. Jika akarnya sudah busuk, bagaimana mungkin buahnya manis? Jika orang yang menandatangani saja tidak memenuhi syarat dasar sesuai pedoman teknis, maka seluruh dokumen yang lahir di bawah tanda tangan itu adalah batal demi hukum. Nilai kerugiannya bukan hanya materi yang hilang, tapi keabsahan seluruh pengeluaran yang nilainya mencapai di atas satu triliun rupiah itu sendiri.
Ada satu hal yang makin membuat kami, para gelandangan intelek ini, tertawa getir sekaligus heran luar biasa. Persoalan rumit, masif, dan jelas melanggar pasal ini tidak terdeteksi sama sekali oleh BPK RI Perwakilan Banten. Padahal mereka adalah lembaga pemeriksa keuangan negara, punya kewenangan, punya anggaran besar, punya tim lengkap, dan punya wewenang hukum. Namun, pelanggaran yang terang-terangan ini lolos begitu saja dari pantauan mereka.
Lebih parah lagi, hal ini juga sama sekali tidak terdeteksi oleh Kopsupgah yang ditugaskan di Banten, yang bekerja berdasarkan hasil pemetaan risiko dan kerentanan dari nota kesepahaman (MoU) dengan KPK RI. Kopsupgah ini hanya sebatas memberikan laporan atau "raport merah" kepada pemerintah daerah, tapi kami pun tidak paham, tidak tahu, dan tidak ada penjelasan apa sebenarnya isi, rincian, atau masalah spesifik apa yang masuk ke dalam daftar "raport merah" tersebut. Seolah-olah peringatan itu hanya simbol belaka, tanpa uraian masalah yang jelas.
Dan yang paling mencengangkan: Hanya kami, para gelandangan intelek tanpa anggaran, tanpa fasilitas, dan tanpa kekuasaan, yang bisa mendeteksi, menelusuri, mengutip pasal demi pasal, dan membuktikan pola pelanggaran ini jauh sebelum ada siapa pun yang menunjuk. Kami bekerja bermodalkan idealisme dan ketelitian, sementara lembaga pengawas resmi justru tertidur pulas atau hanya sebatas memberi tanda warna merah tanpa makna.
Ini juga saat yang tepat untuk mempertanyakan eksistensi dan kinerja Inspektorat Provinsi Banten. Ke mana arah pengawasan mereka? Apa yang diperiksa mereka setiap tahunnya? Mengapa kesalahan sistematis yang terjadi hampir di seluruh dinas, berulang dari 2022 hingga 2026, melanggar lampiran Permendagri secara terang-terangan, dan melibatkan nilai uang di atas satu triliun ini, tidak pernah disentuh, tidak pernah ditemukan, dan tidak pernah diperbaiki? Kinerja lembaga pengawasan internal ini sungguh harus dipertanggungjawabkan ke publik.
Mungkin karena yang mengingatkan hanyalah "gelandangan intelek"—orang yang dianggap tidak punya apa-apa selain idealisme—maka rasa khawatir itu dianggap tidak ada harganya. Mungkin pemimpin berpikir, "Ah, cuma omongan orang yang tidak punya kuasa, ngapain ditakuti?"
Tapi biarkan saya menuliskan ini di atas kertas sejarah, sebagai catatan seorang gelandangan yang melihat jauh ke depan melampaui kursi jabatan: Saya yakin seratus persen, suatu saat nanti, persoalan ini akan meledak menjadi bom waktu yang dahsyat.
Satu triliun lebih uang rakyat dikelola di jalur yang salah, di bawah tanda tangan yang tidak sah, melanggar pedoman teknis keuangan, selama bertahun-tahun. Ketika nanti waktunya tiba, ketika aturan ditagih kembali, ketika pertanggungjawaban diminta, maka tidak ada lagi alasan "cuma administrasi". Di sana akan terlihat jelas siapa yang benar-benar paham aturan dan pedoman teknis, dan siapa yang hanya pandai memainkan aturan.
Saat itu nanti, mungkin mereka akan rindu pada suara-suara kecil para gelandangan intelek ini yang dulu berteriak mengingatkan, namun justru dianggap tidak ada harganya. Karena pada akhirnya, kebenaran dan aturan tidak akan pernah mati, meski dibiarkan tergeletak begitu saja bertahun-tahun lamanya.
