-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

OPINI: MEMBIAYAI PENGAWAS AGAR BERPIHAK KEPADA YANG DIAWASI

By On Kamis, Mei 28, 2026

 





 

Praktik Keliru Pemprov Banten yang Menggerus Akuntabilitas Publik

 

Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik


28 Mei 2026

 

Pemerintah Provinsi Banten secara nyata telah membangun pola hubungan keuangan yang keliru, tidak lazim, dan sangat berbahaya bagi prinsip demokrasi serta akuntabilitas publik. Praktik ini tidak hanya menyalahi aturan pengelolaan keuangan negara, tetapi secara perlahan namun pasti meruntuhkan tembok pengawasan yang seharusnya tegak lurus, independen, dan bebas dari intervensi maupun ketergantungan apa pun.

 

Fakta aliran dana yang menjadi dasar tulisan ini sepenuhnya bersumber dari pemberitaan media terpercaya. Sebagaimana dimuat dalam Media Kabar Banten pada 12 April 2024 dengan judul berita: "Pemprov Banten Salurkan Hibah Rp 4 Miliar ke BPK Perwakilan Banten, Diperuntukkan Pembangunan Mess", diketahui bahwa pada tahun anggaran 2024, BPK RI Perwakilan Banten menerima bantuan hibah dari APBD Provinsi Banten senilai Rp 4.000.000.000 (Empat Miliar Rupiah). Dana tersebut secara rinci dialokasikan khusus untuk keperluan pembangunan, renovasi, serta kelengkapan sarana prasarana mess dan rumah dinas pejabat serta pegawai.

 

Kebijakan pemberian hibah ini ternyata tidak berhenti pada satu tahun saja, melainkan berlanjut dengan nilai yang jauh lebih besar pada tahun berikutnya. Masih dari sumber yang sama, Media Kabar Banten, pada edisi 20 Februari 2025 memuat berita dengan judul: "Tahun 2025 Pemprov Kembali Gelontorkan Rp 13,65 Miliar ke BPK, Total Capai 17,65 Miliar". Berita tersebut mengonfirmasi bahwa pada tahun anggaran 2025, Pemprov Banten kembali menyalurkan hibah sebesar Rp 13.650.000.000 (Tiga Belas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan peruntukan yang sama persis, yakni untuk penyelesaian pembangunan dan fasilitas pendukung kediaman dinas aparat BPK.

 

Secara akumulasi, dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut, total uang rakyat yang digelontorkan mencapai angka fantastis sebesar Rp 17.650.000.000 (Tujuh Belas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang keseluruhannya dikhususkan demi kenyamanan tempat tinggal dan fasilitas perumahan dinas pegawai BPK RI Perwakilan Banten.

 

Yang menjadi pertanyaan besar dan ironi yang sangat mencolok di mata publik adalah fakta bahwa BPK RI Perwakilan Banten sendiri di masa lalu pernah bertindak tegas dan menegur Pemprov Banten. Dalam laporan hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK secara gamblang melarang Pemprov memberikan hibah serupa kepada lembaga vertikal lain, khususnya kepada Kejaksaan Tinggi Banten, dengan alasan kuat bahwa hal tersebut melanggar aturan dan berpotensi benturan kepentingan.

 

Namun, ironisnya, larangan keras yang dulu pernah diucapkan dengan lantang itu kini seolah dilupakan begitu saja. Justru lembaga yang dulu menjadi penegor dan pelarang itu, kini malah ikut-ikutan menerima bahkan memanfaatkan dana hibah miliaran rupiah dari sumber yang sama. Bagaimana mungkin sebuah lembaga bisa melarang orang lain memakan buah terlarang, sementara dirinya sendiri justru lahap memakannya? Ini adalah paradoks yang sangat mencederai rasa keadilan dan menghilangkan wibawa lembaga pengawas itu sendiri.

 

Di sinilah letak kejanggalan mendasar dan kesalahan prinsipil yang patut menjadi sorotan seluruh elemen masyarakat. BPK RI adalah lembaga tinggi negara yang kedudukan, fungsi, wewenang, serta seluruh pembiayaannya—mulai dari gaji, operasional, hingga fasilitas kedinasan—sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lembaga ini hadir di daerah bukan sebagai mitra kerja sama pembangunan biasa, melainkan sebagai perpanjangan tangan negara yang tugas utamanya adalah memeriksa, menilai, dan mengawasi bagaimana pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

 

Menggunakan analogi sederhana namun sangat relevan: posisi BPK adalah "Wasit Pertandingan", sedangkan Pemprov Banten adalah "Tim Peserta". Dalam prinsip keadilan dan kewajaran, sangat tidak berdasar, aneh, dan mencederai rasa keadilan apabila Tim Peserta justru yang membiayai pembangunan rumah, tempat tinggal, dan fasilitas kenyamanan bagi Sang Wasit. Bagaimana mungkin publik berharap keputusan yang adil, objektif, dan tegas keluar dari seorang wasit yang kenyamanan hidup dan tempat tinggalnya sepenuhnya dibiayai, dibangun, dan diperindah oleh salah satu pihak yang sedang bertanding?

 

Konsekuensi logis dari hubungan keuangan yang tidak wajar seperti ini sangat nyata dan terbukti terjadi di Banten. Setelah aliran dana hibah miliaran rupiah tersebut cair berturut-turut, kita menyaksikan sebuah pola yang berulang dan kaku: setiap tahun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selalu saja mendapatkan predikat tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Padahal, jika kita menengok fakta di lapangan, sangat jelas terlihat masih banyak masalah mendasar yang belum beres dan justru mengandung cacat hukum berat.

 

Masalah penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) yang melebihi batas waktu hukum hingga bertahun-tahun dan melanggar aturan kepegawaian, penyaluran dana bantuan operasional sekolah kepada lembaga yang izin operasionalnya sudah mati atau tidak diperpanjang, hingga pencatatan aset tanah yang terbukti secara surat resmi bukanlah milik negara, semuanya seolah tidak terlihat, tidak ditemukan, atau dianggap wajar dalam laporan hasil pemeriksaan. Padahal, masalah-masalah tersebut adalah pelanggaran administrasi dan hukum yang seharusnya menjadi temuan berat dan secara otomatis menurunkan nilai kelayakan keuangan daerah.

 

Kekhawatiran atas praktik semacam ini ternyata bukan hanya suara masyarakat sipil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) sebagai lembaga yang berwenang pun telah berkali-kali mengeluarkan imbauan dan peringatan tegas kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Sebagaimana pernah dimuat dalam pemberitaan Media Nasional Kontan tanggal 18 Januari 2024 dengan judul: "KPK Larang Daerah Beri Hibah ke Lembaga Pengawas, Risiko Benturan Kepentingan", dijelaskan secara rinci bahwa kebijakan pemberian hibah atau bantuan keuangan dari pemerintah daerah kepada lembaga vertikal, lembaga pengawas, maupun penegak hukum dilarang keras dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan.

 

Dasar pertimbangan KPK sangat jelas dan sah secara hukum: Ketika pengawas menerima uang, fasilitas, atau keuntungan materi apa pun dari pihak yang seharusnya diawasi, maka kemandirian dan integritasnya hilang seketika. Posisi pengawas yang seharusnya independen akan berubah menjadi posisi yang terikat utang budi dan ketergantungan, sehingga sulit bahkan mustahil untuk bersikap objektif dan tegas dalam melakukan koreksi atau memberikan penilaian yang jujur.

 

Pemberian hibah sebesar Rp 17,65 miliar lebih untuk pembangunan mess dan rumah dinas ini bukan sekadar masalah teknis pengalokasian anggaran. Ini adalah masalah rusaknya sendi-sendi integritas sistem kenegaraan. Uang rakyat yang sangat besar itu digunakan bukan untuk membangun jalan, sekolah, atau puskesmas, melainkan untuk membangun kenyamanan tempat tinggal lembaga yang seharusnya bertugas mengawasi kinerja pelayanan publik itu sendiri.

 

Lebih jauh lagi, praktik ini telah menciptakan budaya "keharmonisan" yang berlebihan dan berbahaya, di mana penilaian atas kinerja keuangan daerah seolah-olah menjadi balasan budi atau imbal balik atas fasilitas yang telah disediakan. Akibatnya, predikat WTP yang selama ini dibanggakan bukan lagi menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah bersih, tertib, dan patuh hukum. Melainkan, predikat tersebut kini justru menjadi bukti nyata telah runtuhnya jarak netralitas antara pengawas dan yang diawasi.

 

Pemerintah Provinsi Banten harus segera menghentikan praktik yang keliru ini. Membiayai pengawas agar berpihak kepada yang diawasi adalah kesalahan fatal dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini bukan hanya menyalahi aturan, tetapi telah merampas hak seluruh rakyat Banten untuk mendapatkan pengawasan yang jujur, objektif, dan berani menyatakan salah itu salah, dan benar itu benar, tanpa terikat utang budi atau ketergantungan materi apa pun.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »