SERANG – Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Meminta Kapolda Banten untuk memberikan transparansi penuh terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Aldivo.
permintaan ini mencuat setelah adanya kabar mengenai penangguhan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus tersebut. GMAKS menilai keputusan penangguhan penahanan ini perlu dievaluasi kembali oleh pihak kepolisian demi menjaga rasa keadilan di masyarakat.
Ketua GMAKS menyatakan bahwa kasus TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya harus dilakukan secara serius dan terbuka. Pihaknya meminta Kapolda Banten turun tangan langsung untuk mengevaluasi keputusan penyidik terkait penangguhan para tersangka agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di publik.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan berbagai elemen sipil terus memantau perkembangan kasus hukum THM Aldivo ini, berharap pihak Kepolisian Daerah Banten dapat bertindak tegas tanpa tebang pilih dalam memberantas praktik perdagangan orang.
