![]() |
| Petugas Perhutani BKPH Bayah saat melakukan sidak di lahan Perhutani petak 10, Blok Talun, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. |
LEBAK, KabarViral79.Com – Pemanfaatan kawasan hutan Perum Perhutani untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak pengembang diminta segera menuntaskan seluruh proses perizinan guna menjamin kepastian hukum.
Proyek PLTMH ini dipegang oleh PT GHL sebagai pemenang tender, sementara pelaksanaan pembangunan di lapangan dilakukan oleh PT NKE melalui skema kerja sama business-to-business (B2B).
Namun, penggunaan lahan Perhutani untuk proyek tersebut diduga belum mengantongi izin operasional yang lengkap.
Asper Perhutani BKPH Bayah, Luckyta Sakagiri menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk infrastruktur energi pada prinsipnya diperbolehkan.
Meski demikian, kata dia, pengembang wajib memenuhi persyaratan teknis, administratif, lingkungan, dan legalitas yang ditetapkan pemerintah.
“Kelengkapan perizinan merupakan instrumen penting. Hal ini untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, tata kelola kehutanan yang baik, serta kepentingan masyarakat sekitar,” ujar Luckyta Sakagiri saat meninjau lokasi pembangunan PLTMH, Jumat, 05 Juni 2026.
Menurut Lucky, keterlambatan pemenuhan izin berpotensi memicu konsekuensi hukum, hambatan administratif, hingga gangguan keberlanjutan proyek.
Untuk itu, kata dia, Perhutani meminta pengelola PLTMH segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat proses birokrasi.
“Jika pihak PT NKE tidak segera menempuh dan melengkapi proses perizinan yang dipersyaratkan, kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Lucky.
Merrespons hal tersebut, perwakilan PT GHL, Dega membenarkan bahwa dokumen perizinan proyek tersebut masih tertahan di sistem dinas terkait.
“Perizinan masih dalam proses pengurusan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan hingga saat ini belum terbit. PT GHL merupakan pemegang tender kegiatan, sedangkan pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada PT NKE,” jelas Dega saat dikonfirmasi. (Cup/Tim)
