Pemeriksaan lapangan bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta lintas instansi menemukan penggalian dilakukan di luar batas koordinat yang diizinkan. DLHK menegaskan pengurusan izin baru tidak dapat dijadikan dasar melanjutkan kegiatan maupun alat pemutihan pelanggaran.
SERANG, 14 September 2026 — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menghentikan kegiatan penggalian dan pengambilan material tanah oleh PT Arka Putra Jaya di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Penghentian dilakukan setelah pemeriksaan lapangan pada Sabtu, 12 September 2026, menemukan kegiatan perusahaan berlangsung di luar lokasi dan batas koordinat yang diizinkan.
Pemeriksaan merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan dilaksanakan dalam rangka mendampingi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Kegiatan melibatkan DLHK Provinsi Banten bersama Dinas ESDM Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, DPMPTSP Kabupaten Serang, Polres Serang, Camat Kragilan, dan Kepala Desa Kramatjati, melalui pemeriksaan lapangan dan penelaahan dokumen perizinan perusahaan.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan aktual di lapangan dengan ruang lingkup perizinan yang dimiliki. PT Arka Putra Jaya tercatat memegang Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk kegiatan real estat serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) penjualan tanah urug pada lokasi dan batas koordinat tertentu. Namun, penggalian dan pengambilan material justru dilakukan di luar titik koordinat yang diizinkan, sehingga kegiatan di lokasi tersebut dinilai tidak memiliki dasar perizinan dan harus dihentikan.
DLHK menegaskan perusahaan tidak dapat menjadikan pengajuan atau pengurusan izin baru sebagai dasar meneruskan kegiatan, maupun sebagai bentuk pemutihan atas kegiatan yang telah berjalan. Pelanggaran yang telah terjadi tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pengelolaan dan/atau pemulihan lingkungan.
“Kegiatan yang dilakukan di luar batas koordinat izin berarti tidak memiliki dasar perizinan untuk dilanjutkan. Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan lingkungan. Izin baru tidak bisa menjadi alat pemutihan atas pelanggaran yang sudah terjadi,” ujar Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, sebagaimana tertuang dalam laporan resmi hasil giat.
Dari aspek lingkungan hidup, kegiatan penggalian dan pembukaan lahan berpotensi menimbulkan perubahan bentang lahan, erosi, sedimentasi, limpasan permukaan, serta gangguan fungsi lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Sebagai tindakan pengawasan untuk mencegah perluasan dampak dan penambahan kegiatan penggalian, DLHK menghentikan kegiatan di lokasi. Tindakan itu dilakukan berdasarkan kewenangan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan ketentuan mengenai paksaan pemerintah berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026.
Ke depan, DLHK Provinsi Banten bersama Dinas ESDM Provinsi Banten dan instansi terkait akan menempuh langkah-langkah berikut:
1. Verifikasi teknis dan administratif secara terpadu terhadap batas koordinat, luas bukaan, volume material, serta dampak lingkungan yang telah terjadi;
2. Penegakan hukum dan penerapan sanksi atas pelanggaran yang ditemukan sesuai kewenangan;
3. Pemulihan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi penghentian tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia, Tubagus Delly Suhendar, mengapresiasi langkah DLHK dan mendorong agar penindakan berlanjut secara tuntas dan transparan.
“Kami mengapresiasi DLHK yang turun tangan dan menghentikan kegiatan yang menyimpang dari izin. Tetapi ini tidak boleh berhenti di penghentian. DLHK harus membuka dokumen perizinannya, memastikan tidak ada pemutihan, dan menuntaskan sanksi serta pemulihan lingkungan. Pertanyaan mendasar yang wajib dijawab secara terbuka: izin apa yang sebenarnya dimiliki PT Arka Putra Jaya, siapa penerbitnya, untuk kegiatan apa, pada koordinat mana, dan apakah izin tersebut membolehkan pengambilan serta penjualan material tanah? Kami tidak menuduh; kami meminta transparansi dan penegakan aturan yang konsisten,” ujar Tubagus Delly Suhendar.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala DLHK Provinsi Banten menyampaikan bahwa PT Arka Putra Jaya memiliki dua izin. Pertama, SPPL untuk kegiatan real estat perumahan seluas kurang lebih 1,5 hektare yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Kedua, IUP Penjualan Tanah Urug dari hasil perataan lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare sesuai luas yang dimohonkan, yang diterbitkan melalui Dinas ESDM. Namun, kenyataan di lapangan berbeda: ditemukan kegiatan penggalian tambang di luar area yang dimohonkan, dengan luas mencapai kurang lebih 32 hektare.
Selisih yang sangat besar antara luas yang diizinkan (±1,5 hektare) dan bukaan di lapangan (±32 hektare) inilah yang menjadi dasar DLHK menyimpulkan kegiatan telah dilakukan di luar ruang lingkup perizinan dan harus dihentikan.
DLHK Provinsi Banten menyatakan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan koordinasi lintas kewenangan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

