-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

PERWAST Kecam Tekanan dan Intimidasi terhadap Wartawan, Tolak Pemaksaan Cabut Berita

By On Sabtu, September 26, 2026

Foto ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com - Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mengecam segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun pemaksaan terhadap wartawan dan perusahaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk desakan untuk mencabut atau menurunkan berita yang telah dipublikasikan. 

Ketua PERWAST, Mansar menegaskan bahwa keberatan terhadap sebuah pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers. 

“Kalau ada pihak yang keberatan terhadap sebuah pemberitaan, silakan gunakan hak jawab atau hak koreksi. Jangan melakukan tekanan, intimidasi, apalagi memaksa wartawan atau redaksi untuk mencabut berita secara sepihak,” kata Mansar dalam keterangannya, Sabtu, 26 September 2026. 

Menurutnya, desakan take down yang disertai tekanan atau intimidasi dapat menjadi bentuk intervensi terhadap ruang redaksi. 

Karena itu, kata dia, persoalan terkait produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers yang berlaku.

Namun, PERWAST juga menegaskan bahwa wartawan tidak berada di atas hukum maupun kode etik. 

Setiap jurnalis wajib bekerja secara profesional, independen, berimbang, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. 

“Wartawan juga harus profesional. Kalau memang ada kekeliruan dalam pemberitaan, tersedia mekanisme koreksi dan hak jawab. Yang kami tolak adalah tekanan dan pemaksaan di luar mekanisme penyelesaian sengketa pers,” tegas Mansar. 

PERWAST menilai, kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik. Pers memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum. 

PERWAST juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati ketentuan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. 

Perkembangan hukum terbaru juga memperkuat pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers. 

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026 memberikan tafsir terhadap Pasal 8 UU Pers. 

Dewan Pers kemudian menyatakan bahwa mekanisme pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, Kode Etik Jurnalistik, dan penyelesaian melalui Dewan Pers, harus menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan terkait karya jurnalistik. 

“Pers harus bertanggung jawab, tetapi pihak yang keberatan terhadap pemberitaan juga harus menghormati mekanisme yang sudah diatur. Jangan sampai keberatan terhadap berita justru berubah menjadi tekanan kepada wartawan,” ujar Mansar. 

PERWAST mengajak masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati kerja jurnalistik dan menyelesaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui jalur yang telah tersedia. 

Masyarakat yang menilai terdapat pelanggaran atau ketidakprofesionalan dalam pemberitaan dapat menyampaikan keberatan kepada perusahaan pers, organisasi wartawan, maupun Dewan Pers. 

“Jurnalis wajib profesional, dan pers wajib bertanggung jawab. Tetapi kemerdekaan pers juga harus dihormati. Jika ada persoalan, mari selesaikan melalui mekanisme pers, bukan dengan intimidasi atau pemaksaan,” pungkas Mansar. (*/red)

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »