-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Adira Finance Cabang Serang Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Debitur Akan Lapor OJK dan Ajukan Eksekusi

By On Sabtu, Mei 02, 2026

 


 

SERANG, 2 mei 2026 – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Serang menjadi sorotan publik usai diduga mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Perusahaan pembiayaan ini dinilai belum melaksanakan kewajibannya meski dalam putusannya PT Adira telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pengadilan Negeri Serang.

 

Berdasarkan Putusan Nomor 63/Pdt.G.S/2025/PN Srg, majelis hakim secara tegas memerintahkan Adira Finance untuk mengembalikan satu unit kendaraan milik debitur beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kuncinya dalam keadaan utuh. Pengembalian tersebut wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

 

Dalam amar putusannya, hakim juga menjatuhkan sanksi uang paksa atau dwangsom sebesar Rp100.000 per hari jika perusahaan tidak mematuhi perintah tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Namun hingga saat ini, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kendaraan belum juga dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Ironisnya, pihak perusahaan justru masih meminta pelunasan kepada debitur, yang dinilai sangat bertentangan dengan isi putusan pengadilan.

 

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Hakim menegaskan, penarikan dilakukan tanpa adanya somasi atau peringatan tertulis serta tidak melalui mekanisme pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

 

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk eigenrichting atau tindakan sepihak yang melanggar hak-hak debitur serta bertentangan dengan prinsip hukum jaminan fidusia.

 

“Putusan pengadilan telah secara jelas menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengembalian kendaraan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang bertentangan dengan amar putusan tersebut patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum,” ujar Kuasa Hukum Debitur, Rizal Mutaqin, S.H.

 

 

Menanggapi ketidakpatuhan ini, pihak debitur tidak akan tinggal diam. Kuasa hukum menyatakan akan segera menempuh langkah hukum lanjutan untuk menegakkan putusan tersebut.

 

Langkah yang akan diambil antara lain mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Serang serta melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan lembaga jasa keuangan terhadap putusan pengadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dan serta membuka laporan  kepada pihak kepolisian  dengan dugaan pasal 492 KUHP UU No.1/2023 tentang Penipuan karna dalam proses penarikannya dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

 

Kasus ini menjadi perhatian penting terkait penegakan hukum dan kedudukan putusan pengadilan yang seharusnya menjadi pedoman dan memiliki kekuatan mengikat bagi semua pihak.

Nahkoda Baru Badak Banten: Asep Pahrudin Diminta Susun Pengurus dalam 14 Hari

By On Sabtu, April 25, 2026



SERANG,Kavarviral79.com– Asep Pahrudin resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten Provinsi Banten periode 2026–2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat konsolidasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang berlangsung di Rumah Makan Sari Kuring Indah, Serang, Sabtu (25/4/2026).


Ketua Umum Badak Banten, Tb. Ai, menegaskan bahwa penetapan ini telah dituangkan dalam berita acara resmi organisasi. Ia memberikan mandat khusus kepada Asep Pahrudin untuk melakukan percepatan pembentukan struktur kepengurusan lengkap dalam waktu maksimal 14 hari.


“Ketua DPW yang baru harus segera menyusun struktur kepengurusan dan program kerja. Batas waktunya maksimal 14 hari sejak hari ini agar organisasi tidak stagnan dan bisa langsung bekerja melayani masyarakat,” tegas Tb. Ai.


Lebih lanjut, Tb. Ai menjelaskan bahwa DPW memiliki peran strategis sebagai jembatan antara pusat (DPP) dan daerah (DPD). Ia juga menginstruksikan DPW untuk segera menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) guna merumuskan arah kebijakan dan program prioritas ke depan.


Selain pembentukan pengurus, agenda utama DPW di bawah kepemimpinan Asep Pahrudin adalah melakukan konsolidasi menyeluruh ke seluruh DPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Hal ini termasuk pembinaan, restrukturisasi, hingga revitalisasi kepengurusan daerah yang dianggap belum optimal.


Dukungan mengalir kuat dari berbagai daerah. Ketua DPD Lebak, Emus, serta Sekretaris DPD Kabupaten Tangerang, Abdul Nasir, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan jawaban atas aspirasi arus bawah yang menginginkan kepemimpinan definitif demi kelancaran program organisasi. 


Senada dengan mereka, Rudi dari DPD Kabupaten Serang berharap kepemimpinan baru ini membawa perubahan signifikan bagi internal organisasi.


Menanggapi amanah tersebut, Asep Pahrudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh DPP dan seluruh DPD. Ia berkomitmen untuk segera menuntaskan struktur kepengurusan sesuai tenggat waktu yang diberikan.


“Ke depan, kita akan kedepankan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Dengan sinergi yang solid antara DPP, DPW, dan DPD, saya yakin Badak Banten akan semakin kokoh dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Banten,” pungkas Asep Pahrudin


(Cup/Uday)

Dugaan Pungli Upah Pekerja Proyek Kandang Ayam di Cikeusal, GMAKS Desak APH Bertindak

By On Sabtu, April 25, 2026

  



​SERANG – Proyek pembangunan kandang ayam petelur milik PT Komo Sarana Utama (KSU) di Kampung Cipacung, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang melibatkan lebih dari 100 pekerja tersebut diduga diwarnai praktik pemotongan upah dan prosedur pembayaran yang menyimpang.

​Karut-marut Distribusi Upah dan Keterlibatan Oknum Keamanan

​Persoalan mulai mencuat ke publik setelah adanya pengakuan dari sejumlah pekerja mengenai selisih bayaran yang mereka terima. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan pemotongan sebesar Rp10.000 per orang dari kesepakatan awal:

​Tukang: Seharusnya menerima Rp130.000, namun hanya dibayar Rp120.000.

​Kenek: Seharusnya menerima Rp100.000, namun hanya dibayar Rp90.000.

​Kejanggalan semakin menguat lantaran distribusi upah diduga tidak dilakukan oleh pihak manajemen atau mandor, melainkan melalui oknum petugas keamanan (security) dari PT Garda Raja Pertama (Grup Seven). Padahal, secara administratif, proyek tersebut dikelola oleh Aprilia sebagai admin dan Suharto selaku mandor lapangan.

​Desakan Pengusutan Tuntas

​Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, melayangkan protes keras. Ia menilai keterlibatan pihak keamanan dalam urusan finansial pekerja adalah indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang.

​"Jika benar ada oknum security yang ikut bermain dalam alur pembayaran, ini sudah masuk ranah serius. Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, bahkan dugaan praktik yang terorganisir," tegas Saeful.

​Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

​GMAKS mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna melindungi hak-hak normatif para pekerja. Beberapa poin tuntutan yang ditekankan antara lain:

​Audit Transparansi: Mengusut aliran dana upah dari PT KSU hingga ke tangan pekerja.

​Evaluasi Pihak Ketiga: Memeriksa peran PT Garda Raja Pertama (Grup Seven) dalam prosedur di lapangan.

​Sanksi Tegas: Meminta APH menindak oknum yang terbukti melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen proyek maupun PT KSU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan yang merugikan ratusan pekerja tersebut.

Tokoh Masyarakat Sawarna Dorong Pendekatan Persuasif dan Solutif Terkait Penertiban Tambang Rakyat

By On Jumat, April 24, 2026

 



LEBAK,Kabarviral79.com  – Sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, dan agama di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, menyatakan keprihatinannya atas penindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan batu bara rakyat di wilayah Banten Selatan. Para tokoh mendorong adanya pendekatan yang lebih bijak dan komprehensif dalam menangani persoalan tersebut.


Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi konstruktif atas dampak sosial-ekonomi yang dirasakan langsung oleh warga. Para tokoh menegaskan bahwa sikap ini bukan bentuk intervensi terhadap tugas aparat penegak hukum, melainkan upaya mencari keseimbangan antara regulasi dan urusan perut rakyat.


Tokoh pemuda sekaligus tokoh masyarakat Sawarna, Kukun Kurnia, menyatakan bahwa meski masyarakat menghormati hukum yang berlaku, kenyataan di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut telah menjadi urat nadi penghidupan warga.


“Kami memahami dan menghormati tugas aparat dalam menegakkan aturan. Namun di sisi lain, harus diakui bahwa aktivitas ini telah menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga di sini,” ujar Kukun, Jum'at (24/4/2026)


Senada dengan hal tersebut, Hasan S., tokoh pemuda sekaligus aktivis lingkungan, menekankan pentingnya solusi jangka panjang yang tidak hanya terpaku pada penindakan.


“Penanganan ini perlu dilakukan secara komprehensif. Selain aspek hukum, aspek lingkungan dan sosial harus diperhatikan agar tidak menimbulkan gejolak atau persoalan baru di tengah masyarakat,” ujar Hasan


Sementara itu, tokoh pemuda Sawarna lainnya, Yudi, menyoroti efek domino ekonomi dari sektor pertambangan rakyat terhadap pelaku usaha kecil.


“Aktivitas ini menggerakkan ekonomi lokal, termasuk UMKM. Banyak lapangan pekerjaan tercipta di sini. Ketika ini berhenti total tanpa solusi, dampak ekonominya sangat terasa,” kata Yudi.


Para tokoh menilai aktivitas tambang rakyat di wilayah Cihara, Panggarangan, dan Bayah merupakan realitas sosial yang sudah berlangsung turun-temurun. Peristiwa penertiban ini diharapkan menjadi momentum pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih melek hukum, sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah untuk hadir memberikan pembinaan.


Di akhir pernyataannya, para tokoh berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat memfasilitasi legalitas atau memberikan solusi berkelanjutan yang selaras dengan regulasi.


“Kami berharap negara hadir memberikan solusi komprehensif, seperti sosialisasi dan pembinaan jalur legalitas. Dengan begitu, keseimbangan antara penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat dapat tercipta,” tutup para tokoh.


(Tim/Red)

SENAM BERSAMA WARGA BINAAN, WUJUDKAN HIDUP SEHAT DAN SEMANGAT POSITIF

By On Jumat, April 24, 2026

 



Serang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang menggelar kegiatan senam bersama warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan jasmani, yang dilaksanakan di lapangan dalam lingkungan lapas.


Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan dengan penuh antusias. Senam bersama bertujuan untuk menjaga kebugaran fisik, meningkatkan kesehatan, serta membangun semangat kebersamaan di antara warga binaan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengurangi kejenuhan serta menciptakan suasana yang positif di dalam lingkungan pemasyarakatan.


Kepala Lapas Kelas IIA Serang menyampaikan bahwa kegiatan senam bersama merupakan salah satu bentuk pembinaan yang rutin dilakukan guna mendukung kesehatan jasmani dan rohani warga binaan. Dengan tubuh yang sehat, diharapkan warga binaan dapat mengikuti seluruh program pembinaan dengan lebih optimal.


Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan tetap dalam pengawasan petugas. Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Serang terus berkomitmen memberikan pembinaan yang humanis serta berorientasi pada perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.


Dengan adanya kegiatan positif seperti senam bersama, diharapkan warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan lebih produktif serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih sehat dan bermanfaat.

TERIAK MINTA KEADILAN! Istri Korban Desak Polres Serang Tangkap Preman yang Keroyok Suami & Anak

By On Jumat, April 24, 2026

 




SERANG, - Istri korban pengeroyokan, Yeyet Sumiyati, mendesak Polres Serang Polda Banten untuk segera menangkap pelaku yang masih berkeliaran. Suaminya, Suarta, dan anak kandungnya menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh kelompok preman bayaran.

 

Peristiwa nahas terjadi di kediaman mereka, Kampung Baru, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, pada Sabtu (22/03/2026) sekitar pukul 20.22 WIB. Aksi penyerangan ini diduga dipicu oleh perselisihan masalah pelunasan utang piutang.

 

"Kami meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami optimis Polres Serang akan bisa mengungkap kasus ini," tegas Yeyet.

 

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat terduga pelaku berinisial I datang menagih utang sebesar Rp15 juta. Suarta berniat membayar secara bertahap dengan memberikan uang muka Rp5 juta terlebih dahulu.

 

Sayangnya, niat baik itu ditolak mentah-mentah. Pelaku bersikeras menuntut pelunasan penuh saat itu juga hingga berujung pada aksi pengeroyokan yang melibatkan banyak orang.

 

Keluarga menuntut hukum berlaku adil dan pelaku segera ditangkap demi rasa keadilan.

KNPI Banten Tuntut 2% APBD untuk Pemuda di Musrenbang RKPD 2027: “Jangan Jadikan Kami Penonton di Tanah Sendiri”

By On Jumat, April 24, 2026

 



Serang – Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Tito Istianto, SE., M.Si, menyampaikan 4 aspirasi strategis pemuda pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 Provinsi Banten pada, Rabu (23/4/2026).


Di hadapan Gubernur, DPRD, dan seluruh OPD, Tito menegaskan RKPD 2027 adalah fondasi terakhir sebelum puncak bonus demografi Banten pada 2030.


“Data bicara: IPP Banten 2023 masih 53,83, peringkat 27 nasional. TPT usia muda 16% lebih. Kalau RKPD 2027 tidak intervensi serius, target Indonesia Emas 2045 dari Banten akan gagal,” tegas Tito.


Empat tuntutan KNPI Banten untuk RKPD 2027:


- Wajibkan IPP Jadi IKU dengan target minimal 57,00 pada 2027.


- Kunci 2% APBD Tematik Kepemudaan, termasuk Dana Abadi Wirausaha untuk 2.500 pemuda dan magang industri wajib bagi 15.000 lulusan.


- Revisi Pergub: 70% Tenaga Kerja Lokal usia 18-30 tahun wajib diserap industri menengah-besar di Serang-Cilegon-Tangerang.


- Kuota 30% Pemuda di Tim Penyusun RPJMD dan seluruh forum Musrenbang, serta aktifkan RAD 


Berikan alokasi anggaran kepemudaan 2% APBD, dengan harapan turunnya pengangguran, naiknya IPP, dan lahirnya ekonomi baru dari tangan pemuda,” ujar Tito.


KNPI Banten mendesak agar seluruh aspirasi masuk Berita Acara Musrenbang dan dikawal hingga dokumen RKPD 2027 disahkan. 


“Kami akan tagih di Musrenbang tahun depan,” tutupnya.

Gubernur Banten Apresiasi PERSI, Turnamen Padel Jadi Ajang Promosi Kesehatan

By On Rabu, April 22, 2026

 




 Banten, KabarViral79.Com-

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan apresiasi kepada Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Wilayah Banten atas dukungan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat menutup Kejuaraan Padel Piala Gubernur Banten PERSI Wilayah Banten di Crown Padel, Kunciran, Kota Tangerang, Sabtu (18/4/2026).


Dalam sambutannya, Andra Soni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui berbagai program strategis.


"Derajat kesehatan masyarakat Banten diharapkan terus mengalami peningkatan," ujar Andra Soni.


Turnamen Diikuti 400 Peserta dari 135 Rumah Sakit


Turnamen Padel Piala Gubernur Banten ini berlangsung meriah dengan diikuti sekitar 400 peserta yang berasal dari 135 rumah sakit yang tergabung dalam PERSI Wilayah Banten.


Para peserta terbagi dalam beberapa kategori pertandingan, yaitu:

Ganda Putra : 78 tim, Ganda Putri : 33 tim,  Ganda Campuran : 33 tim, Direksi Rumah Sakit : 37 tim


Turnamen ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antar tenaga kesehatan di Provinsi Banten.


Dorong Gaya Hidup Sehat Tenaga Kesehatan


Andra Soni menilai olahraga padel menjadi salah satu cara efektif untuk menjaga kebugaran tenaga kesehatan yang selama ini memiliki beban kerja tinggi.


Ia juga mendorong agar turnamen serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kesehatan dan kekompakan tenaga kesehatan di Provinsi Banten.


"Kegiatan seperti ini sangat baik untuk menjaga kebugaran sekaligus mempererat kebersamaan tenaga kesehatan," katanya.


 Gubernur Ikut Pertandingan Eksebisi


Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni juga turut berpartisipasi dalam pertandingan eksebisi bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti dan Direktur RSUD Banten Danang Hamsah Nugroho.


Pertandingan eksebisi tersebut semakin menambah kemeriahan acara sekaligus menunjukkan semangat kebersamaan antara pemerintah dan tenaga kesehatan.


 Daftar Juara Turnamen


Adapun para juara dalam Turnamen Padel Piala Gubernur Banten PERSI Wilayah Banten 2026 adalah:

Juara Ganda Campuran: dr Theo dan dr Visakha, Juara Ganda Putri: dr Ayu Dian dan dr Devi Lubis, Juara Ganda Putra: dr Harry Nugroho dan dr Arif Muhammad, Juara Direksi Rumah Sakit: dr Andi dan dr Faris


Para pemenang mendapatkan apresiasi serta penghargaan atas prestasi yang diraih dalam turnamen tersebut.


Program Banten Sehat Terus Diperkuat


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui program Banten Sehat


Menurutnya, program tersebut merupakan langkah konkret dalam mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.


"Program Banten Sehat merupakan upaya Pemprov Banten mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ungkap Ati.


 Layanan Kesehatan Dekat dengan Masyarakat


Ati menambahkan, terdapat beberapa program unggulan yang tengah dijalankan, di antaranya:

Cek kesehatan gratis

 ,Mobile clinic

,Pos Kesehatan Merah Putih, Kolaborasi dengan Kesira (Kesehatan Indonesia Raya)


Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan akses layanan kesehatan serta mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan.


Melalui kegiatan olahraga dan kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Provinsi Banten optimistis dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, khususnya tenaga kesehatan di Provinsi Banten.(Adv)

Lapas Kelas IIA Serang Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Perang terhadap Narkotika dan Handphone

By On Rabu, April 22, 2026

  




Serang — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang melaksanakan kegiatan Apel Deklarasi Zero Halinar sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran narkotika dan penggunaan handphone di dalam lapas. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran petugas dan dilaksanakan dengan penuh khidmat serta tekad kuat untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

Dalam amanatnya, Kepala Lapas Kelas IIA Serang selaku pembina apel menegaskan bahwa Zero Halinar bukan sekadar slogan, melainkan komitmen bersama yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan konsisten. Peredaran narkotika serta penggunaan handphone merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merusak tatanan pembinaan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

Sebagai bentuk keseriusan, seluruh petugas secara bersama-sama mengucapkan deklarasi komitmen Zero Halinar. Lapas Kelas IIA Serang menegaskan akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap siapapun, baik warga binaan maupun oknum petugas, yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kepala Lapas Kelas IIA Serang selaku pembina apel.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan pengawasan, memperkuat integritas petugas, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta penggunaan handphone.

Dengan adanya deklarasi ini, Lapas Kelas IIA Serang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program pemerintah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan yang bersih dan profesional.

Hasil Putusan Kasasi Kejati Banten GMAKS Mita Pemperov Banten Kuasai Fisik, Dan Lakukan Langkah Hukum Perdata

By On Kamis, April 16, 2026

 


BANTEN, KabarViral79.Com – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 K/TUN/2026 yang menolak klaim pihak swasta atas Situ Rancagede Jakung disambut tegas oleh Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS). Meski aset seluas 32,57 hektare tersebut kini resmi kembali ke pangkuan Pemerintah Provinsi Banten, GMAKS menilai perjuangan hukum belum selesai sebelum aktor intelektual di balik "penjarahan" aset negara tersebut diseret ke penjara.

Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, menyatakan bahwa kemenangan di tingkat Kasasi ini harus menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk melakukan penyidikan pidana secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa hilangnya aset negara yang ditaksir merugikan keuangan daerah hingga Rp1 triliun ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kongkalikong yang sistemik.

"Kami di GMAKS mengapresiasi kembalinya aset Situ Rancagede, namun publik jangan dinina-bobokan oleh kemenangan administratif semata. Pertanyaan besarnya: Siapa dalang korporasi dan oknum pejabat yang bermain di balik penerbitan sertifikat ganda tersebut? Bagaimana mungkin aset negara seluas itu bisa diklaim swasta bertahun-tahun jika tidak ada 'pengamanan' dari dalam?" ujar Saeful Bahri saat memberikan keterangan pers.

Saeful menambahkan, GMAKS akan terus mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja. Menurutnya, pembiaran terhadap aktor intelektual hanya akan menciptakan preseden buruk bagi penyelamatan aset-aset daerah lainnya di Provinsi Banten.

"Kemenangan ini akan terasa hambar jika tidak ada borgol yang melingkar di tangan mafia tanah yang terlibat. Kejati Banten harus berani menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Kami mendesak agar dilakukan audit total terhadap seluruh situ di Banten, karena kami menduga banyak aset serupa yang telah beralih fungsi secara ilegal melalui 'transaksi di bawah meja'," tegasnya.

Lebih lanjut, Saeful Bahri menekankan bahwa GMAKS, sebagai lembaga kontrol sosial yang berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, menuntut tiga hal utama pasca-putusan MA ini:

Penyidikan Pidana Korupsi: Segera menetapkan tersangka dari pihak korporasi dan oknum pejabat BPN maupun Pemprov yang terlibat dalam proses hilangnya aset.

Transparansi Pemulihan: Memastikan Situ Rancagede dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau dan resapan air untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan kroni baru.

Audit Investigatif: Mendorong Inspektorat dan BPK untuk mengaudit seluruh aset lahan milik Pemprov Banten guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"GMAKS akan bergerak tanpa batas untuk memastikan keadilan ini nyata, bukan sekadar panggung sandiwara. Jika tidak ada langkah konkret dalam menyentuh aktor intelektualnya, kami siap membawa massa untuk mempertanyakan komitmen penegakan hukum di Banten," pungkas Saeful Bahri menutup pernyataannya. (di/red)

  Diduga Catut Nama Anggota TNI, Bank Bukopin Cabang Serang Disomasi Perkumpulan  GMAKS

By On Selasa, April 14, 2026




**SERANG** kabarviral79.com – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) melayangkan somasi keras dan permintaan klarifikasi kepada Pimpinan PT Bank KB Bukopin Tbk. Kantor Cabang Serang. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan pencatutan nama dan salah sasaran penagihan yang menimpa seorang anggota TNI bernama Supriatna.


Kasus ini mencuat setelah Supriatna memberikan kuasa penuh kepada Saeful Bahri, Ketua Umum GMAKS, untuk melakukan advokasi non-litigasi terkait permasalahan perbankan yang dihadapinya. Berdasarkan dokumen somasi tertanggal 13 April 2026, peristiwa ini bermula pada awal tahun:


 20 Januari 2026 Supriatna didatangi oknum yang mengaku utusan Bank Bukopin yang menagih tunggakan angsuran selama dua bulan.

 


Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan fakta bahwa foto yang tertera dalam dokumen akad kredit tersebut bukanlah foto Supriatna selaku pihak yang namanya tercantum.


Supriatna dengan tegas menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak menandatangani akad kredit (SPK), serta tidak pernah menerima pencairan dana apa pun dari Bank Bukopin Cabang Serang.


Dalam lampiran dokumen, terlihat bukti foto kegiatan akad kredit yang tercatat terjadi pada 30 September 2022 dengan nama debitur Supriatna dan Account Officer (AO) atas nama Dedi Irawan. Namun, pihak GMAKS meyakini telah terjadi praktik perbankan yang tidak sesuai prosedur (*fraud*) karena perbedaan identitas fisik pada foto tersebut.


Melalui surat bernomor *Istimewa/SOMKLARF-GMAKS/IV/26*, GMAKS menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak bank:

 1. Memberikan klarifikasi tertulis mengenai legalitas pinjaman dalam waktu 3\24 jam.


 2. Menunjukkan bukti asli Akad Kredit dan Rekening Koran yang membuktikan adanya aliran dana yang sah.

 3. Melakukan pembersihan nama baik debitur dari sistem informasi perbankan jika terbukti terjadi kesalahan identitas.


Saeful Bahri menegaskan bahwa jika tidak ada tanggapan serius dari pihak Bank Bukopin, pihaknya tidak ragu untuk membawa kasus ini ke jalur hukum melalui laporan kepolisian dan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten.


"Kami meminta transparansi penuh. Jika ini adalah praktik *fraud* atau pencatutan nama oleh pihak ketiga, maka harus segera diselesaikan agar tidak merugikan hak-hak klien kami," tegasnya dalam dokumen tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, surat somasi tersebut juga telah ditembuskan kepada Direktur Bank Bukopin Pusat dan Kepala OJK Provinsi Banten.

Warga Panggarangan Korban Sengatan Listrik Meninggal Dunia, Anggota DPRD   Lebak Desak PLN Bertanggung Jawab

By On Selasa, April 14, 2026

 


LEBAK,Kabarviral79.com  – Sangsang (34), warga Kampung Parapatan, Desa Gununggede, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Sebelumnya, korban sempat menjalani masa kritis akibat tersengat aliran listrik tegangan tinggi saat memperbaiki atap rumahnya pada Kamis (2/4/2026) lalu.


Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh perwakilan keluarga sekaligus Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gununggede, Komarudin. Ia menjelaskan bahwa sebelum mengembuskan napas terakhir, almarhum sempat dibawa pulang ke kediamannya.


"Korban meninggal dunia pada Selasa, 14 April 2026, sekitar jam 07.30 WIB di kediamannya. Pada hari Minggu (12/4) kemarin, almarhum memang sempat dibawa pulang dari rumah sakit, namun pagi ini beliau meninggal dunia," ujar Komarudin.


Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Gerindra, Samboja Uton Witono, kembali angkat bicara. Ia menyampaikan rasa duka mendalam sekaligus memberikan pernyataan tegas kepada pihak penyedia layanan listrik.

"

Atas nama Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Gerindra, saya meminta pihak PLN untuk bertanggung jawab secara maksimal. Korban telah meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik milik PLN," tegas pria yang akrab disapa Ama Dewan tersebut.


Samboja menilai peristiwa tragis ini diduga kuat terjadi akibat adanya kelalaian dari pihak PLN dalam memastikan keamanan jaringan listrik di sekitar pemukiman warga. Ia berharap ada langkah nyata dari perusahaan negara tersebut atas hilangnya nyawa warga.


"Peristiwa ini diduga terjadi karena kelalaian pihak PLN yang mengakibatkan warga mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia. Kami akan terus mengawal persoalan ini," pungkasnya.


(Cup/Uday)

Kecewa Janji Manis PT Mowilex, Ribuan Warga Dua Desa di Serang Siap Gelar Demo Besar-besaran

By On Sabtu, April 11, 2026

  



KAB. SERANG – Ribuan warga dari Desa Babakan (Kecamatan Bandung) dan Desa Nambo Udik (Kecamatan Cikande) sepakat akan menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Mowilex pada Senin, 13 April 2026. Aksi ini merupakan buntut kekecewaan warga terhadap manajemen perusahaan yang dinilai ingkar janji terkait kesepakatan penyerapan tenaga kerja lokal.


Koordinator Aksi, Sunoto, menegaskan bahwa warga merasa dibohongi karena PT Mowilex lebih banyak mempekerjakan karyawan dari luar daerah ketimbang pemberdayaan warga sekitar. Padahal, sebelumnya sudah ada perjanjian tertulis yang disaksikan oleh pihak Kepolisian dari Polres Serang, Polsek Cikande, dan Polsek Pamarayan.


“Kami sudah dua kali membatalkan rencana aksi karena pihak perusahaan berjanji akan memprioritaskan tenaga kerja lingkungan dan pengelolaan limbah untuk pengusaha lokal. Namun kenyataannya, janji itu tidak ditepati. Ini sudah ketiga kalinya kami merasa dikhianati,” ujar Sunoto dengan nada kesal.


Sunoto menambahkan, pihaknya tidak akan membuka ruang audiensi lagi sebelum aksi digelar karena krisis kepercayaan terhadap manajemen. Sekitar 1.200 massa diperkirakan akan turun ke jalan. "Jika tuntutan tetap tidak dipenuhi, kami akan turun dengan massa yang lebih besar, bahkan jika perlu kami akan demo setiap hari," tegasnya.


Surat pemberitahuan aksi pun telah dilayangkan kepada Polda Banten, Polres Serang, serta Polsek Cikande dan Pamarayan sesuai aturan yang berlaku.


Dukungan serupa datang dari mantan Penjabat (PJ) Desa Babakan, Suntari. Ia menyatakan warga Desa Babakan siap mendukung penuh aksi tersebut agar pihak perusahaan tidak menutup mata terhadap pengangguran di wilayah ring satu.


“Domisili PT Mowilex ini berada di perbatasan dua desa. Sangat menyakitkan bagi warga jika hanya menjadi penonton sementara orang luar bekerja di lingkungan kami. Kami sudah memberikan iktikad baik sebelumnya, tapi kenyataannya kami dibohongi. Jika ada mediasi, kami minta Direktur PT Mowilex langsung yang memutuskan, karena kami tidak percaya lagi dengan oknum manajemen yang ada,” jelas Suntari.


Senada dengan itu, Kepala Desa Nambo Udik, Juhri Amaludin, membenarkan rencana aksi tersebut sebagai bentuk perjuangan hak warga. Meski mendukung, Juhri berpesan agar massa tetap menjaga kondusifitas dan tidak bertindak anarkis.


Juhri juga mengkritik kurangnya komunikasi dan koordinasi dari pihak PT Mowilex terhadap pemerintah desa, terutama terkait perekrutan tenaga kerja dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).


“Berbeda dengan perusahaan lain yang selalu berkoordinasi dengan desa terkait rekrutmen maupun dana CSR, PT Mowilex selama ini tidak ada komunikasi sama sekali. Kami sering merespons positif setiap kegiatan perusahaan, namun dari pihak mereka justru tertutup,” pungkas Juhri.

DPRD Lebak Soroti Kasus Warga Tersengat Listrik, Sebut Ada Dugaan Kelalaian PLN

By On Sabtu, April 11, 2026

 



LEBAK,Kabarviral79.com  – Insiden tragis menimpa Sangsang (34), warga Kampung Parapatan, Desa Gununggede, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, yang kritis akibat tersengat aliran listrik tegangan tinggi saat memperbaiki atap rumahnya pada Kamis (2/4/2026) yang lalu


Peristiwa ini memicu polemik panjang setelah pihak keluarga membantah klaim kesepakatan damai dari pihak PLN.



Saksi mata, Suryana, mengungkapkan bahwa korban tersengat sekitar pukul 12.03 WIB karena posisi kabel PLN yang terlalu rendah, hanya berjarak sekitar 40 sentimeter dari atap bangunan. "Korban langsung tersengat dan sempat terbakar. 

Warga mengevakuasi korban menggunakan bambu kering untuk memutus aliran listrik sebelum menurunkannya," ujar Suryana.


Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping, Arie Firmansyah, menyatakan pada Kamis (9/4) bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan keluarga korban dan perangkat desa. Arie mengklaim ada tiga poin kesepakatan, yakni:


"1.Penjadwalan pergeseran tiang listrik ke arah jalan pada pekan depan.

2.Pemberian bantuan melalui Yayasan Baitul Mal (YBM) PLN.

3.Pernyataan bahwa keluarga menerima insiden sebagai musibah dan sepakat tidak menuntut," pungkas Arie Firmansyah


Pernyataan PLN tersebut dibantah keras oleh Komarudin, perwakilan keluarga sekaligus Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gununggede. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai kesepakatan tanpa tuntutan adalah tidak benar.

"Kami atas nama pemerintah desa dan keluarga merasa keberatan jika PLN menyimpulkan masalah ini sudah selesai. Informasi itu tidak benar," tegas Komarudin melalui pesan suara, Sabtu (11/4/2026) malam.


Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Gerindra, Samboja Uton Witono (Ama Dewan), turut angkat bicara setelah menerima aduan dari keluarga. Ia menyatakan akan mengawal kasus ini karena adanya dugaan kelalaian prosedur keamanan jaringan listrik.


"Pihak keluarga berencana melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum atas dugaan kelalaian pihak PLN yang menyebabkan warga luka serius. Kami akan mengawal prosesnya," ujar Samboja Sabtu


Hingga saat ini, Sangsang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, warga mendesak PLN segera melakukan penataan ulang jaringan kabel di wilayah pemukiman guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.


(US/Uday)

Polres Lebak Tindak Tegas Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malingping, Dua Pelaku Diamankan

By On Sabtu, April 11, 2026

  



LEBAK,Kabarviral79.com – Polres Lebak Polda Banten bertindak cepat merespons viralnya video dugaan penistaan agama yang meresahkan masyarakat. Saat ini, dua orang terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Iptu Moestafa Ibnu Syafir menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum, terutama terkait isu sensitif agama.


“Kami bergerak cepat dan tegas. Kedua terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Lebak,” ujar Moestafa pada Sabtu (11/4/2026).



Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus bermula dari dugaan pencurian di sebuah usaha salon milik terduga pelaku berinisial NR.


NR menuduh MT melakukan pencurian. Karena tidak ada pengakuan dari MT, NR diduga memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an. Tindakan tersebut kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.


Menyikapi reaksi keras masyarakat dan potensi gangguan Kamtibmas, jajaran Polsek Malingping bersama Polres Lebak segera mengamankan kedua pihak guna mencegah eskalasi situasi di lapangan.


“Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kasihumas.


Polres Lebak juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang beredar.“Kami meminta warga untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkasnya.


(Cup)

Dugaan Proyek Asal Jadi, Ormas GMAKS Soroti Pembangunan Program Jalan “Bang Andra” Tak Sesuai Spesifikasi

By On Jumat, April 10, 2026

   



LEBAK, BANTEN kabarviral79.com– Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) secara resmi menyatakan kekecewaannya terhadap kualitas pembangunan jalan di Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Berdasarkan temuan di lapangan, proyek yang diklaim sebagai bagian dari program unggulan Gubernur Banten, "Bang Andra," ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak.

Ketua Umum GMAKS mengungkapkan bahwa kondisi fisik jalan saat ini jauh dari kata layak. Pantauan di lokasi menunjukkan material paving block yang terpasang terlihat tidak rapi, pondasi bahu jalan yang menggunakan batu belah tampak berserakan, dan pemadatan tanah yang dinilai sangat minim.
"Kami menemukan adanya ketidaksesuaian yang sangat mencolok. Dalam dokumen RUP, disebutkan uraian pekerjaan adalah konstruksi Jalan Beton Struktur Fc’25 MPa, namun fakta di lapangan yang terlihat justru pemasangan paving block dengan kualitas pengerjaan yang amburadul," ujar juru bicara GMAKS dalam keterangannya, Kamis (09/04).

Proyek bertajuk Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Usaha Tani Kec. Wanasalam Lebak (Binuangan Bunut) ini diketahui menelan biaya yang tidak sedikit. Berdasarkan data sistem pengadaan, paket pekerjaan ini memiliki nilai pagu mencapai Rp 5.185.130.000 (5,1 Miliar Rupiah) yang bersumber dari APBD-P Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

GMAKS sangat menyayangkan jika program "Jalan Bang Andra" yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan ekonomi petani di Banten, justru dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh oknum pelaksana (CV Masa Ag...).
"Ini adalah uang rakyat. Program Gubernur Bang Andra itu mulia untuk rakyat, tapi kalau pelaksanaannya di lapangan seperti ini, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi nama baik Gubernur dan masyarakat petani di Wanasalam," tegasnya.
Tidak hanya sekadar melayangkan kritik, GMAKS menegaskan akan membawa temuan ini ke ranah hukum. Saat ini, tim investigasi internal mereka tengah merampungkan berkas laporan yang akan segera diserahkan kepada pihak berwajib, baik Kejaksaan Tinggi Banten maupun Polda Banten.

"Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan laporan resmi. Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera mengaudit proyek ini, memeriksa konsultan pengawas, dan memanggil penyedia jasa terkait dugaan tindak pidana korupsi atau kegagalan konstruksi," tambah Ketum GMAKS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dan ormas tersebut.

Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

By On Sabtu, Februari 28, 2026

 


Banten, KabarViral79.ComForum Guru Banten merasa kecewa dengan terabaikannya surat silaturahmi dan audensi yang ditujukan pada Gubernur Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Forum Guru Banten menilai Pemerintah dan DPRD dalam hal ini Ketua DPRD Banten seolah tutup mata tutup telinga kaitan dengan persoalan Guru di Banten.

Septian Pengurus Forum Guru Banten menuturkan bahwa Forum guru sudah dua kali bersurat kepada Gubernur Banten dan Ketua DPRD Provinsi Banten keduanya nihil respon.

“Kami dari forum guru sudah dua kali bersurat untuk silaturahmi dan audensi mengingat persoalan guru di Banten kami dari forum guru merasa sangat pelik. Pengiriman surat pertama tahun lalu dan terakhir tiga minggu lalu. Kami menunggu sampai saat ini tidak ada respon atau agenda pertemuan baik dari Gubernur dan ketua DPRD,” ungkap Septian kepada awak media, Jumat (27/02/2026).

Septian menambahkan bahwa Forum Guru Banten ingin bersilaturahmi dan audensi bukan tanpa sebab. “Kami ingin Gubernur Banten dan Ketua DPRD mendengar apa yang menjadi keresahan guru. Soal guru paruh waktu, soal guru honorer, dan lain-lain yang tentu menjadi keluh kesah Guru di Banten. Kami sangat menyayangkan ingin bersilaturahmi saja susah, tidak responsif,” lanjutnya.

Ditempat terpisah Koordinator Forum Guru Banten Dadang Hidayat mengungkapkan bahwa, “ Harusnya sebagai Pemerintah dan DPRD Provinsi dalam hal ini ketua DPRD bisa memberikan teladan. Menjadi role model tidak abai terhadap ajakan silaturahmi dan audiensi. Harus terbuka dan membuka diri,” pungkas Dadang.

Dadang kembali menuturkan, “Mungkin semua sedang sibuk banyak kegiatan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada respon, ajakan silaturahmi dan audiensi kami tidak terkatung-katung sehingga apa yang menjadi keresahan para guru bisa tersampaikan, dan harapannya di akomodir,” ungkap Dadang.

Ketua DPD KNPI Provinsi Banten Nilai Andra Soni – Achmad Dimyati Natakusumah, Setahun Kepemimpinan Responsif dan Terwujudnya visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi

By On Sabtu, Februari 14, 2026

 


Banten, KabarViral79.Com – Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten, Tito Istianto, SE, M.Si menilai Gubernur Banten Andra Soni memberikan corak tersendiri selama setahun menjabat sebagai orang nomor satu di Provinsi Banten. Sikap responsif terhadap berbagai keluhan masyarakat disebut menjadi poin plus utama dalam kepemimpinannya.

“Selama setahun, Gubernur Andra Soni hadir di masyarakat, mendengarkan keluhan publik, hadir di agenda-agenda publik, Gubernur sangat merespons berbagai keluhan publik,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten Tito Istianto, SE, M.Si pada, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, kehadiran langsung gubernur di tengah masyarakat mampu membangun jembatan komunikasi antara pemerintah dan warga. Dengan komunikasi yang terbuka, kebutuhan riil masyarakat dapat segera dipetakan dan ditindaklanjuti melalui kebijakan yang tepat sasaran.

Tito menilai, langkah tersebut dapat mengakselerasi terwujudnya visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi. Namun, ia menekankan pentingnya kemampuan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas kebijakan yang paling mendesak agar dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat.

Selain itu, program prioritas Sekolah Gratis untuk SMA, SMK, dan SKh swasta dinilai menjadi pembeda dibanding kepala daerah lain. Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang tengah menggodok kebijakan sekolah gratis untuk Madrasah Aliyah.

Bahkan, Gubernur Banten, Andra Soni, telah mencapai beberapa pencapaian signifikan dalam satu tahun kepemimpinannya. Beberapa program unggulan yang telah dilaksanakan antara lain:

- Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra): Program ini fokus pada pembangunan jalan desa untuk meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat pedesaan.

- Desa Tangguh: Program ini memberikan bantuan dana Rp 300 juta per desa untuk meningkatkan infrastruktur dan ekonomi lokal.

- Sekolah Gratis: Program ini menyediakan pendidikan gratis bagi SMA, SMK, dan SKh swasta untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Banten.

- Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Program-program Andra Soni telah membantu meningkatkan IPM Banten menjadi 77,25, masuk kategori tinggi.

Pencapaian-pencapaian ini menunjukkan komitmen Andra Soni dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten dan mendorong pembangunan yang lebih adil dan merata.

Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar di Banten: Kewenangan Pusat Diabaikan?

By On Kamis, Februari 12, 2026

 


Banten, KabarViral79.Com – Ketua LSM Karat, Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa pengembalian lahan seluas 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemerintah Provinsi Banten yang diklaim sebagai Rawa Enang diduga sangat keliru. Pasalnya, lahan tersebut berada di wilayah sungai strategis nasional (WS C3) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Menurutnya, pengembalian lahan tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri.

Untuk membuktikan bahwa Rawa Enang termasuk kewenangan pusat, Iwan menjelaskan bahwa caranya sangat sederhana. “Tinggal buka hape android, klik situs SIP SDA (Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air) Kementerian PUPR, dan masukan titik koordinat Rawa Enang, maka hasilnya bahwa Rawa Enang termasuk kewenangan pusat karena berada di wilayah sungai strategis nasional (WS C3),” jelasnya.

Ia menambahkan, pengembalian lahan 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita seharusnya, kalaupun mau dikembalikan, tentunya ke pusat, bukan ke Pemprov Banten. “Sehingga muncul penafsiran diduga ada motif penyelamatan karena pada tahun 2022 Dinas PUPR Provinsi Banten lewat Bidang Sumber Daya Air ada anggaran yang sudah digelontorkan untuk pengurusan kelengkapan administrasi Rawa Enang dan ini masuk ranah tipikor,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan apakah sebenarnya Gubernur mengetahui atau tidak terkait pengembalian lahan 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita ke Pemprov Banten yang diklaim sebagai Rawa Enang. Untuk itu, secara resmi pihaknya telah meminta klarifikasi dan koreksi melalui surat kepada Dinas PUPR Provinsi Banten, Inspektorat, serta kepada Gubernur atas nama Pemprov Banten atas tindakan tersebut.

Di akhir pernyataannya, Iwan Hermawan menyatakan bahwa dirinya siap dikonfrontir dengan Gubernur Banten dengan data dan fakta yang dimiliki melalui investigasi lapangan, pengumpulan data, dan hasil wawancara sebagai perwujudan Banten Maju adil dan merata, tidak korupsi, bukan hanya isapan jempol belaka.

Meneguhkan Kembali Bela Negara di Era Digital

By On Jumat, Desember 19, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025 yang diperingati pada 19 Oktober, dengan tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju”, menjadi momen penting untuk menegaskan kembali bahwa kemajuan bangsa tidak pernah lahir dari keadaan yang serba mudah. Indonesia bertumbuh karena daya tahan warganya yang ditopang oleh kesiapsiagaan, disiplin, dan ketangguhan kolektif dalam menghadapi perubahan zaman yang kian cepat dan tak selalu pasti.

Kita hidup dalam lanskap global yang berlapis tantangan. Rivalitas geopolitik, krisis energi, disrupsi teknologi digital, hingga arus informasi yang mudah dimanipulasi membentuk wajah ancaman baru yang tidak selalu kasatmata. Ancaman terhadap negara tidak lagi hadir semata dalam bentuk konfrontasi fisik, melainkan menjelma sebagai serangan siber, radikalisme, polarisasi sosial, serta bencana alam yang semakin sering terjadi. Dalam situasi demikian, bela negara menuntut pemaknaan yang lebih luas dan kontekstual.

Hari Bela Negara tahun ini juga bertepatan dengan ujian kemanusiaan yang menimpa saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Wilayah-wilayah ini memiliki jejak sejarah penting dalam perjalanan Republik. Aceh, misalnya, sejak masa awal kemerdekaan dikenal sebagai Daerah Modal yang menopang perjuangan bangsa melalui dukungan nyata rakyatnya. Sejarah ini mengingatkan kita bahwa ketahanan nasional selalu bertumpu pada solidaritas dan kesediaan untuk saling menopang di saat krisis.

Dalam pidatonya pada Peringatan Hari Bela Negara ke-77, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa cinta tanah air harus diwujudkan dalam tindakan nyata membantu sesama yang tertimpa bencana, menjaga ruang digital dari hoaks, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, serta berkontribusi dalam pembangunan sesuai peran masing-masing. Penegasan ini relevan dengan tantangan kebangsaan hari ini, ketika bela negara tidak lagi cukup dimaknai secara simbolik, melainkan harus hadir dalam praktik keseharian warga negara.

Di era digital, peran media dan warga digital menjadi semakin strategis. Media pers tetap memegang peran penting sebagai penopang demokrasi dan penjaga nalar publik. Namun, pada saat yang sama, masyarakat luas termasuk konten kreator dan pengguna media sosial telah menjadi aktor utama dalam ekosistem informasi. Setiap konten yang diproduksi dan dibagikan membawa konsekuensi sosial, ia dapat memperkuat kohesi kebangsaan atau sebaliknya memperlebar jurang perpecahan.

Karena itu, bela negara hari ini juga berarti menjaga ruang publik digital tetap sehat dan bertanggung jawab. Literasi informasi, etika bermedia, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap unggahan menjadi bagian tak terpisahkan dari ketahanan nasional. Di sinilah bela negara menemukan relevansinya yang paling aktual bukan sebagai slogan, melainkan sebagai sikap hidup.

Meneguhkan bela negara pada akhirnya adalah meneguhkan optimisme kebangsaan. Indonesia memiliki modal sejarah, sumber daya manusia, dan nilai gotong royong yang kuat untuk melangkah maju. Selama semangat kebersamaan dijaga dan peran setiap warga dijalankan dengan penuh tanggung jawab, Indonesia akan tetap mampu berdiri tegak, bergerak maju, dan bangkit menghadapi setiap tantangan zaman.

Penulis Tundra Meliala adalah Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat dan alumnus Lemhannas RI PPRA 51.