-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ketua LSM Karat: Banten Butuh Regulasi Komprehensif untuk Atasi Masalah Truk Over Tonase

By On Jumat, Oktober 31, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Ketua LSM Karat menegaskan bahwa pengaturan batasan tonase truk di jalan provinsi sangat penting untuk menjaga keselamatan dan infrastruktur jalan. “Pembatasan operasional tanpa memperhatikan batasan tonase hanya akan berdampak parsial,” ujarnya, Jum’at (31/10/2025).

Menurutnya, regulasi yang komprehensif, termasuk pengaturan tonase, sangat diperlukan untuk melindungi infrastruktur jalan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. “Dalam pembuatan peraturan, sebaiknya melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk pengusaha angkutan dan masyarakat, karena sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan,” tambah Ketua LSM Karat.

Mengingat banyaknya truk yang melintas di jalan raya Banten dengan over kapasitas dan modifikasi untuk menambah tonase, Ketua LSM Karat menekankan pentingnya instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, untuk menindak tegas pelanggaran over tonase. “Dengan demikian, umur panjang jalan yang dibangun dengan anggaran dari hasil pajak rakyat dapat terjaga,” ujarnya.

Permintaan kepada instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran over tonase sangat tepat dan perlu diapresiasi. Semoga langkah ini dapat meningkatkan keselamatan dan mengurangi kerusakan jalan di Provinsi Banten.

Dasar hukum yang relevan untuk mendukung pembuatan peraturan tentang pengawasan muatan angkutan barang antara lain:

- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan.

- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 53 tentang uji kelayakan kendaraan bermotor dan Pasal 138 tentang jam kerja pengemudi kendaraan umum. Hal ini sangat penting, terutama dengan pemberlakuan jam operasional truk di Banten dari jam 22:00-05:00, untuk mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh kelelahan pengemudi.

- Peraturan Menteri PUPR No. 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kelas Jalan, yang memberikan pedoman tentang penetapan golongan jalan berdasarkan karakteristik fisik dan kapasitas jalan.

Dengan mengacu pada peraturan dan pasal di atas, diharapkan instansi terkait dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah truk over tonase di Provinsi Banten.

Pemerintah harus peka terhadap persoalan - persoalan yang dampaknya merugikan masyarakat jangan sampai nunggu reaktif dulu dari masyarakat baru bertindak,” tutup Adung Lee ketua LSM karat.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »