-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

PPWI Lebak Selatan Desak PLN Putus Aliran Listrik Ilegal di Tambang Batubara di Blok Kobak

By On Jumat, Mei 15, 2026

 

Salah satu lubang batubara ilega, yang menggunakan aliran lostrik secara "los-wat" di Blok Cemplumg/Kobak Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak


LEBAK,Kabarviral79.com – Aktivitas tambang batubara ilegal di Blok Cemplung/Kobak, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan penambangan di lahan milik Perum Perhutani RPH Panyaungan Timur tersebut diduga kuat menggunakan aliran listrik secara ilegal (los watt).


Menanggapi hal ini, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lebak Selatan, Ucup Supriadi, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pencurian aliran listrik tersebut tidak bisa dibiarkan karena membahayakan keselamatan.


"Kami meminta pihak PLN ULP Malingping untuk segera turun tangan dan memutus aliran listrik ilegal yang digunakan pada lubang tambang batubara milik HN di lahan milik perhutani RPH Panyaungan Timur " ujar Ucup kepada wartawan Kamis 14 Mei 2026


Tah kanya itu, Ucup juga mengkritik lemahnya pengawasan dari petugas PLN .Kelengahan tersebut dinilai memberi keleluasaan bagi para pelaku untuk menyambung arus listrik ke lokasi tambang ilegal.


"Kami sangat menyayangkan mengapa pencurian aliran listrik ini bisa terjadi di lokasi tambang ilegal. Berdasarkan hasil investigasi kami, salah satu pemilik lubang atau koordinator lapangan tambang (Korlap) HN mengaku membayar Rp500 ribu per bulan kepada pihak yang mengurus pemasangan listrik los watt tersebut," pungkas Ucup.


(Tim/Red)


Adnen Nurdin Bantu Perbaiki Jalan Longsor Penghubung Paya Cut–Simpang Mulia

By On Kamis, Mei 14, 2026

Anggota DPRK Bireuen dari  Fraksi PKB, Adnen Nurdin membantu memperbaiki ruas jalan longsor yang menghubungkan Desa Juli Paya Cut dengan Desa Simpang Mulia, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Anggota DPRK Bireuen dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Adnen Nurdin membantu memperbaiki ruas jalan longsor yang menghubungkan Desa Juli Paya Cut dengan Desa Simpang Mulia, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Kamis, 14 Mei 2026. 

Ruas jalan tersebut sebelumnya mengalami longsor akibat banjir yang terjadi pada akhir November 2025 lalu. Kondisi jalan semakin parah dalam beberapa bulan terakhir sehingga membahayakan pengguna jalan dan menghambat aktivitas warga, khususnya petani kebun di kawasan pedalaman Kecamatan Juli. 

Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, bagian selatan badan jalan telah ambruk ke sungai akibat abrasi tebing sungai yang terus terjadi. Akibatnya, badan jalan semakin sempit dan sulit dilalui kendaraan roda empat. 

Warga khawatir apabila tidak segera ditangani, ruas jalan tersebut akan putus total dan membahayakan masyarakat yang melintas. 

"Jalan desa kami longsor akibat banjir. Warga yang mayoritas petani kebun sangat sulit mengangkut hasil panen. Alhamdulillah untuk sementara sudah diperbaiki berkat bantuan Ibu Adnen, anggota dewan dari PKB," ujar M Syukur, warga Desa Juli Paya Cut. 

Anggota DPRK Bireuen dari  Fraksi PKB, Adnen Nurdin mengerahkan satu unit alat berat jenis excavator untuk menimbun badan jalan yang longsor. 

Meski demikian, warga masih berharap pemerintah dapat melakukan perbaikan permanen sekaligus pengaspalan jalan penghubung Desa Juli Paya Cut–Simpang Mulia. 

Menanggapi keluhan masyarakat, Adnen Nurdin langsung mengerahkan satu unit alat berat jenis excavator untuk menimbun badan jalan yang longsor. 

Berkat penanganan sementara tersebut, ruas jalan kini sudah kembali dapat dilintasi kendaraan roda dua maupun roda empat. 

"Alhamdulillah untuk sementara warga Juli Paya Cut dan Simpang Mulia sudah bisa melintas untuk mengangkut hasil kebun ke kota," kata Adnen Nurdin. (Joniful Bahri)

Anggaran Iklan Pemprov Banten Jadi Sorotan, PERWAST: Jangan Matikan Media Lokal

By On Kamis, Mei 14, 2026

Foto ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.ComPolemik alokasi anggaran iklan dan advertorial di lingkungan Diskominfo SP Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 terus menuai sorotan. 

Selain dugaan ketidaksesuaian klasifikasi pengadaan pada sejumlah paket kategori UMKK, kritik kini datang dari kalangan organisasi wartawan di Kabupaten Serang. 

Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar menilai, perusahaan pers tidak seharusnya dipandang layaknya pelaku usaha mikro biasa dalam skema pengadaan publikasi pemerintah. 

Menurutnya, mayoritas media telah berbadan hukum, memiliki struktur perusahaan resmi, serta menjalankan fungsi jurnalistik yang melekat dengan kepentingan publik dan pengawasan sosial. 

“Media itu bukan UMKM dalam pengertian umum. Kami punya PT, berbadan hukum, ada tanggung jawab jurnalistik dan kode etik. Jadi jangan diposisikan hanya sebagai objek proyek Advertorial,” ujar Mansar kepada wartawan, Rabu, 13 Mei 2026. 

Ia mengatakan, keberadaan media lokal memiliki peran penting dalam menyuarakan persoalan daerah, mengawasi kebijakan publik, hingga menjaga arus informasi di tingkat regional. Karena itu, distribusi anggaran publikasi pemerintah dinilai perlu dilakukan secara proporsional dan transparan. 

“Kalau anggaran hanya berputar di kelompok tertentu, sementara media lokal kesulitan bertahan, tentu ini menjadi perhatian serius. Pemerintah harus melihat pers sebagai bagian dari demokrasi daerah,” katanya. 

Diketahui sebelumnya, sorotan terhadap anggaran publikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencuat setelah data pengadaan kerja sama media tahun 2026 menunjukkan total alokasi mencapai sekitar Rp 5,4 miliar yang tersebar kepada 26 perusahaan media dan penyedia jasa publikasi. 

Berdasarkan data pengadaan yang beredar, terdapat dugaan delapan paket pekerjaan kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) dimenangkan oleh perusahaan berstatus non-UMKK. 

Jika temuan tersebut terbukti, kondisi itu dinilai berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa, PP Nomor 7 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur prioritas paket tertentu bagi pelaku usaha kecil. 

Data yang beredar juga menunjukkan dominasi sejumlah perusahaan media besar dalam penyerapan anggaran publikasi pemerintah daerah. 

Wahana Raya Televisi atau Banten TV tercatat menjadi penerima terbesar dengan nilai sekitar Rp 1,35 miliar dari empat paket pekerjaan berbeda. 

Selain itu, sejumlah perusahaan media nasional disebut turut menerima alokasi anggaran publikasi, di antaranya Kompas TV, Tempo, Antara, Detik, GarudaTV, hingga Beritasatu. 

Mansar menilai, pemerintah daerah perlu membuka secara jelas mekanisme penentuan penerima kerja sama media agar tidak menimbulkan persepsi ketimpangan di kalangan perusahaan pers lokal. 

“Media lokal ini yang setiap hari mengangkat isu daerah, sosial, hingga pelayanan publik. Jangan sampai keberadaannya justru tersisih di daerah sendiri,” tegasnya. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Diskominfo SP Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan paket UMKK yang dimenangkan perusahaan non-UMKK maupun mekanisme distribusi anggaran publikasi tahun 2026 tersebut. 

Redaksi masih berupaya meminta penjelasan resmi terkait klasifikasi paket dan penentuan penerima kerja sama media di lingkungan pemerintah daerah itu. (*/red)

Gelar Operasi Pekat, Polsek Cikeusal Amankan Puluhan Botol Miras

By On Kamis, Mei 14, 2026

Polsek Cikeusal gelar Operasi Pekat. 

SERANG, KabarViral79.Com Polres Serang dan Polsek Cikeusal kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar pada Rabu malam, 13 Mei 2026, petugas menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat penjualan miras ilegal. 

Operasi Pekat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. 

Sejumlah personel diterjunkan untuk melakukan patroli dan pemeriksaan di beberapa titik rawan. 

Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dari sejumlah warung dan kios yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. 

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cikeusal untuk didata dan diamankan. 

Kapolsek Cikeusal, Iptu Hairus Saleh mengatakan, operasi pekat dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan keamanan. 

“Peredaran minuman keras menjadi salah satu atensi kami karena kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya,” kata Kapolsek didampingi Camat Cikeusal Dulmanan. 

Selain menyasar peredaran miras, personel Kepolisian juga melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan aksi kejahatan jalanan, prostitusi, penyalahgunaan narkoba hingga aksi premanisme. 

Petugas melakukan patroli mobile dan dialog dengan masyarakat di beberapa titik yang dinilai rawan. 

Kapolsek menjelaskan, operasi pekat akan terus dilakukan secara rutin maupun insidentil guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikeusal. 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyakit masyarakat yang dapat meresahkan warga. Operasi seperti ini akan terus kami tingkatkan,” ujarnya. 

Dalam operasi tersebut, petugas juga memberikan pembinaan dan peringatan tegas kepada para penjual miras agar tidak lagi menjual minuman beralkohol. 

Polisi menegaskan, akan mengambil tindakan hukum apabila masih ditemukan adanya pelanggaran serupa. 

Kapolsek menambahkan, sinergi antara Kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan situasi wilayah yang aman, nyaman dan bebas dari penyakit masyarakat. 

"Masyarakat diimbau untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan ke kantor Polsek atau menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk peredaran miras ilegal,” pungkasnya. (*/red)

Dugaan Pencurian Listrik Tambang Batubara Ilegal di Cihara, PLN ULP Malingping Segera Turun Tangan

By On Kamis, Mei 14, 2026

 


LEBAK,Kabarviral79.com  – Aktivitas tambang batubara ilegal di Blok Cemplung/Kobak, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, diduga kuat menggunakan aliran listrik secara ilegal (los watt). Lokasi penambangan tanpa izin tersebut diketahui berada di lahan milik Perum Perhutani wilayah RPH Panyaungan Timur.


Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Kamis (14/5/2026), salah satu pengelola lubang batubara yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) berinisial HN, terlihat menyambung kabel langsung ke jaringan utama PLN tanpa melalui kWh meter resmi.


Saat dikonfirmasi, HN mengakui bahwa praktik pencurian arus listrik tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Pemasangan sambungan ilegal tersebut diduga dibantu oleh seseorang berinisial BR."Ini di-los-kan sudah dua bulan oleh seseorang. Saya bayar Rp500 ribu setiap bulan kepada BR, yang memasang, karena pulsa kWh meteran yang lama sudah habis. Batubara hasil tarikan ini kemudian saya jual ke SM," ungkap HN, Kamis (14/5/2026).


Jaringan dan aliran listrik yang dimanipulasi secara ilegal untuk aktivitas penambangan tersebut merupakan aset milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping.


Merespons temuan ini, Manajer PLN ULP Malingping, Arie Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian.


"Siap, terima kasih informasinya, Pak. Kami jadwalkan untuk cek lokasi bersama petugas," ujar Arie singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.


(Cup/Tim)

Koalisi Perkumpulan Banten Bakal Kepung Kantor Biro Umum dan Kominfo SP, Soroti Dugaan Korupsi E-Purchasing hingga "IP Gaib"

By On Kamis, Mei 14, 2026

  



SERANG – Koalisi sejumlah Perkumpulan yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Banten (terdiri dari GERAM Banten, KKPMP, Perkumpulan  Matahari,Perkumpulan Mapan, dan lainnya) melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan ditujukan kepada Biro Umum dan Dinas Kominfo SP Provinsi Banten. Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan perkiraan massa sebanyak 300 orang.


Berdasarkan dokumen pemberitahuan bernomor Istimewa/UNRAS-GMAKS/IV/26, koalisi ini menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2026 yang diduga sarat akan konspirasi dan pemborosan anggaran negara.


Koalisi menyoroti adanya anomali "Layanan Kilat" 24 jam dalam proses e-purchasing di Biro Umum. Mereka menemukan paket jasa kebersihan dan pemeliharaan kendaraan baru ditayangkan di SiRUP pada 30 Desember 2025, namun keesokan harinya produk tersebut sudah tersedia dan siap diklik di E-Katalog. Padahal, secara regulasi, proses tersebut membutuhkan minimal tiga hari kerja.


Beberapa poin gugatan kritis lainnya di Biro Umum meliputi:


 Skandal Jasa Kebersihan: 

Adanya pemecahan paket (splitting) pada anggaran jasa kebersihan gedung senilai Rp2,3 miliar yang diduga untuk menghindari ambang batas tertentu atau membagi proyek kepada vendor tertentu.


 Pemeliharaan Kendaraan Dinas : Anggaran sebesar Rp2,04 miliar untuk kendaraan operasional Eselon III dinilai tidak wajar dan fantastis.



Adanya anggaran khusus pembuangan sampah ke TPA sebesar Rp208 juta yang diduga tumpang tindih dengan kontrak jasa kebersihan yang sudah ada.


Sorotan Tajam ke Diskominfo SP:


 Dari "IP Gaib" hingga Monopoli Media

Di Dinas Kominfo SP, koalisi menggugat skandal yang mereka sebut sebagai "IP Gaib". Pemprov Banten diduga menguasai 512 IP Address, padahal kebutuhan riil diperkirakan hanya 64 IP. Selisih 448 IP yang "menganggur" ini tetap dibiayai APBD dan dicurigai disewakan secara ilegal ke pihak ketiga untuk keuntungan pribadi.


Selain itu, koalisi juga menuntut transparansi terkait Infrastruktur TIK, Pengadaan Server dan Firewall senilai Rp5,55 miliar yang diduga mengalami *overspecification* tanpa studi kelayakan yang kuat.


Biaya Internet: 

Total anggaran bandwidth mencapai Rp4,34 miliar lebih yang berisiko terjadi duplikasi pembayaran pada biaya instalasi.

 Pengadaan Media: 

Anggaran publikasi sebesar Rp5,4 miliar disoroti karena adanya 8 paket untuk UMKK yang justru dimenangkan oleh perusahaan non-UMKK. Selain itu, ditemukan dugaan monopoli di mana satu grup media menyerap hingga 25% dari total anggaran (Rp1,35 miliar).


Dalam aksinya nanti, Koalisi Lembaga Banten mendesak Inspektorat dan BPK untuk melakukan audit investigatif menyeluruh. Mereka juga menuntut pencopotan pejabat terkait jika terbukti melakukan pelanggaran serta melakukan *blacklist* terhadap perusahaan yang memanipulasi status kualifikasi.


Aksi massa yang dikoordinatori oleh Arul (Koordinator Lapangan) dan Saeful Bahri (Komandan Lapangan) ini akan dimulai dari Tugu Pahlawan Alun-Alun Kota Serang. Massa dikabarkan akan membawa mobil komando, puluhan kendaraan roda empat dan roda dua, serta berbagai alat peraga aksi seperti spanduk dan bendera.


Surat pemberitahuan ini telah ditembuskan kepada berbagai instansi, mulai dari BPK Perwakilan Banten, Ketua DPRD, hingga Gubernur Banten untuk memastikan pengawasan terhadap isu-isu yang diangkat.

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen, APOC: Waspada Diakalin Aplikasi!

By On Kamis, Mei 14, 2026

Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC). 

SERANG, KabarViral79.Com - Presiden Prabowo Subianto resmi memangkas potongan aplikator ojek online (Ojol) maksimal menjadi 8 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. 

Prabowo menegaskan tidak setuju dengan biaya potongan tarif Ojol sebesar 20 persen yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikator kepada pengemudi. 

Potongan tarif ojol yang mencapai 20 tersebut tersebut perlu ditekan agar lebih berpihak kepada pekerja.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, di Monas, Jakarta, Jumat, 01 Mei 2026. 

Ketua Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC), Reno mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Presiden Prabowo tersebut dan berharap segera terealisasi. 

Namun, kata dia, ada kekwatiran akan terjadinya akal-akalan aplikator dalam peraturan tersebut. 

"Ya bisa saja muncul item-item baru selain potongan 8 persen dari tarif yang pada akhirnya potongan dari tarif yang dibayar customer tetap di atas 10 persen," ujar Reno kepada media ini, Kamis, 14 Mei 2026. 

Reno menghimbau kepada semua aplikator untuk kooperatif terhadap arahan Presiden demi menjaga marwah bangsa, dan Lembaga Kepresidenan yang sudah menyatakan potongan aplikasi online 8 persen. 

Dia juga berharap kepada seluruh pengemudi online, terutama yang tergabung dalam APOC untuk menunggu penerapan Perpres tersebut dan bekerja seperti biasa dengan menjalankan semua peraturan yang ada, serta ikut serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di wilayah Cikande dan sekitarnya. 

"Delamat bekerja pejuang keluarga, semoga senantiasa selamat, sukses dan mulia," tutupnya. 

Untuk diketahui, APOC merupakan aliansi yang melingkupi lima Kecamatan, yaitu Cikande, Kibin, Jawilan, Kopo, Pamarayan. Dengan anggota lebih dari 200 pengemudi mobil online. ("/red)