-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

21 Tahun MoU Helsinki, Pemkab Bireuen Ajak Masyarakat Rawat Perdamaian Aceh

By On Kamis, Agustus 13, 2026

Memperingati 21 tahun Hari Damai Aceh atau MoU Helsinki, Pemkab Bireuen melalui Dinas Syariat Islam (DSI) menggelar zikir, doa bersama dan tausiah di Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, Kamis, 13 Agustus 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Memperingati 21 tahun Hari Damai Aceh atau MoU Helsinki, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Syariat Islam (DSI) menggelar zikir, doa bersama dan tausiah di Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, Kamis pagi, 13 Agustus 2026. 

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, ST., yang diwakili Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, S.H., M.M. Tausiah disampaikan Dr. Tgk. H. Ajidar Matsyah, Lc., MA., dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh. 

Mengusung tema “Merawat Perdamaian Aceh Pasca MoU Helsinki dalam Perspektif Fiqh Al-Siyasah”, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengenang perjalanan perdamaian Aceh sekaligus memperkuat komitmen menjaga kedamaian yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. 

Dalam sambutan tertulis Bupati Bireuen yang dibacakan Mulyadi, disebutkan bahwa MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 merupakan tonggak penting dalam mengakhiri konflik dan membuka lembaran baru bagi Aceh. 

"Perdamaian bukan hanya untuk dikenang, tetapi harus terus dirawat. Merawat perdamaian merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Bupati. 

Memperingati 21 tahun Hari Damai Aceh atau MoU Helsinki, Pemkab Bireuen melalui Dinas Syariat Islam (DSI) menggelar zikir, doa bersama dan tausiah di Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, Kamis, 13 Agustus 2026. 

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat persaudaraan dan silaturahmi, saling menghormati, menghindari perpecahan serta menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah dan cara-cara damai. 

Menurutnya, generasi penerus perlu memahami bahwa perdamaian merupakan nikmat yang mahal dan harus dijaga sepanjang masa. 

Selain mengenang sejarah, zikir dan doa bersama juga menjadi sarana memohon kepada Allah SWT agar perdamaian Aceh terus diberi keberkahan, dijauhkan dari konflik dan perpecahan, serta masyarakat diberikan ketenteraman dan persaudaraan. 

Bupati berharap, peringatan 21 tahun MoU Helsinki dapat menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan komitmen seluruh masyarakat dalam menjaga perdamaian Aceh. 

"Semoga damai tetap lestari sepanjang masa, karena damai itu indah,” ujarnya. (Joniful Bahri)

Tujuh Korban Tertimpa Pohon saat Tumpangi Mobil di Pidie Aceh, Dimakamkan dalam Dua Liang

By On Rabu, Agustus 12, 2026

Tujuh korban meninggal dunia akibat tertimpa pohon besar di Gampong Tanjong Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, dimakamkan dalam dua liang di Gampong Puli, Kecamatan Pidie, Rabu, 12 Agustus 2026. 

PIDIE, KabarViral79.Com - Tujuh korban meninggal dunia akibat tertimpa pohon besar di Gampong Tanjong Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, dimakamkan dalam dua liang di Gampong Puli, Kecamatan Pidie, Rabu, 12 Agustus 2026. 

Ketujuh korban merupakan penumpang mobil pikap Suzuki Carry BL 8160 AN yang tertimpa pohon kedondong saat melintas di jalan nasional Banda Aceh-Medan, Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. 

Keuchik Gampong Puli, Razali mengatakan, empat jenazah dimakamkan dalam satu liang, sementara tiga jenazah lainnya dimakamkan di liang kedua. 

"Ketujuh jenazah akan dikebumikan di dua liang. Satu liang empat jenazah dan satu liang tiga jenazah,” kata Razali, Rabu, 12 Agustus 2026. 

Sebelum pemakaman, warga bersama keluarga korban melaksanakan fardu kifayah terhadap ketujuh jenazah. Masyarakat juga berdatangan ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa dan memberikan dukungan kepada keluarga korban. 

Berdasarkan data kepolisian, mobil pikap tersebut membawa 12 penumpang. Sebanyak tujuh orang meninggal dunia, sedangkan lima lainnya, termasuk sopir, mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan di RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli. 

Hendak Menjenguk Keluarga yang Dirawat

Razali mengatakan, rombongan tersebut dalam perjalanan menuju RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli untuk menjenguk salah seorang anggota keluarga mereka, Tgk Zainal Abidin, yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. 

Dalam rombongan itu terdapat ibu kandung Tgk Zainal Abidin, Zubaidah (68), yang turut menjadi korban meninggal dunia. 

"Zubaidah ibu kandung Tgk Zainal Abidin ikut meninggal. Tgk Zainal Abidin anak pertama dari almarhumah. Tapi, saya tidak mengetahui penyakit apa yang diderita Tgk Zainal Abidin,” ujar Razali. 

Tertimpa Pohon saat Hujan dan Angin Kencang

Tragedi itu terjadi ketika hujan turun disertai angin kencang. Mobil yang dikemudikan M. Hidayat (25) melaju di jalan nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Gampong Tanjong Krueng. 

Saat melintas, pohon kedondong berukuran besar tumbang dan menimpa mobil pikap yang membawa 12 orang tersebut. 

Akibat kejadian itu, tujuh penumpang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka berat. Para korban selamat kemudian dievakuasi ke RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli untuk mendapatkan penanganan medis. (Joniful Bahri)

Gubernur Andra Soni Setujui Empat Raperda Usul DPRD Provinsi Banten

By On Rabu, Agustus 12, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri rapat paripurna DPRD Banten, Selasa, 11 Agustus 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan DPRD Provinsi Banten. 

Keempat Raperda tersebut tentang Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil. Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development Menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda), Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta, Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten yang telah menggunakan kewenangan legislasi dan menggunakan inisiatif mengusulkan empat Raperda," kata Andra Soni di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 11 Agustus 2026. 

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyetujui keempat Raperda itu untuk dilanjutkan pembahasannya. 

Ia akan mendukung pembahasan tersebut agar dapat segera diimplementasikan menjadi Perda. 

"Insya Allah, kami akan mengutus perangkat daerah untuk serius membahas ini dalam waktu yang tidak lama agar bisa langsung diimplementasikan,” ujarnya. 

Menurut Andra Soni, Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil sangat progresif dan relevan dengan kondisi riil di lapangan. 

“Usaha Kecil dan Mikro (UKM) merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang terbukti paling tangguh dalam menjaga stabilitas ekonomi, menyerap tenaga kerja lokal, serta menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Banten,” ujarnya. 

“Pemerintah hadir dalam membina, membantu badan hukumnya, pemberdayaannya, serta pengembangannya. Harus kita sadari, Provinsi Banten peringkat empat besar UMKM se-Indonesia. Ekonomi Provinsi Banten masuk lima besar nasional dan penopang utamanya UMKM,” ujarnya menambahkan. 

Berkenaan dengan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Andra Soni mengatakan, perubahan itu sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, berkeadilan, mudah dilaksanakan. Termasuk untuk mendukung kemudahan berusaha, serta mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan. 

"Secara filosofis, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ucapnya. 

Untuk Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development Menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda), Andra Soni mengatakan, Raperda ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta kontribusi terhadap pembangunan daerah. 

“Keberadaan BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menjadi instrumen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki Provinsi Banten,” ungkapnya. 

Sedangkan untuk Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Andra Soni mengatakan, sebagian kewenangan pengelolaan telah dikembalikan ke Pemerintah Daerah Provinsi. 

“Oleh karena itu, kehadiran payung hukum berupa Perda yang baru menjadi sangat krusial guna mengisi kekosongan regulasi di daerah setelah dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012,” ungkapnya. 

Sementara, Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim mengatakan, paripurna dilaksanakan atas proses Raperada usulan DPRD Proviinsi Banten. Hari ini, agendanya adalah mendengarkan pendapat dari Gubernur atas usulan DPRD. 

“Berdasarkan kajian beliau, pada prinsipnya Pak Gubernur Andra Soni menyetujui langkah-langkah DPRD terkait inisiatif terhadap empat Raperda. Tentu kami berharap besok ada rapat paripurna pandangan fraksi terhadap pendapat gubernur. Setelah itu baru kita membuat pansus. Tentu ini akan melibatkan partisipasi stakeholder khususnya terkait dengan empat Raperda,” kata Fahmi Hakim. (Welfendry)

Respon Cepat Aduan 110, Tim Satgas Karhutla Polsek Cikande Amankan Kebakaran Lapak Kertas

By On Rabu, Agustus 12, 2026

Tim Satgas Karhutla Polsek Cikande Polres Serang Damkar Kabupaten Serang saat memadamkan kebakaran terjadi di sebuah lapak kertas, di Kampung Kayu Areng RT 09/06, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, pada Selasa siang, 11 Agustus 2026. 

SERANG, KabarViral79.ComRespon cepat ditunjukkan oleh Tim Satgas Karhutla Polsek Cikande Polres Serang bersama Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Serang dalam menangani aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait musibah kebakaran. 

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah lapak kertas, di Kampung Kayu Areng RT 09/06, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, pada Selasa siang, 11 Agustus 2026. 

Melalui Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian (Pecak), personil piket siaga Polsek Cikande langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai menerima laporan pada pukul 14.30 WIB. 

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, Siti Nur Halimah (40), kobaran api pertama kali terlihat sekitar pukul 14.00 WIB. 

Saat hendak ke warung, ia melihat titik api masih kecil di samping lapak kertas milik Wandi (40). 

Diduga sumber api berasal dari pembakaran sampah di sekitar lokasi yang ditinggal tanpa pengawasan. Mengingat material di lokasi mudah terbakar, api dengan cepat membesar dan menyapu seluruh area lapak. 

Setibanya di lokasi, anggota Polsek Cikande bahu-membahu bersama warga setempat melakukan pemadaman awal menggunakan alat seadanya di tengah keterbatasan sumber air. 

Tak lama berselang, pada pukul 14.45 WIB, armada Damkar Kabupaten Serang tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman secara masif hingga api berhasil dipadamkan sepenuhnya. 

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri mengonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. 

"Begitu menerima laporan melalui hotline 110, tim langsung bergerak cepat ke lokasi untuk penanganan awal bersama warga sebelum Damkar tiba. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, hanya kerugian material. Kami mengimbau keras kepada seluruh masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan dan memastikannya benar-benar padam sebelum ditinggalkan, terutama di dekat bahan yang mudah terbakar," ujar Kompol Rudika Harto Kanajiri. (*/red)

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

By On Rabu, Agustus 12, 2026

Bareskrim Polri menggerebek HH Club di Batam, menangkap 32 orang terkait peredaran narkoba. Brankas berisi ekstasi ditemukan dalam operasi ini. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Bareskrim Polri menggerebek kelab malam yang berada di Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Polisi menemukan brankas ekstasi di kelab malam 'sarang' narkoba tersebut.

Penggerebekan itu dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 01.00 WIB dini hari. 

Pengungkapan kasus itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. 

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully. 

"Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berlokasi di Kota Batam, Kepri," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 10 Agustus 2026. 

Brigjen Eko Hadi mengatakan, peredaran narkoba tersebut diduga kuat melibatkan manajemen tempat hiburan malam. 

"Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," pungkasnya. 

Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi. 

Selain mengamankan tersangka dan saksi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi. 

Namun Brigjen Eko Hadi belum menjelaskan secara detail mengenai kronologi serta barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. 

"Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," imbuhnya. 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita sebuah brankas besar. 

"Isinya ekstasi," kata Brigjen Eko Hadi. 

Namun, Eko belum merinci berapa banyak ekstasi yang ditemukan dalam brankas tersebut. 

Ia mengatakan petugas saat ini masih melakukan pendataan terkait barang bukti yang disita dalam operasi tersebut. (*/red)

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Iklan Bank di Jabar

By On Rabu, Agustus 12, 2026

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan iklan di Jawa Barat (Jabar), Senin, 10 Agustus 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). 

Penahanan dilakukan usai mereka diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026. 

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, dalam perkara ini terdapat lima tersangka. Namun, satu di antaranya berhalangan hadir memenuhi panggilan hari ini. 

"Kemudian hari ini, terhadap empat orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan," ujar Taufik saat konferensi pers. 

Para tersangka yang ditahan itu, di antaranya Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. 

Selanjutnya, mereka akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10-29 Agustus 2026. 

Adapun satu tersangka yang absen dari panggilan hari ini ialah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB 2019-Maret 2025. 

Menurutnya, Yuddy absen dengan alasan kondisi kesehatan. 

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

By On Rabu, Agustus 12, 2026

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Pemerintah tengah mengkaji opsi penarikan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat. 

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian usai rapat bersama pimpinan DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026. 

Tito mengatakan, opsi tersebut menjadi salah satu skenario yang sedang dihitung untuk mengatasi persoalan pengelolaan dan pembiayaan tenaga pendidik di daerah. 

"Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya ya. Kalau untuk Undang-Undang Pemda Pemerintah Daerah 23/2014 itu sebetulnya ada pembagian kewenangan untuk ini khusus guru ya yang dibicarakan tadi, untuk PAUD, TK, SD, SMP itu oleh kewenangan kabupaten kota. Kemudian, untuk urusan SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi, kalau Pendidikan Tinggi oleh pusat ya," ujar Tito. 

Menurut Tito, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat ruang bagi pemerintah pusat untuk menangani tenaga pendidik dan guru. 

Dia mengatakan, pemerintah mengkaji opsi penarikan guru PPPK menjadi ASN pusat. 

"Nah khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan guru itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat, bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga nggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise," ujarnya. 

Dia juga mengatakan, pembahasan lanjutan mengenai status PPPK dijadwalkan kembali dilakukan pekan depan. 

Dia berharap, nasib para guru tersebut bisa segera diputuskan. 

"Mudah-mudahan. Kita semua diminta untuk melakukan exercise kalau nanti PPPK-nya ditarik berapa jumlahnya, yang paruh waktu misalnya menjadi penuh waktu berapa dan kemudian angkanya berapa. Kalau dia menjadi ASN daerah berapa harus diberikan kepada daerah lagi tambahan, kalau seandainya dia menjadi ASN pusat berapa kebutuhan biaya pusat semuanya baik untuk yang sekolah umum maupun yang sekolah keagamaan," ujarnya. 

Selain itu, kata Tito, status guru non-ASN saat ini masih dibahas, dan terdapat sejumlah opsi yang juga tengah dikaji. 

"Masih dibicarakan apakah di-exercise semua, apakah nanti mereka ditarik menjadi ASN daerah cuma kemampuan daerah bagaimana? Kalau seandainya kemampuan daerahnya nggak kuat ya mau nggak mau harus diberikan DAK non fisik atau tambahan DAU kan," tuturnya. 

"Nah kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran. Nah, mungkin tunkin-nya ya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah," imbuhnya. (*/red)