-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dari Lapangan Hijau RTH, Mukhlis Bangun Semangat Kebersamaan Lewat Piala Bupati Bireuen

By On Minggu, September 27, 2026

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, secara resmi membuka Kejuaraan Sepak Bola Antar Kecamatan memperebutkan Piala Bupati Bireuen Tahun 2026, Minggu sore, 27 September 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com — Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, secara resmi membuka Kejuaraan Sepak Bola Antar Kecamatan memperebutkan Piala Bupati Bireuen Tahun 2026, Minggu sore, 27 September 2026. 

Pembukaan kejuaraan yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) tersebut berlangsung di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cot Gapu, Bireuen, ditandai dengan tendangan perdana (kick off) oleh Bupati Mukhlis. 

Kejuaraan yang diikuti tim dari 17 kecamatan itu memperebutkan hadiah total Rp 70 juta dan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-72 Kabupaten Bireuen Tahun 2026. 

Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis mengatakan, kejuaraan tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga momentum mempererat silaturahmi dan membangun semangat kebersamaan masyarakat. 

“Olahraga mengajarkan banyak hal. Di dalamnya terdapat nilai disiplin, kerja keras, sportivitas, kebersamaan, serta sikap pantang menyerah,” kata Mukhlis. 

Menurutnya, nilai-nilai tersebut penting ditanamkan kepada generasi muda sebagai penerus pembangunan daerah. 

Laga perdana, Piala Bupati Bireue tim Kecamatan Peusangan Selatan dan Kuala berlangsung alot pada Minggu, 27 September 2026, di Lapangan RTH Cot Gapu, Bireuen. 

Karena itu, ia mengajak seluruh peserta menjadikan Piala Bupati Bireuen sebagai kesempatan untuk menunjukkan kemampuan terbaik dengan tetap menjunjung tinggi sportivitas dan fair play. 

“Menang dan kalah merupakan bagian dari sebuah pertandingan. Yang terpenting adalah bagaimana kita mampu berkompetisi dengan penuh semangat, menghormati lawan, menjaga persaudaraan, serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dan generasi muda,” ujarnya. 

Mukhlis berharap, kejuaraan tersebut dapat menjadi wadah untuk melahirkan bibit-bibit potensial sekaligus mendorong peningkatan prestasi sepak bola di Kabupaten Bireuen. 

Ia juga mengajak masyarakat menjadikan rangkaian HUT Kabupaten Bireuen sebagai momentum memperkuat kebersamaan dan kecintaan terhadap daerah. 

“Melalui berbagai kegiatan yang dilaksanakan dalam rangkaian peringatan HUT ini, kita berharap masyarakat dapat semakin aktif, sehat, produktif, dan memiliki rasa memiliki terhadap Kabupaten Bireuen,” katanya. 

Bupati Mukhlis turut menyampaikan apresiasi kepada panitia dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan kejuaraan tersebut. 

“Jaga sportivitas, dan jadikan Piala Bupati Bireuen Tahun 2026 ini sebagai momentum untuk melahirkan semangat dan prestasi baru bagi olahraga Kabupaten Bireuen,” pesannya. (Joniful Bahri)

17 Tim Sepak Bola Kecamatan Berebut Piala Bupati Bireuen di Lapangan RTH

By On Minggu, September 27, 2026

Kadisporapar Bireuen, Muhammad Al Muttaqin, S.Pd., M.Pd saat mendampingi Bupati, H. Mukhlis ST dan Wabup, Ir Razuardi Ibrahim ketika pembukaan Piala Bupati Bireuen dalam rangka HUT ke-72 Kabupaten Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com — Sebanyak 17 tim sepak bola dari 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen, Aceh, berjibaku memperebutkan Piala Bupati Bireuen dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Kabupaten Bireuen. 

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Bireuen, Muhammad Al Muttaqin, S.Pd., M.Pd., mengatakan, turnamen sepak bola antarkecamatan tersebut berlangsung mulai 27 September hingga 10 Oktober 2026. 

“Kejuaraan sepak bola antarkecamatan memperebutkan Piala Bupati Bireuen ini digelar dalam rangka menyambut HUT ke-72 Kabupaten Bireuen,” kata Muhammad Al Muttaqin. 

Menurutnya, turnamen diikuti 17 kesebelasan yang masing-masing mewakili kecamatan di Kabupaten Bireuen. Pertandingan menggunakan sistem gugur, sehingga setiap laga menjadi penentu bagi tim untuk melangkah ke babak berikutnya. 

Selain aspek kompetisi, panitia juga menerapkan aturan ketat terkait domisili pemain. Setiap pemain diwajibkan memiliki KTP dari kecamatan yang diwakilinya. 

“Pemain wajib menunjukkan KTP dari kecamatan yang bersangkutan sebagai bukti domisili yang sah. Aturan tersebut bertujuan untuk menghindari tim mendatangkan pemain dari kecamatan lain,” ujar Muhammad Al Muttaqin. 

Pembukaan turnamen dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 27 September 2026, di Lapangan RTH Cot Gapu, Bireuen. 

Pada laga perdana, kesebelasan Kecamatan Peusangan Selatan dijadwalkan menghadapi Kecamatan Kuala. 

Turnamen tersebut diharapkan menjadi ruang bagi para pemain lokal untuk menunjukkan kemampuan sekaligus mempererat silaturahmi dan semangat sportivitas antarkecamatan di Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

Polres Serang Pastikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangani Serius

By On Minggu, September 27, 2026

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady. 

SERANG, KabarViral79.Com – Polres Serang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memastikan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yatim piatu terus berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. 

Hal tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan di media sosial yang mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. 

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, permohonan Visum Et Repertum, penerbitan dan penyampaian SP2HP kepada pelapor, hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

“Kami memastikan laporan tersebut ditangani secara serius dan profesional. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan prosedur hukum serta fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar AKP Andi. 

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti, penyidik Satreskrim Polres Serang telah melaksanakan gelar perkara peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Jumat, 25 September 2026. 

Selanjutnya, pada Sabtu, 26 September 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi secara pro justitia guna melengkapi proses penyidikan. 

Kemudian pada Minggu, 27 September 2026, penyidik kembali melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka. 

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan selanjutnya terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Andi. 

AKP Andi menambahkan, pihaknya memahami perhatian dan kekhawatiran masyarakat terhadap perkara tersebut, terlebih menyangkut korban yang masih berusia anak. 

“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Karena itu, kami meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan objektif. Kepentingan serta perlindungan korban tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara,” ucapnya. 

Polres Serang juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban anak di media sosial. Hal tersebut penting untuk menjaga privasi dan memberikan perlindungan kepada korban. 

“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Setiap perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik akan kami informasikan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan hak korban dan kepentingan proses hukum,” pungkas AKP Andi. 

Polres Serang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak. ("/red)

Polisi Bongkar Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Orang Diamankan

By On Minggu, September 27, 2026

Petugas Ditreskrimsus Polda Banten saat mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten. 

SERANG, KabarViral79.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten. 

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka berinisial NS dan GJ. 

Pengungkapan perkara tersebut berawal pada Kamis, 24 September 2026,sekitar pukul 02.00 WIB, saat ditemukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton. 

Kemudian BBM yang telah dibeli dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri. 

Dalam kegiatan tersebut, tersangka NS selaku pemilik kegiatan memberikan uang kepada GJ untuk diberikan kepada para sopir sebagai modal pembelian BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp 1 juta per sopir melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir. 

Setelah membeli BBM bersubsidi, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk melakukan penurunan BBM. 

Di lokasi, RH yang merupakan karyawan NS ditugaskan untuk memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter, dengan masing-masing kendaraan menurunkan sebanyak tiga jerigen. 

Selanjutnya, BBM dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp 11 ribu per liter. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan secara melawan hukum. 

"Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Maruli, Minggu, 27 September 2026. 

Maruli menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan serangkaian upaya kepolisian, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan modus membeli BBM subsidi jenis bio solar di SPBU menggunakan dump truck tronton, kemudian BBM tersebut dikeluarkan dari tangki dan ditampung di dalam kempu untuk selanjutnya dijual dengan harga industri. 

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik terdiri dari empat unit mobil truck tronton, satu buah kempu berisikan BBM subsidi jenis bio solar sebanyak kurang lebih 1.000 liter, 22 jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM subsidi jenis solar, satu unit pompa air listrik yang digunakan untuk memasukkan BBM ke kempu dan memasukkan BBM ke tangki apabila BBM dijual, empat buah selang; dan satu buah corong. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah. (*/red)

Dilantik Jadi Ketua HKTI Banten, Andra Soni Jadikan Kawasan Sitandu Laboratorium Pertanian

By On Minggu, September 27, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat dilantik sebagai Ketua DPD HKTI Provinsi Banten periode 2026–2031, di Kawasan Sitandu Provinsi Banten, Kota Serang, Sabtu, 26 September 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Banten periode 2026–2031. 

Pelantikan tersebut dirangkaikan dengan peringatan Hari Tani Nasional 2026, di Kawasan Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu) Provinsi Banten, Kota Serang, Sabtu, 26 September 2026. 

​Sebagai Ketua baru yang terpilih melalui Musyawarah Daerah (Musda) HKTI Banten, Andra Sono menegaskan komitmennya untuk mendorong kemajuan sektor pertanian. 

Ia menyebut, keberadaan HKTI harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan produktivitas dan kesejahteraan para petani. 

​"Saya sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, khususnya para insan pertanian," ujar Andra Soni. 

​Sebagai Gubernur, Andra Soni menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menjalankan sejumlah program strategis yang bersinggungan langsung dengan sektor pertanian. Salah satunya adalah pembangunan Jalan Usaha Tani yang bertujuan meningkatkan konektivitas, serta menekan biaya produksi dan distribusi hasil panen. 

​Selain itu, Pemprov Banten juga tengah menggencarkan program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera). Sepanjang tahun pertama pelaksanaannya, program ini telah merampungkan 61 ruas jalan desa. 

​"Dampaknya, alhamdulillah, nilai tukar petani kita mengalami peningkatan," ujarnya. 

​Andra Soni juga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur perdesaan akan terus berlanjut pada 2026. Hal ini merupakan wujud nyata dukungan Pemprov Banten terhadap pemerataan ekonomi yang dimulai dari desa. 

​"Desa adalah tempat kita berasal dan lokasi utama produksi. Apa yang kita konsumsi sehari-hari tumbuh dan dirawat oleh petani di desa," kata dia. 

​Terkait peranan HKTI, Gubernur Andra Soni berencana mengarahkan Kawasan Sitandu seluas 20 hektare sebagai laboratorium pertanian sekaligus ruang inovasi budi daya. 

​"Kawasan ini bisa kita jadikan laboratorium. Banyak insan tani kita yang mampu memproduksi pupuk dan mempraktikkan berbagai metode tanam, semuanya bisa diuji coba di sini," ujarnya.

Dia berharap, kepengurusan HKTI yang baru dapat menjadi wadah solid untuk memajukan petani. 

"Meskipun pengurus tidak semuanya berlatar belakang petani murni, kami berkomitmen kuat mendukung petani Banten agar semakin makmur dan sejahtera," tegasnya. 

​Sementara itu, Ketua Umum HKTI, Sudaryono yang turut hadir dalam pelantikan tersebut mengapresiasi potensi besar pertanian di Banten. 

Ia menilai, tren produktivitas pertanian Banten terus menunjukkan peningkatan dan berhasil membuka banyak lapangan pekerjaan baru. 

​"Banten adalah wilayah yang secara pertanian sangat potensial. Kita bisa melihat, selama sahabat saya, Pak Andra Soni, menjadi gubernur, produktivitas dan peringkat pertanian di Banten terus naik," kata Sudaryono. 

​Sudaryono juga menyoroti pentingnya peningkatan produksi komoditas pangan—seperti beras, jagung, tebu, sayuran, dan buah-buahan—untuk mendukung swasembada nasional. 

Ia menyebut, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah memberikan kepastian penyerapan pasar (off-take) bagi hasil panen petani lokal. 

​"Adanya jaminan off-take (jual beli, red) melalui program MBG memberikan efek langsung terhadap perputaran ekonomi di desa-desa," tuturnya. 

​Ia meyakini, program yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut mampu memicu lonjakan produktivitas berbagai komoditas pertanian dan peternakan di Banten. 

"Sinergi BGN dengan program MBG-nya ini akan menjadi pemicu utama meningkatnya produktivitas pertanian kita," pungkasnya. (Welfendry)

Polsek Cikande Salurkan 8.000 Liter Air Bersih dan Gelar Sosialisasi Pencegahan Kebakaran untuk Bantu Warga Terdampak Kemarau

By On Minggu, September 27, 2026

Jajaran Polsek Cikande, Polres Serang melaksanakan Baksos penyaluran air bersih sekaligus merangkai kegiatan dengan sosialisasi pencegahan kebakaran, Sabtu, 26 September 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com – Jajaran Polsek Cikande, Polres Serang, kembali turun langsung ke lapangan untuk membantu masyarakat yang terdampak musim kemarau di wilayah hukumnya, Sabtu, 26 September 2026. 

Polsek Cikande melaksanakan Bakti Sosial (Baksos) penyaluran air bersih sekaligus merangkai kegiatan dengan sosialisasi pencegahan kebakaran. 

Kegiatan kemanusiaan diawali dengan penyaluran bantuan air bersih dari Polres Serang melalui Polsek Cikande untuk warga yang mengalami krisis air di Kampung Pinggir Rawa RT 04/01, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande. 

Sebanyak 8.000 liter air bersih didistribusikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok harian masyarakat yang kesulitan mendapatkan pasokan air akibat kekeringan musim kemarau. 

Setelah penyaluran air bersih, Polsek Cikande melanjutkan kegiatan dengan sosialisasi serta pemasangan spanduk imbauan pencegahan kebakaran di Kampung Julang Pandan RT 08/02, Desa Julang, Kecamatan Cikande. 

Dalam kesempatan itu, personel mengimbau warga untuk tidak membakar sampah sembarangan dan tidak meninggalkan pembakaran sampah tanpa pengawasan karena kondisi cuaca kering membuat api sangat mudah membesar. 

Warga juga diingatkan untuk segera menghubungi layanan gratis Call Center 110 jika melihat atau mengalami kejadian kebakaran. 

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri menyampaikan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta antisipasi bencana kemarau menjadi prioritas utama jajarannya. 

"Krisis air bersih merupakan masalah mendesak yang langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari warga. Oleh karena itu, kami prioritaskan penyaluran 8.000 liter air bersih ini di Desa Songgom Jaya agar kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi," kata Kompol Rudika Harto Kanajiri. 

Selain penyaluran air, kata dia, langkah preventif terhadap potensi bencana kebakaran juga tak kalah penting untuk menjaga keselamatan warga. 

"Di saat yang sama, kami juga memasang spanduk imbauan dan melakukan sosialisasi agar warga tetap waspada terhadap potensi kebakaran lahan maupun sampah. Kami berharap aksi sosial dan edukasi ini dapat membantu meringankan beban masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk terus saling menjaga serta tak ragu melapor via layanan 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian," pungkasnya. (*/red)

120 Pelajar dan Mahasiswa Ikuti Audisi Kang Nong Kabupaten Serang 2026

By On Minggu, September 27, 2026

Disporapar gelar Audisi Kang Nong Kabupaten Serang Tahun 2026,di Gedung KORPRI Jalan Jendral A Yani Kota Serang, Sabtu, 26 September 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) menyelenggarakan Audisi Kang Nong Kabupaten Serang Tahun 2026,di Gedung KORPRI Jalan Jendral A Yani Kota Serang, Sabtu, 26 September 2026. 

Sebanyak 120 peserta baik pelajar dan mahasiswa dari 29 kecamatan mengikuti audisi tersebut. 

Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Anas Dwisatya Prasadya mengatakan, Audisi Kang Nong Kabupaten Serang digelar setiap dua tahun sekali. Sebelumnya digelar pada Tahun 2024 dan kembali digelar pada Tahun 2026 ini. 

”Kemarin 2024, sekarang kita adakan di tahun 2026 karena untuk mencari duta-duta pariwisata, duta literasi, duta pajak, duta lingkungan hidup, dan sebagainya,” kata Anas kepada wartawan usai membuka audisi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Disporapar, Devi Maryati. 

Adapun untuk peserta yang mengikuti Audisi Kang Nong sebanyak 120 orang baik pelajar dan mahasiswa, yang selanjutnya setelah terseleksi tentunya ada karantina dan juga grand final. 

Menurutnya peserta akan mengerucut memilih 10 pasang artinya 10 dari finalis Kang dan 10 dari finalis Nong. 

”Kami berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini bisa membuka semangat tentunya para generasi muda, untuk menunjukkan potensi-potensi terbaik mereka di Audisi Kang Nong Kabupaten Serang,” ujarnya. 

Kendati demikian, Anas mengakui untuk Audisi Kang Nong 2026 berbeda dengan Audisi pada Tahun 2024 lalu lantaran kondisi efisiensi anggaran. Sehingga mulai dari bagaimana mencari potensi-potensi kang nong ini dengan kemampuan terbatas namun dapat tetap terlaksana dengan baik. 

”Mudah-mudahan juga tahun ini kita bisa menghasilkan Kang Nong nanti yang bisa mewakili pemuda pemudi di Kabupaten Serang. Rencana ke depan ada Festival Anyer-Panarukan dan berbagai festival lainnya,” terangnya. 

”Tentunya, Kang Nong ini dibutuhkan nanti untuk menyampaikan promosi-promosi pariwisata dan juga hal-hal lain mungkin yang dapat membantu Kabupaten Serang berkembang lebih maju nantinya,” imbuhnya. 

Kabid Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Disporapar Kabupaten Serang, Devi Maryati mengatakan, pemilihan Kang Nong Kabupaten Serang 2026 dibuka tahapan pendaftaran. 

"Juga ada ketentuan-ketentuan umum dan ketentuan khususnya bagi syarat-syarat untuk mengikuti pemilihan Kang Nong Kabupaten Serang," ujarnya. 

Tahap pendaftaran, kata dia, ada sebanyak 120 peserta yang selanjutnya diadakan tahap 1 untuk mengikuti seleksi administrasi. 

”Nanti juri-juri ditahap ini melakukan seleksi secara administrasi dari syarat-syarat ketentuan yang tadi sudah diberikan ketentuan dari pendaftaran. Setelah tahap 1 seleksi pendaftaran, akan ditentukan yang lolos masuk 50 besar untuk mengikuti audisi tahap dua,” ujarnya. 

Untuk audisi tahap 2, kata Devi, para peserta yang terpilih 50 besar untuk menunjukkan uji bakat dengan menampilkan potensi-potensi yang dimiliki. 

Selanjutnya, setelah penampilan uji bakat akan terseleksi kembali mengerucut menjadi 40 besar atau 20 pasang, selanjutnya dalam rangka untuk memantapkan akan dilaksanakan karantina di salah satu hotel Kecamatan Anyer. 

”Karantina selama dua hari. Akan diberikan pembekalan materi dari sisi psikologi, dari cara melaksanakan table manner atau etika sopan santun. Itu semua nanti akan dibekali di karantina,” terangnya. 

Setelah tahapan karantina, lebih lanjut Devi menerangkan, akan diadakan finalis, yaitu seleksi untuk pemilihan 10 besar untuk Kang dan 10 untuk Nong Kabupaten Serang atau 10 pasang.  

"Untuk grand final masih kita diskusikan untuk tempatnya, karena kita juga melihat kondisi,” tuturnya. (*/red)