-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Jelang Pilkada 2024, DPC Partai Demokrat Kota Serang Mulai Dekati Sejumlah Parpol

By On Selasa, April 16, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Serang mulai mendekati sejumlah Partai Politik (Parpol).

Setelah sebelumnya melakukan safari politik ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang, kini Demokrat mengunjungi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Banten.

Menariknya, kunjungan dari Ketua DPC Demokrat Kota Serang, Nuraini, bukan dilakukan ke DPD PAN Kota Serang, melainkan langsung ke Kantor DPW PAN Provinsi Banten di Taktakan, Kota Serang. Selasa, 16 April 2024..

Hal ini mengindikasikan bahwa Nuraini ingin bertemu langsung dengan sosok Ketua DPW PAN Provinsi Banten, yakni Syafrudin, mantan Walikota Serang Periode 2019-2024.

Sebagaimana diketahui, saat ini Syafrudin merupakan kandidat kuat yang bakal dicalonkan kembali oleh PAN pada perhelatan Pilkada Kota Serang mendatang.

Sementara dari pertemuan keduanya, terungkap bahwa pada Pilkada Kota Serang, PAN dan Demokrat mengisyaratkan sinyal potensi bakal berkoalisi seperti halnya pada perhelatan Pilpres kemarin.

Dibalut suasana serba biru, Syafrudin mengaku, dirinya menyambut baik atas kunjungan yang dilakukan jajaran pengurus DPC Demokrat Kota Serang.

“Sebagai Ketua DPW PAN Banten, saya menyambut baik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Syafrudin membeberkan, pertemuan tersebut menjadi sarana untuk menyamakan persepsi, dan menyatukan chemistry.

“Dari rekan-rekan pengurus Demokrat, nampaknya setuju untuk dikawinkan ini, antara PAN dan Demokrat,” ungkapnya.

“Nampaknya kami berdua juga, mudah-mudahan ada chemistry,” imbuhnya.

Menurut Syafrudin, meski secara pribadi dalam pertemuan memungkinkan ada kesamaan persepsi dan chemistry, namun dalam hal ini perlu adanya dukungan partai.

“Bu Hj. Nuraini punya partai, saya juga punya partai. Tentunya keinginan pribadi harus ditunjang keinginan partai,” jelasnya.

Meski demikian, Syafrudin mengaku bakal melaporkan hasil pertemuan ini kepada DPP PAN. Hal tersebut perlu dilakukan lantaran restu DPP menjadi kunci utama terjadinya koalisi.

“Kalau ada restu dari DPP. Maka terjadilah perjodohan PAN dengan Demokrat (Pilkada Kota Serang-red),” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Kota Serang, Nuraini tak menampik, kedatangan pihaknya ke DPW PAN Banten merupakan upaya dalam membangun chemistry untuk Pilkada Kota Serang.

Nuraini menilai, sebagai mantan Walikota, sosok Syafrudin memiliki modal yang cukup untuk kembali turun ke gelanggang Pilkada Kota Serag mendatang.

Terlebih Nuraini menilai, untuk menyelesaikan permasalahan Kota Serang yang begitu banyak, tentunya tidak cukup hanya dalam kurun waktu 5 tahun.

“Kita semangatnya sama. Saya melihat figur Pak Syafrudin ini sosok yang berpengalaman. Seorang birokrat juga, dan pernah memimpin Kota Serang selama lima tahun,” ungkapnya.

Nuraini meyakini, berbekal pengalaman koalisi pada Pilpres kemarin. PAN dan Demokrat bisa kembali bekerja sama untuk Pilkada Kota Serang mendatang.

“Kita sudah sama-sama membangun Koalisi Indonesia Maju (KIM). Ya kenapa enggak di Kota Serang PAN dan Demokrat, kemudian diikuti partai lain bersama-sama mengusung tokoh yang layak jadi pemimpin di Kota Serang,” paparnya. (*/red)

Tumpukan Sampah di Bahu Jalan Pasar Jayanti, UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah II DLHK Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kecamatan Jayanti Terkesan Tutup Mata

By On Selasa, April 16, 2024


TANGERANG, KabarViral79.Com – Tumpukan sampah organik dan anorganik di bahu Jalan Pasar Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, telah menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu warga sekitar dan pengguna jalan.

Salah seorang pengendara, Ismail menuturkan, penumpukan sampah ini sudah terjadi lama dan belum ada upaya dari pihak desa atau dinas terkait untuk mengatasinya.

Menurutnya, selain mengeluarkan bau tidak sedap dan mengancam kesehatan, keberadaan sampah ini dikhawatirkan juga akan membahayakan pengendara.

“Sebisa mungkin ya, jangan dah buang sampah di pinggir jalan ini. Karena sampah-sampah ini sangat mengganggu warga pengguna jalan yang bolak balik melintasi kawasan ini,” ujarnya kepada awak media ini, Senin, 16 April 2024.

Hal senada disampaikan seorang aktivis di Kabupaten Tangerang,  Eka Meidiana. Menurutnya pemerintah daerah melalui dinas terkait berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dalam mengatasi persoalan sampah, karena kurangnya mobilisasi yang dilakukan petugas kebersihan mengangkut sampah setiap harinya.

“Seharusnya pihak Pemerintah Kecamatan Jayanti dan UPTD Pengeolaan Sampah Wilayah II Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang lebih peka, jangan terkesan tutup mata,” pungkasnya. (*/red)

Soal Pengancaman Wartawan oleh Bawahannya, Camat Kota Juang: Biarlah Kasus ini Ditangani Penegak Hukum

By On Selasa, April 16, 2024

Camat Kota Juang, Bireuen, Musni Syahputra, S.IP., M.Ec.Dev. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Menyikapi kasus pengancaman Wartawan Dialeksis.Com, Fajrizal (Fajri Bugak) yang diduga dilakukan sopir Camat Kota Juang, Bireuen, berinisial TF, dan kasus tersebut kini mengarah ke ranah hukum Polres Bireuen.

Camat Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Musni Syahputra, S.IP., M.Ec.Dev saat konfirmasi pers dengan wartawan, di Aula Kantor Camat setempat, Selasa 16 April 2024 mengaku, dirinya bersumpah, dan mengaku tidak pernah menyuruh atau mendalangi terkait pengancaman yang dilakukan bawahannya, TF terhadap Fajrizal.

Baca juga: Ketua PWI Aceh: Polisi Diminta Usut Tuntas Laporan Pengancaman Terhadap Wartawan di Bireuen

Musni mengatakan, dirinya tahu persoalan tersebut dari rekan wartawan lainnya, setelah dikirimnya rekaman telepon hasil percakapan antara Fajrizal dan TF.

“Usai mengetahui hal itu, saya sempat memanggil dan mengingatkan TF yang juga sopir saya itu dan ikut mempertanyakan, kenapa masalahnya hingga berujung pengancaman,” kata Musni.

Dalam pertemuan itu, Musni juga ikut bersumpah demi Allah, kalau dirinya mengaku tidak pernah menyuruh TF untuk mengancam Fajrizal.

Sebelum kejadian ini, sopir saya TF ini tidak pernah menelpon atau meminta nomor handphone saudara Fajrizal.

Menurut Camat Kota Juang itu, TF itu sepupu dari isterinya, dan selama ini bekerja sebagai tenaga honerer dan juga menjadi sopir pribadinya.

Tf sendiri, kata Musni, pernah juga bertengkar dengan Staf di Kantor Camat dan hal ini juga pernah diingatkan. Terakhir sempat diskor sebelum meugang kemarin.

“Kalau untuk kasus dia (TF-red) mengancam saudara Fajrizal dan kini telah ditangani di Polres Bireuen, maka biarlah masalah ini ditangani pihak penegak hukum. Saya tidak dapat mencampuri, karena sudah di ranah hukum,” jelasnya.

Baca juga: Oknum Pegawai Kantor Camat Kota Juang Ancam Wartawan Bireuen Gegera Diberitakan Pungli Sewa Lapak Hari Meugang

“Namun untuk kemaslahatan sesama, tentunya kita akan mengupayakan ke arah kekeluargaan, terutama arah perdamaian kedua belah pihak,” harapnya.

“Mungkin saya akan segera melakukan pendekatan dan membicarakan hal ini dengan  Ketua PWI Bireuen, mencari solusi terbaik. Apalagi TF telah mengakui kesalahannya. TF mengaku memang telah melakukan pengancaman via seluler kepada saudara Fajrizal,” beber Musni.

Kendati demikian, sambung Musni, biarlah kasus ini ditangani penegak hukum, di Polres Bireuen, saraya berharap dapat melakukan pendekatan, sehingga akan melahirkan mediasi kedua pihak.

“Terlepas dari hal ini, saya tetap harus menghargai proses hukum. Apalagi kasus pengancaman ini telah dilaporkan ke Polres Bireuen,” sebut Musni. (Joniful Bahri)

Ketua PWI Aceh: Polisi Diminta Usut Tuntas Laporan Pengancaman Terhadap Wartawan di Bireuen

By On Selasa, April 16, 2024

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Menyikapi laporan pengancaman terhadap wartawan media online Dialeksis.Com di Bireuen, Fajrizal (Fajri Bugak), pihak Kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas, mengungkap akar persoalan yang sebenarnya hingga tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan wartawan dalam melaksanakan tugasnya.

Hal itu ditegaskan Ketua Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari, Selasa, 15 April 2024.

“Kami dukung laporan wartawan Dialeksis (Anggota PWI Aceh) atas nama Fajri Bugak ke Polisi karena yang bersangkutan merasa terancam dan tidak nyaman melaksanakan tugas-tugas jurnalistik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.

Menurut Nasir, persoalan yang dihadapi oleh Fajri Bugak telah disampaikan secara terbuka melalui rilisnya ke sejumlah media termasuk kepada PWI Aceh.

Terkait pengancaman tersebut, Fajri sudah membuat Laporan Polisi ke Polres Bireuen dengan surat tanda terima laporan Nomor: STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.

Informasi terbaru yang disampaikan Fajri kepada PWI Aceh menyebutkan, Polisi sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga: Oknum Pegawai Kantor Camat Kota Juang Ancam Wartawan Bireuen Gegera Diberitakan Pungli Sewa Lapak Hari Meugang

“Polisi sudah memanggil saksi-saksi dari pelapor, dan kami siap menghadirkan saksi untuk kepentingan proses hukum oleh pihak Kepolisian,” begitu laporan Fajri kepada PWI Aceh, Selasa, 16 April 2024.

PWI Aceh mengapresiasi gerak cepat Polres Bireuen menindaklanjuti laporan pengancaman terhadap wartawan, dan berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Perlu kami tegaskan, apapun alasannya tidak boleh ada pengancaman, teror atau upaya menghalangi wartawan menjalankan tugasnya. Kalau ada yang merasa dirugikan dengan pemberitaan wartawan, maka ada mekanisme hak jawab yang bisa digunakan, bukan mengancam apalagi meneror wartawan yang dalam melaksanakan tugasnya dilindungi Undang-Undang,” tandas Wakil Ketua PWI Aceh Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.

Diiberitakan, pria yang dilaporkan mengancam culik wartawan Dialeksis di Bireuen berinsial TF, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir Camat Kota Juang, Bireuen.

TF yang dikonfirmasi media Dialeksis, Minggu siang, 14 April 2024, membantah mengancam Fajri, namun mengajak wartawan ini duduk bareng sambil ngopi, agar bisa menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.

“Berita yang dimuat Dialeksis tidak semuanya benar. Tidak ada pungli, karena pengutipan sewa lapak itu sesuai dengan hasil kesepakatan semua  pihak,” jelasnya.

Sebelumnya media Dialeksis menayangkan berita berjudul, “Cari Aman, Camat Kota Juang Gunakan Pihak Ketiga Untuk Pungli Sewa Lapak Meugang”.

Berita tersebut mengungkap dugaan pungli sewa lapak dari pedagang daging meugang yang berjualan di jalan rel kereta api Kota Juang sebesar Rp300 ribu dengan dalih sewa lapak dan uang minum.

Baca juga: Tak Hanya Ancaman Biasa, Sopir Camat Kota Juang Bireuen Diduga Ikut Ancam Menculik dan Ingin Menusuk Leher Wartawan Dialeksis

Pungli itu diduga dilakukan Camat Kota Juang melalui perantara pihak ketiga. Buntut pemberitaan tersebut, TF selaku sopir Camat Kota Juang merasa emosi dan mengancam Fajri Bugak.

Menurut Fajri, pengancaman terhadap dirinya terjadi dua kali. Pertama, kata Fajri, pada Jumat malam, 12 April 2024, sekitar pukul 22.48 WIB. Saat itu, Fajri menerima telepon dari seorang pria yang tak diketahui indentitasnya.

“Setelah saya telusuri ternyata penelepon berinisial TF, bekerja sebagai sopir Camat Kota Juang,” lapor Fajri.

Saat itu, percakapan pengancaman telepon TF tersebut sempat direkam oleh Fajri Bugak.

“Lage as.. kah, pat kah jinoe. Kaliput berita yang kon-kon. Kapreh kah. Pue kah abeh umu atau kee abeh umu  (seperti an.. kau. Di mana kamu sekarang. Berita kamu liput yang bukan-bukan. Tunggu saja kalau bukan aku yang mati, kamu yang mati),” kata si penelpon seperti ditirukan Fajri.

Selanjutnya, pada Sabtu malam, 13 April 2024, sekitar pukul 19.40 WIB, TF kembali menelepon dengan ancaman yang semakin menjadi-jadi.

Pada komunikasi Sabtu malam itu, kata Fajri, TF mengajaknya bertemu di warung Pondok di Matang Geulumpang Dua.

“Kajak ju keuno bek jai that kapeugah haba, kuculik keuh eunteuk. Bak takue ku top keuh eunteuk (kemari kau, jangan banyak kali bicara. Kuculik nanti kau. Di leher nanti ketusuk kau),” kata Fajri mengulang kata-kata ancaman dari TF. (Joniful Bahri)

Praktisi Hukum: Pemda Lebak Harus Tertibkan Kawasan Wisata dan Parkir Ilegal di Lebak Selatan

By On Senin, April 15, 2024


LEBAK, KabarViral79.Com – Pariwisata merupakan berbagi macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah. Sehingga dalam hal ini ada beberapa konteks yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 

Demikian seperti dikatakan Ena Suharna, S.H selaku Praktisi Hukum sekaligus Penasihat Hukum Lembaga Pemantau Korupsi Banten (KPKB), kepada media ini, Minggu, 14 April 2024.

Menurutnya dalam Undang-Undang itu menjelaskan, Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata yang bersifat "Multidimensi" serta "Multi Disiplin" yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta intraksi antar wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha. 

“Artinya, pengaruh dari ‘Daya Tarik Wisata’ itu sendiri adalah hal yang sangat potensial dan memiliki nilai jual yang dapat menghasilkan pendapatan sehingga destinasi pariwisata harus ditata kelola dengn baik secara administrative dan prosedural baik oleh pemerintah secara langsung maupun melalui pihak ketiga. Agar asas, fungsi dan tujuan dari Undang-Undang ini dapat terwujud dengan baik. Apalagi di era moderen saat ini pariwisata menjadi bagian industri, yaitu salah satu industri yang dimana mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi dengan cepat menyediakan lapangan pekerjaan,  meningkatkan penghasilan masyarakat, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Peran Pemerintah, kata Ena, pengembangan, pengelolaan dan pengawasan pariwisata tentunya harus secara terencana sehingga tujuan yang hendak dicapai dari pengembangan pariwisata dapat tercapai dengan maksimal. Oleh karenanya, pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam pengembangan potensi pariwisata.

Karena pemerintah bagian dari motivator dan fasilitator dalam pengembangan potensi pariwisata sekaligus dalam pengawasannya sesuai hak dan wewenang yang luas, nyata dan bertanggungjawab untuk mengurus dan mengatur rumahtangga daerahnya sebagaimana dibentuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam pengelolaan dan peningkatan potensi pariwisata di Lebak Selatan tentunya sangat membutuhkan peran pemerintah daerah, karena pemerintah daerah merupakan lembaga yang mempunyai kedudukan di tingkat wilayah daerah Kabupaten Lebak, dengan begitu sangat berperan penting dalam peningkatan dan penata kelolaan seluruh destinasi wisata yang ada di kabupaten lebak, khusunya destinasi wisata yang ada di Lebak Selatan, di antaranya seperti pantai Bagedur, Talanca, Pasir Putih, Batu Berem, Santiji, Cihara, Cibobos, Kalapa Warna, Pantai Sayun, Karang Taraje, Pulo Manuk, Karang Bokor, Goa Langir, Tanjung Layar Sawarna, Legon Pari, Citarate, Cibareno dan yang lainnya,” tuturnya. 

Kemudian, lanjut Ena, Pemerintah Daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) Tahun 1945, dimana Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sehingga dalam penata kelolaan pariwisata ini harus dilakukan secara holistik dan prosedural sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Selain memberikan dampak baik terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, juga dapat memberikan kepastian hukum terhadap segala risiko yang ditimbulkan dari kegiatan usaha pariwisata itu sendiri, baik terhadap para wisatawan yang berkunjung maupun terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dalam hal ini sangat berpotensi adanya penyalahgunaan, korupsi dan pungutan liar dari kegiatan usaha pariwisata yang ilegal. Karena jika hal ini terus dibiarkan tentunya secara perlahan dapat mencerminkan tata kelola pemerintahan yang buruk. 

“Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, menyebutkan “Untuk dapat Menyelenggarakan Usaha Priwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada pemerintah dan pemerintah daerah". Dan ayat (2) "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri". 

“Kemudian, dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Ayat (1) bahwa "Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib mendaftarkan usahanya kepada bupati" dan ayat (2) "bupati dapt mendelegasikan penerbitan tanda daftar usaha pariwisata kepada pejabat yang ditunjuk."

“Selanjutnya Peraturan Bupati Lebak Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Terminal dan Retribusi Tempat Khusus Parkir, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mana dalam konteks inilah ada potensi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (Pungli) dari kegiatan wisata dan parkir ilegal,” tegasnya.

Dalam pengamatan hukumnya, Ena menduga masih banyak destinasi wisata di lebak selatan yang masih ilegal dan melakukan pungutan liar (Pungli) baik untuk retribusi wisata maupun retribusi parkir.

“Secara de facto bahwa penghasilan retribusi tersebut sangatlah signifikan, melihat dari tahun ke tahun seperti ditahun baru, hari raya idul fitri dan hari raya idul adha para wisatawan yang masuk selalu memadati beberapa kawasan destinasi wisata yang ada di lebak selatan. Apalagi disaat-saat ini,” 

Menurut Ena, kita bisa cek destinasi wisata di desa mana aja yang melakukan pembayaran pajak/retribusi wisata dan retribusi pajak parkir kawasan wisata di lebak selatan ke Pemda Lebak. Sehingga kita dapat memastikan legalitas dan kebocoran pendapatan yang seharusnya masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara resmi. 

“Oleh karena itu, saya dan beberapa rekan Praktisi Hukum lainnya akan melakukan pelaporan secara resmi terhadap dugaan hal tersebut. Mengingat dari tahun ke tahun selalu terjadi hal yang sama sehingga berpotensi bahwa perbuatan melawan hukum tersebut adalah merupakan bagian dari upaya perencanaan dalam melakukan tindak pidana korupsi dan atau pungutan liar (Pungli) dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok yang disinyalir berada dibawah kebijakan pemerintahan desa setempat. Sehingga Pemerintah Kabupaten Lebak harus segera bertindak dengan tegas dari sudut pandang secara holistik. Dimana bahwa Pemberantasan Korupsi harus dilakukan secara extra ordinary measure,” tegasnya. (Cup/Uday)

Tak Hanya Ancaman Biasa, Sopir Camat Kota Juang Bireuen Diduga Ikut Ancam Menculik dan Ingin Menusuk Leher Wartawan Dialeksis

By On Senin, April 15, 2024

Wartawan Dialeksis.Com, Fajrizal (Fajri Bugak) yang juga anggota PWI Bireuen saat membuat laporan ke Polres BIreuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Buntut pemberitaan terkait dugaan pungli sewa lapak hari Meugang di pusat Kota, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, hingga berujung pengancaman oknum pegawai camat setempat terhadap wartawan Dialeksis.com mulai mengarah ke Polres Bireuen.

Pasalnya, setelah mendapat ancaman pertama, Sabtu 13 April 2024 oleh Taufik, sopir Camat Kota Juang, Bireuen, Fajrizal (Fajri Bugak), wartawan Dialeksis.com liputan Bireuen merasa ikut terancam jiwanya.

Berdasarkan keterangan Fajrizal kepada media ini, kalau dirinya merasa was-was setalah oknum T, dan terakhir diketahui Taufik, sopir Camat Kota Juang, Bireuen mengancamnya beberapakali melalui telepon selulernya.

Terakhir, Fajrizal terpaksa membuat laporan, dan melaporkan Taufik (sopir Camat Kota Juang) ke Polres Bireuen, Sabtu malam, 13 April 2024.

Dalam hal ini, Fajrizal ikut memberikan bukti, rekaman telepon yang diterima dari Taufik, sopir Camat Kota Juang, Bireuen.

“Saya sempat menerima nada ancaman melalui telepon dari Taufik sebanyak dua kali. Saat ditelepon, Taufik ikut marah-marah dan melontarkan kata-kata kotor,” kata Fajrizal.

Tak hanya ancaman dari telepon, Taufik juga meminta dan mangajak Farizal untuk bertemu.

Berdasarkan rekaman telepon yang diterima media ini, awalnya Fajrizal sempat menerima telepon dari seseorang pada Jumat, 12 April 2024, sekira pukul 22.48 WIB. 

Ketika Fajrizal menerima telepon, oknum tersebut tidak mau menyebut identitasnya. Dia hanya mengajak Fajrizal bertemu di Bireuen. Oknum itu melontarkan kata-kata tidak etis dengan bernada mengancam.

“Di mana kamu? Ayo kita ketemu di Bireuen, kalau kamu seorang pria. Seperti anjing (maaf-red) kamu! Kamu bikin berita yang bukan-bukan. Pokoknya kita ketemu, jangan lewat HP. Kamu tunggu saja, apa kamu yang habis umur atau aku habis umur. Kau sudah kukenal. Pakoknya, aku tunggu kamu di Bireuen,” nada ancaman dan caci-maki itu sesuai dengan bukti rekaman suara si penelepon dengan berbahasa Aceh.

Saat itu, Fajrizal tidak mengetahui siapa penelepon tersebut, Fajrizal ikut menanyakan siapa nama dia dan ada keperluan apa ingin bertemu dengannya kepada si penelpon. Tapi, si penelepon tersebut tetap tidak mau menyebutkan identitasnya. Si penelpon tetap ingin segera bertemu dengan Fajrizal.

Baca juga: Oknum Pegawai Kantor Camat Kota Juang Ancam Wartawan Bireuen Gegera Diberitakan Pungli Sewa Lapak Hari Meugang

“Terakhir saya ikut menelusuri nomor dan si penelpon, akhirnya saya tahu, kalau yang menelpon Taufik. Taufik ini pegawai honorer di Kantor Camat Kota Juang yang juga sopir Pak Camat,” beber Fajrizal.

Kendati demikian, Fajrizal tidak melayani kemauan Taufik untuk bertemu, alasannya tidak jelas apa keperluannya. Fajrizal ikut mengabaikan cacian dan ancaman itu.

Ternyata masalah ancaman berlanjut, Sabtu 13 April 2024, sekira pukul 19.40.WIB, kata Fajrizal, ia kembali menerima telelpon dari Taufik. Bahkan sopir Camat Kota Juang itu kembali meminta bertemu dengan wartawan Dialeksis.com itu.

Bahkan ancaman dan cacian terhadap Fajrizal semakin melebar, sopir Camat Kota Juang Bireuen itu mengancam akan menculik Fajrizal apabila tidak datang menemui Taufik di sebuah warung di Kawasan Kecamatan Peusangan.

“Hai kau pergi ke sini sebentar, boleh? Jangan banyak kali bicara kamu. Kuculik nanti kau. Di leher kau kutusuk,” kata Taufik dengan mengancam Fajri dan mengajak bertemu melalui telepon selulernya.

Dengan mendapat ancaman yang dinilai mengarah terhadap keselamatan jiwanya, terakhir Fajrizal memutuskan untuk melaporkan persoalan tersebut ke SPKT Polres Bireuen sekira pukul 21.40 WIB.

“Saya sangat berharap kalau laporan ke Polres Bireuen dapat segera ditindaklanjuti. Persoalan ancaman jiwa saya ini dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pinta Fajrizal yang juga Sekretaris di PWI Kabupaten Bireuen.

Diberitakan sebelumnya, gegara pemberitaan terkait dugaan pungli sewa lapak hari meugang di pusat Kota Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, oknum pegawai Kantor Camat Kota Juang, Kabupaten setempat diduga ikut mengancam wartawan liputan Bireuen, Sabtu 13 April  2024.

Ancaman tersebut dilontarkan kepada Fajrizal, wartawan online Dialeksis.Com, dengan judul beritanya “Cari Aman, Camat Kota Juang Gunakan Pihak Ketiga untuk Pungli Sewa Lapak Meugang”. (Joniful Bahri)

Oknum Pegawai Kantor Camat Kota Juang Ancam Wartawan Bireuen Gegera Diberitakan Pungli Sewa Lapak Hari Meugang

By On Minggu, April 14, 2024

Wartawan Dialeksis.Com, Fajri Bugak yang juga anggota PWI Bireuen saat membuat laporan ke Polres BIreuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Hanya gegara mempertanyakan terkait dugaan pungli sewa lapak hari meugang di pusat Kota Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, oknum pegawai Kantor Camat Kota Juang, Kabupaten setempat diduga ikut mengancam wartawan liputan Bireuen, Sabtu, 13 April  2024.

Ancaman tersebut dilontarkan kepada Fajri Bugak, wartawan media online Dialeksis.Com, dengan judul beritanya “Cari Aman, Camat Kota Juang Gunakan Pihak Ketiga untuk Pungli Sewa Lapak Meugang”.

Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa proses pungli lapak sebesar Rp300 ribu dengan dalih harga sewa lapak dan uang minum yang dipungut dari setiap pedagang daging meugang tak lepas melalui peran Camat Kota Juang, Bireuen, Musni Syahputra.

Wartawan Dialeksis.Com, Fajri Bugak yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bireuen itu kepada media ini mengatakan, usai dirinya menayangkan berita terkait dugaan pungli sewa lapak meugang tersebut, dia langsung mendapatkan ancaman dari oknum pegawai kantor Camat Kota Juang, Bireuen, berinisial T.

Oknum T tersebut langsung menelpon Fajri Bugak dengan melontarkan kata-kata yang tidak wajar serta ikut mencaci maki Fajri selaku wartawan.

Diterangkannya, saat itu oknum T tersebut ikut berucap, "Kamu dimana ?. Kamu harus mati, kalau bukan kamu yang mati, saya yang mati".

“Dari Bugak kau datang ke Bireuen, kau meliput berita yang bukan-bukan,” seraya mengeluarkan kalimat yang menyebutkkan kata binatang untuk Fajri Bugak selaku wartawan.

Ketika Fajri Bugak menanyakan terkait oknum tersebut melalui telepon seluler itu. Oknum T hanya menjawab. "Kamu tidak perlu mengenal saya, tapi saya sudah mengenal kamu," terang Fajri seperti meniru ucapan oknum T tersebut.

Fajri Bugak mengatakan, atas kejadian tersebut dirinya telah membuat laporan ke Polres Bireuen terkait ancaman untuk dirinya yang dilontarkan oleh oknum T tersebut.

“Apalagi oknum T yang mengancam saya tersebut sangat saya kenal, ditambah lagi saya punya bukti isi mengenai ancaman dan caci maki terhadap saya selaku wartawan,” sebut Fajri Bugak. (Joniful Bahri)