-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ketua PWI Aceh: Polisi Diminta Usut Tuntas Laporan Pengancaman Terhadap Wartawan di Bireuen

By On Selasa, April 16, 2024

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Menyikapi laporan pengancaman terhadap wartawan media online Dialeksis.Com di Bireuen, Fajrizal (Fajri Bugak), pihak Kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas, mengungkap akar persoalan yang sebenarnya hingga tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan wartawan dalam melaksanakan tugasnya.

Hal itu ditegaskan Ketua Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari, Selasa, 15 April 2024.

“Kami dukung laporan wartawan Dialeksis (Anggota PWI Aceh) atas nama Fajri Bugak ke Polisi karena yang bersangkutan merasa terancam dan tidak nyaman melaksanakan tugas-tugas jurnalistik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.

Menurut Nasir, persoalan yang dihadapi oleh Fajri Bugak telah disampaikan secara terbuka melalui rilisnya ke sejumlah media termasuk kepada PWI Aceh.

Terkait pengancaman tersebut, Fajri sudah membuat Laporan Polisi ke Polres Bireuen dengan surat tanda terima laporan Nomor: STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.

Informasi terbaru yang disampaikan Fajri kepada PWI Aceh menyebutkan, Polisi sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga: Oknum Pegawai Kantor Camat Kota Juang Ancam Wartawan Bireuen Gegera Diberitakan Pungli Sewa Lapak Hari Meugang

“Polisi sudah memanggil saksi-saksi dari pelapor, dan kami siap menghadirkan saksi untuk kepentingan proses hukum oleh pihak Kepolisian,” begitu laporan Fajri kepada PWI Aceh, Selasa, 16 April 2024.

PWI Aceh mengapresiasi gerak cepat Polres Bireuen menindaklanjuti laporan pengancaman terhadap wartawan, dan berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Perlu kami tegaskan, apapun alasannya tidak boleh ada pengancaman, teror atau upaya menghalangi wartawan menjalankan tugasnya. Kalau ada yang merasa dirugikan dengan pemberitaan wartawan, maka ada mekanisme hak jawab yang bisa digunakan, bukan mengancam apalagi meneror wartawan yang dalam melaksanakan tugasnya dilindungi Undang-Undang,” tandas Wakil Ketua PWI Aceh Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.

Diiberitakan, pria yang dilaporkan mengancam culik wartawan Dialeksis di Bireuen berinsial TF, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir Camat Kota Juang, Bireuen.

TF yang dikonfirmasi media Dialeksis, Minggu siang, 14 April 2024, membantah mengancam Fajri, namun mengajak wartawan ini duduk bareng sambil ngopi, agar bisa menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.

“Berita yang dimuat Dialeksis tidak semuanya benar. Tidak ada pungli, karena pengutipan sewa lapak itu sesuai dengan hasil kesepakatan semua  pihak,” jelasnya.

Sebelumnya media Dialeksis menayangkan berita berjudul, “Cari Aman, Camat Kota Juang Gunakan Pihak Ketiga Untuk Pungli Sewa Lapak Meugang”.

Berita tersebut mengungkap dugaan pungli sewa lapak dari pedagang daging meugang yang berjualan di jalan rel kereta api Kota Juang sebesar Rp300 ribu dengan dalih sewa lapak dan uang minum.

Baca juga: Tak Hanya Ancaman Biasa, Sopir Camat Kota Juang Bireuen Diduga Ikut Ancam Menculik dan Ingin Menusuk Leher Wartawan Dialeksis

Pungli itu diduga dilakukan Camat Kota Juang melalui perantara pihak ketiga. Buntut pemberitaan tersebut, TF selaku sopir Camat Kota Juang merasa emosi dan mengancam Fajri Bugak.

Menurut Fajri, pengancaman terhadap dirinya terjadi dua kali. Pertama, kata Fajri, pada Jumat malam, 12 April 2024, sekitar pukul 22.48 WIB. Saat itu, Fajri menerima telepon dari seorang pria yang tak diketahui indentitasnya.

“Setelah saya telusuri ternyata penelepon berinisial TF, bekerja sebagai sopir Camat Kota Juang,” lapor Fajri.

Saat itu, percakapan pengancaman telepon TF tersebut sempat direkam oleh Fajri Bugak.

“Lage as.. kah, pat kah jinoe. Kaliput berita yang kon-kon. Kapreh kah. Pue kah abeh umu atau kee abeh umu  (seperti an.. kau. Di mana kamu sekarang. Berita kamu liput yang bukan-bukan. Tunggu saja kalau bukan aku yang mati, kamu yang mati),” kata si penelpon seperti ditirukan Fajri.

Selanjutnya, pada Sabtu malam, 13 April 2024, sekitar pukul 19.40 WIB, TF kembali menelepon dengan ancaman yang semakin menjadi-jadi.

Pada komunikasi Sabtu malam itu, kata Fajri, TF mengajaknya bertemu di warung Pondok di Matang Geulumpang Dua.

“Kajak ju keuno bek jai that kapeugah haba, kuculik keuh eunteuk. Bak takue ku top keuh eunteuk (kemari kau, jangan banyak kali bicara. Kuculik nanti kau. Di leher nanti ketusuk kau),” kata Fajri mengulang kata-kata ancaman dari TF. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »