-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Permintaan Ketua FK PKBM Lamtim Agar Laporkan PKBM  Yang Diduga Bermasalah LSM PBSR PBSR Serahkan Laporan Resmi Ke Mapolres Lampung Timur

By On Rabu, Agustus 14, 2024

 


Lampung Timur, KabarViral79.Com - Adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik Berupa BOP pada Tahun 2019 sampai Tahun 2023 ke 13 Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan ( PKBM ) yang ada di Lampung Timur Provinsi Lampung  diduga tidak sesuai dengan Penggunaan RAB BOP Kesetaraan.

Berdasarkan hasil Pantauan dan Investigasi serta kunjungan  DPW PBSR ke beberapa Penyelenggara Pendidikan Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Lampung Timur, disimpulkan adanya beberapa kejanggalan dan dugaan KKN, sehingga Tim DPW PBSR Provinsi Lampung mendatangi Ketua Forum Komunikasi  Lembaga Penyelenggara Pendidikan PKBM Lampung Timur  yakni Rinto Harahap juga sekaligus Kepala PKBM SEMBADA.

Ketika Tim menyampaikan pendapat sekaligus melakukan Klarifikasi terkait apa yang menjadi Temuan tim PBSR Provinsi lampung, sontak Rinto Harahap mengatakan bahwa ia dipilih sebagai Ketua FK PKBM Lampung Timur  dan ia menuturkan belum mengerti sepenuhnya tentang tugas dan Fungsi FK PKBM Kabupaten lampung Timur.

“ya kalau Kalian mempunyai Temuan dan PKBM yang ada di Lampung Timur Bermasalah, Laporkan Saja kepada Pihak Penegak Hukum,”  ucap Rinto dengan nada ketus. 

Menyikapi Permintaan Rinto, Muhamad Humaedi selaku Pengawas DPW PBSR Provinsi lampung ketika di temui di depan Lobi SETUM Polres Lampung Timur ( 14-8-2024) membenarkan bahwa pada hari ini kami mendatangi Kantor Polres Lampung Timur untuk Menyerahkan Laporan, atas Permintaan Ketua FK PKBM Kabupaten Lampung Timur sdr,Rinto harahap.

“Alhamdulillah hari ini saya dengan tim telah menyerahkan laporan berikut dengan bukti –bukti yang telah kami dapatkan, dan kami mengharapkan kepada Bapak Kapolres Lampung Timur agar secepatnya membentuk TIM Pemeriksaan kepada Ke 13 Lembaga PKBM yang mana laporannya telah kami serahkan,” terangnya. 

Adapun ke 13 PKBM yang tengah di laporkan oleh LSM PBSR diantarannya sebagai berikut :

1. PKBM CORDOFA Tahun 2022 Rp.168.700.000,- Tahun 2023 Rp. 91.800.000,-

2. PKBM WACANA Tahun 2022 Rp.188.700.000,- Tahun 2023 Rp. 133.200.000,-

3. PKBM TRI SUKSES Tahun 2022 Rp.96.000.000,-   Tahun 2023 Rp.  82.800.000,-

4. PKBM ZULFA Tahun 2022 Rp.55.800.000,-   Tahun 2023 Rp. 75.600.000,-

5. PKBM BHINEKA Tahun 2022 Rp. 255.600.000,-Tahun 2023 Rp. 154.800.000,-

6. PKBM ARISTOKRAT Tahun 2022 Rp.194.100.000,- Tahun 2023 Rp. 95.400.000,-

7. PKBM BHINEKA JAYA Tahun 2022 Rp.204.900.000,- Tahun 2023 Rp.  154.800.000,-

8. PKBM DARUL QURAN Tahun 2022 Rp. 55.800.000,-  Tahun 2023  Rp. 178.200.000,-

9. PKBM DARMA WIDYA Tahun 2022 Rp.71.400.000,-   Tahun 2023 Rp.50.400.000,-

10. PKBM LENTERA JAYA Tahun 2022 Rp. 39.600.000,-  Tahun 2023 Rp.72.000.000,-

11. PKBM SEMBADA Tahun 2022Rp.25.200.000,-    Tahun 2023 Rp.19.800.000,-

12. PKBM KUSUMA BANGSA Tahun 2022 Rp.18.000.000,-   Tahun 2023   Rp.86.400.000,-

13. SKB LAMPUNG TIMUR Tahun 2022 Rp. 47.100.000,-  Tahun 2023   Rp.75.500.000,-

Lanjut Humaidi, “Kami selaku Sosial Kontrol  tidak bisa melebihi Kewenangan Aparatur Penegak Hukum, oleh karena itu kami hanya mengedepankan Azas Praduga tidak bersalah dan kami berharap kepada Bapak Kapolres Lampung timur agar segera mengutus tim guna melakukan Pemeriksaan,” papar Humaidi.

Adapun isi laporan yang di sampaikan kepada pihak kepolisian Lampung Timur oleh LSM PBSR diantara-Nya sebagai berikut :


I. ( SPJ ) Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2023.

II. (RAB ) Rincian Anggaran Belanja Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2023.

III. Dokumen  Daftar ABSENSI Kehadiran Peserta Didik Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2023.

IV. Dokumentasi ABSENSI Pembelajaran Secara Daring atau Offline Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2023.

IV. Badan Hukum atau Lembaga yang berkaitan dengan POKJAR atau kelompok belajar Lembaga PKBM yang di jadikan dalih dikarenakan tidak adanya proses belajar mengajar sebagai mana mestinya.

V. Dokumen dan Daftar Hadir Ketika Ujian Kesetaraan Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2023 yang terindikasi ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, hal itu diduga sengaja dilakukan Pihak Lembaga PKBM Terlapor karna tidak sepenuhnya Peserta didik mengikuti Ujian Kesetaraan, bahkan kuat dugaan soal Ujian di isi oleh Joki atau Jasa Guru Tutor.

VI. Dokumen Legal Setanding atau Perijinan Pendirian yang mempunyai Kewenangan atau Hak Penuh/Pertanggung Jawaban secara Keseluruhan Lembaga PKBM.

VII. Sarana Prasarana Bangunan yang seharusnya atas nama PKBM, namun yang terjadi di lapangan tidak sesuai seperti yang telah terdaftar di Dapodik. 

IX. Dokumen Data Guru dan Tenaga pendidik Lembaga PKBM Tahun 2019 – 2023. 

X. Badan Akreditasi Nasional Lembaga PKBM.

Sambung Humaidi, “Tak itu saja, kami pun akan secepatnya menyampaikan Surat Permohonan Pemeriksaan serta Audit untuk ke 13 Lembaga Penyelenggara Pendidikan PKBM yang kami Laporkan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung,” tandasnya.

( Tim )

Pengawas PBSR angkat Bicara Terkait Permintaan Ketua FK PKBM Lamtim Agar Laporkan PKBM  Yang diduga Bermasalah

By On Kamis, Agustus 08, 2024

 


Lampung Timur, KabarViral79.Com - Berawal dari hasil pantauan LSM Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat Provinsi Lampung pada bulan Juli 2024 terkait Kegiatan Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang ada di kabupaten Lampung Timur,ditemukan ada 13 Lembaga PKBM yang diduga tidak sesuai dengan Dokumen Data yang tertera dala Dapodik Dasmem menurut Analisa LSM PBSR Provinsi Lampung banyak nya kejangalan ketidak sesuayan Dokumen Dapodik dengan Fakta Lapangan


Seperti hal nya Sarana Prasarana yang tidak Sesuai dengan Singkronisasi Dapodik Kegiatan Penyelenggaraan Pembelajaran  tidak sesuai dengan Profil Lembaga yang di Input melalui Data dapodik,  Diduga Peserta didik tidak sepenuh nya mengikuti Ujian soal bahkan diduga ujian di isi oleh jasa Joki atau Tutor terlihat dari banyak nya peserta Didik dari luar wilayah Kecamatan,Kabupaten sampe diluar Provinsi Lampung sehingga Tidak dapat mengikuti Pembelajaran. 


Ada nya dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik Berupa BOP pada Tahun 2019 sampai Tahun 2023 ke 13 Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan ( PKBM ) yang ada di Lampung Timur Provinsi Lampung  diduga tidak sesuai denga Penggunaan RAB BOP Kesetaraan.


Berdasarkan hasil Pantauan dan Investigasi serta kunjungan  DPW PBSR ke beberapa Penyelenggara Pendidikan Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Lampung Timur di disimpulkan ada nya beberapa Hal kejangalan dan dugaan ada nya sarat KKN, sehingga Tim DPW PBSR Provinsi Lampung mendatangi Ketua Forum Komunikasi  Lembaga Penyelenggara Pendidikan PKBM Lampung Timur  Rinto Harahap sekaligu Kepala PKBM SEMBADA 


Ketika Tim menyampaikan pendapat serta melakukan Klarifkasi terkait apa yang menjadi Temuam TIM PBSR Provinsi lampung, sontak Rinto Harahap menyampaikan bahwa ia dipilih sebagai Ketua FK PKBM Lampung Timur  dan ia menuturkan belum mengerti sepenuh nya tentang tugas dan Fungsi FK PKBM Kabupaten lampung Timur.


 "ya kalau Kalian mempunyai Temuan dari PKBM yang ada di Lampung Timur Bermasalah ya Laporkan Saja kepada Pihak Penegak Hukum," ungkap Rinto Ketua FK PKBM Lmpung Timur.


Menyikapi Permintaan Rinto Harahap Ketua FK PKBM Lampung Timur, Muhamad Humaedi selaku Pengawas DPW PBSR Provinsi lampung ketika di temui di depan Lobi SETUM Polda Lampung ( 8 agustus 2024 ) dirinya mengungkapkan bahwa Pihak nya sudah melakukan Pelaporan Secara Resmi Melalui PTSP Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negri Lampung Timur, atas Permintaan Ketua FK PKBM Kabupaten Lampung Timur yakni Rinto Harahap.


"Kami hanya sebagai Kontrol Sosial dan tidak bias melebihi Aparatur Penegak hukum kami hanya mengedepankan Azas Praduga Tidak bersalah dan kami meminta juga Kepada Polda Lampung agar Membentuk Tim Pemeriksaan untuk Ke 13 Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Lampung Timur diantara nya Penerima BOP Kesetaraan Tahun 2022-2023," ungkapnya.


Berikut daftar 13 PKBM yang di maksud :

1. PKBM CORDOFA Tahun 2022 Rp.168.700.000,- Tahun 2023 Rp. 91.800.000,-

2. PKBM WACANA Tahun 2022 Rp.188.700.000,- Tahun 2023 Rp. 133.200.000,-

3. PKBM TRI SUKSES Tahun 2022 Rp.96.000.000,-   Tahun 2023 Rp.  82.800.000,-

4. PKBM ZULFA Tahun 2022 Rp.55.800.000,-   Tahun 2023 Rp. 75.600.000,-

5. PKBM BHINEKA Tahun 2022 Rp. 255.600.000,-Tahun 2023 Rp. 154.800.000,-

6. PKBM ARISTOKRAT Tahun 2022 Rp.194.100.000,- Tahun 2023 Rp. 95.400.000,-

7. PKBM BHINEKA JAYA Tahun 2022 Rp.204.900.000,- Tahun 2023 Rp.  154.800.000,-

8. PKBM DARUL QURAN Tahun 2022 Rp. 55.800.000,-  Tahun 2023  Rp. 178.200.000,-

9. PKBM DARMA WIDYA Tahun 2022 Rp.71.400.000,-   Tahun 2023 Rp.50.400.000,-

10. PKBM LENTERA JAYA Tahun 2022 Rp. 39.600.000,-  Tahun 2023 Rp.72.000.000,-

11. PKBM SEMBADA Tahun 2022Rp.25.200.000,-    Tahun 2023 Rp.19.800.000,-

12. PKBM KUSUMA BANGSA Tahun 2022 Rp.18.000.000,-   Tahun 2023   Rp.86.400.000,-

13. SKB LAMPUNG TIMUR Tahun 2022 Rp. 47.100.000,-  Tahun 2023   Rp.75.500.000,-


( Red/tim)

PBSR Mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung   Periksa 13 PKBM Lampung Timur

By On Rabu, Agustus 07, 2024



Lampung Timur, KabarViral79.Com -  Lebaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat lebih kerap  di sebut ( PKBM ) Lembaga Penyelenggara Pendidikan Non Formal  ini memberikan peluang bagi Masyarakat yang tidak dapat melajutkan Sekolah Formal,melalui Pendidikan Kesetaraan adalah program Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Umum setara SD/MI,SMP/Mts,dan SMA/MA yang mencakupi Program Paket A-B dan C


Dimulai pada Tahun 2019 Kementrian Pendidikan Riset dan Teknologi Republik Indonesia mengelontorkan Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik berupa ( BOP ) yang diterima Satuan Pendidikan Lembaga PKBM,


Peserta Didik yang dibiayai oleh Dak Non Fisik ( BOP ) Kesetaraan harus memenuhi  persaratan diantara nya, Tercatat dalam Data Dapodik,berusia 7 ( Tujuh ) Tahun sampai 21 ( Dua Puluh Satu ) Tahun kecuali lanjutan dapat diatas usia 21 ( Dua Puluh Satu ) Tahun 


Besaran biaya ( BOP ) Kesetaraan yang diterima oleh Penyelenggara Pendidikan PKBM Paket A sebesar 1.300.000,- ( Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahun nya,untuk Paket B sebesar Rp.1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahun nya dan utuk Paket C sebesar Rp.1.800.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahun nya.



Semua Lembaga Penyelenggara pendidikan Kesetaraan dapat menyelenggaraakan ( PKBM ) berdasarkan Izin Pendirian Lembaa PKBM asal memenuhi persaratatan yang benar, dan melaksanakan kegiatan Pembelajaran.


Disisi Lain Zaenudin Ketua DPW PBSR Provinsi Lampung mengungkapkan, berdasarkan hasil Ivestigasi di beberapa PKBM banyak terjadi dugaan Penyalahgunaan Dana ( BOP ) diwilayah Lampung Timur serta ada nya Penyalahgunaan Wewenang serta Jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Lembaga ( PKBM ) 


 

"Pasalnya  hasil investigasi  dilapangan  dengan  mengacu  alamat yang dituju  diduga  tidak di temukanya  tanda plang, atau penanda  bahwa lokasi tersebut di jadikan tempat pembelajaran PKBM tersebut," ungkap Zainudin Sabtu 29 / 06 / 2024 


Ironisnya  lagi, selain tida adanya papan penunjuk lokasi, ada juga yang masih menggunakan atau menumpang di sarana pendidikan lain yang menurut aturan dapodik jelas  tidak diperbolehkan.


Hal itu juga di katakan Yuni selaku  pengurus  gedung  TPQ   saat dikonfirmasi ia mengatakan  ini bukan sekolah   PKBM  tapi  ini adalah gedung TPQ   adapun  nama  PKBM Sembada yang terpampang di dalam gedung kami  itu sudah lama dan hanya numpang nama saja.


"Sebenarnya ini bukan milik PKBM, ini milik TPQ, cuma memang sudah sejak lama plang PKBM itu di pasang disana cuma numpang pasang saja tidak lebih," tegas Yuni


Dan dari keterangan  beberapa warga sekitar menjelaskan bahwa banyak yang tidak tau apa itu PKBM , tidak hanya di situ setelah di konfirmasi terkait keberadaan PKBM Rinto Harahap Selaku ketua  PKBM  Sembada  melalui kontak watsa app, dirinya sedang ada kesibukan dan belum sempat memberikan keterangan yang di ajukan.


Dan setelah dapat ditemui Rinto memberikan keterangan bahwa terkait adanya dugaan kecurangan atau temuan ketidak sesuaiyan di lampung Timur itu bukan lagi tanggung jawab dirinya, untuk diketahui Rinto saat ini menjabat sebagai ketua Forum PKBM Lampung Timur.


"Saya rasa PKBM Lampung Timur sudah sesuai semua, adapun temuan ayang di temukan oleh LSM atau Wartawan yah itu bukan urusan saya," jawab rinto dengan nada ketus saat di mintai keterangan.


Selain itu rinto juga mengatakan terkait dugaan adanya persentase untuk oknum yang mengatas namakan dinas pendidikan kabupaten Lampung timur berkisar 15, 7, sampai 5 persen  yang  diduga setiap PKBM pada saat pencairan harus melakukan setoran.


"saya tidak merasa pak, tapi kalau yang lain mungkin  juga karena untuk  anggaran yang mereka dapatkan besar besar kalau untuk PKBM Sembada punya saya kan kecil dapatnya," terangnya 


Oleh karena itu Zaenudin selaku Ketua LSM PBSR akan mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung agar membentuk Tim Pemeriksaan kepada 13 Lembaga PKBM yang ada di wilayah Lampung Timur dikarenakan  menurut Zainudin PKBM tersebut terindikasi ada nya Dugaan Penyalahgunaan Dana ( BOP ) tahun 2019 sampai 2023 diantara nya :

1. PKBM CORDOFA

2. PKBM WACANA

3. PKBM TRI SUKSES

4. PKBM ZULFA

5. PKBM BHINEKA

6. PKBM ARISTOKRAT

7. PKBM BHINEKA JAYA

8. PKBM DARUL QURAN

9. PKBM DARMA WIDYA

10. PKBM LENTERA JAYA

11. PKBM SEMBADA

12. PKBM KUSUMA BANGSA

13. SKB LAMPUNG TIMUR


"Berdasarkan Permintaan Ketua Forum PKBM Lampung timur Rinto Harahap dengan bersikap Tendensius meminta kepada PBSR agar melaporkan Lembaga PKBM yang melakukan Kesalahan karana bukan Urusan Ketua Forum," tutup nya. (Red)