-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Naikkan Tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

By On Jumat, Maret 20, 2026

 


Lebak, KabarViral79.ComBus Damri rute Serang–Sawarna diduga menaikkan tarif ongkos secara sepihak. Dishub dinilai tutup mata, sementara kondektur diduga “main mata”. Bus Damri Serang–Sawarna via Rangkasbitung–Gunung Kencana–Malingping diduga menaikkan tarif yang melebihi dari tarif yang seharusnya.

Dimana arus mudik pada tanggal 15–17, dengan tarif Serang–Gunung Kencana sebesar Rp60 ribu, Serang–Malingping Rp80 ribu, dan Serang–Sawarna Rp90 ribu, sebagaimana dilihat dari informasi yang beredar.

Namun, kondektur bus Damri diduga menaikkan tarif melebihi dari tarif yang seharusnya, yakni menjadi Rp90 ribu dari rute Serang–Malingping.

“Ini adanya dugaan indikasi pungli terhadap penumpang yang tidak tahu tarif yang sebenarnya. Ini salah satu bentuk kebobrokan dari Dishub yang tidak memberikan informasi publik terhadap tarif-tarif bus Damri,” papar Dika, Koordinator Gerakan Mahasiswa Perubahan (GMP).

“Sehingga ada dugaan kuat penaikan harga yang bisa dimainkan oleh kondektur. Kami meminta adanya informasi publik atau transparansi tarif bus Damri sehingga penumpang tidak lagi dibodohi,” lanjut Dika kepada awak media, Kamis (19/3/2026).

“Terutama bus Serang–Sawarna yang diberangkatkan pagi pukul 06.16 WIB dari Serang menuju Sawarna. Ini bentuk evaluasi dan kontrol sosial untuk menghindari dugaan-dugaan pungli,” tutup Dika.

Sikapi Maraknya Tambang Batubara Ilegal di Blok Kobak Cihara, Asper Bayah Segera Koordinasikan Patroli Gabungan

By On Selasa, Maret 17, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Maraknya aktivitas tambang batubara ilegal di lahan Perhutani, tepatnya di Blok Kobak, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Asisten Perhutani (Asper) KBKPH Bayah, Lucyta Sakagiri, menyatakan akan segera melaporkan temuan ini ke Dinas Kehutanan Provinsi Banten.

Langkah tegas tersebut diambil menyusul banyaknya laporan dan pemberitaan media terkait aktivitas penambangan tanpa izin yang semakin menjamur di wilayah tersebut.

"Lokasi tersebut merupakan kawasan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) sesuai SK 149 Kemenhut Tahun 2025. Kewenangan pengelolaannya berada di bawah Kementerian Kehutanan, sementara Perhutani fokus menjaga aset-aset yang ada di dalamnya," ujar Lucyta saat memberikan keterangan pada Selasa (17/3/2026).

Lucyta menambahkan, karena masih ditemukan kegiatan penambangan batubara ilegal di dalam kawasan tersebut, pihak Perhutani akan segera berkoordinasi dan mengirimkan laporan resmi ke Dinas Kehutanan Provinsi Banten.

"Selanjutnya, kami akan melakukan patroli gabungan bersama Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) dan instansi terkait lainnya untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut," pungkasnya.

(Cup/Tim)

Teks foto

1.Fhoto salah satu tambang batubara ilegal di Blok Kobak Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak

Pemilik Tambang Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

By On Selasa, Maret 17, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.ComPolemik aktivitas tambang batubara ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lebak. Kali ini, seorang pengusaha berinisial E mengaku merasa terganggu dengan unggahan status WhatsApp milik salah satu wartawan yang menampilkan lubang tambang batubara ilegal, Selasa (17/3/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika wartawan tersebut mengunggah dokumentasi berupa lubang tambang yang diduga ilegal di wilayah Kobak. Namun, unggahan itu rupanya memicu reaksi dari E yang merasa bahwa lubang yang ditampilkan merupakan miliknya.

Melalui pesan WhatsApp, E menyampaikan keberatannya dan mempertanyakan alasan unggahan tersebut.

“Banyak lubang yang lainnya juga di Kobak. Untuk apa lubang saya dijadikan status?” ujarnya dalam bahasa daerah, Minggu (15/3).

E juga mengaku saat ini tengah berada dalam tekanan karena harus mengelola operasional tambang sekaligus para pekerja di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Kabir Albantani selaku Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik, terlebih jika berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat.

“Jika aktivitas itu legal, tidak perlu merasa terganggu. Tapi jika yang dipersoalkan adalah tambang ilegal, justru itu menjadi bagian dari kontrol sosial yang memang menjadi tugas pers,” tegas Abdul Kabir.

Ia juga menilai, reaksi yang ditunjukkan oleh E justru menimbulkan tanda tanya di tengah publik.

“Kenapa harus merasa tersinggung jika memang tidak ada yang dilanggar? Justru ini menjadi refleksi bahwa aktivitas tersebut perlu dikaji ulang dari sisi legalitasnya,” lanjutnya.

Abdul Kabir menambahkan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan memiliki peran penting dalam mengawasi berbagai aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Pers bukan musuh, melainkan mitra dalam membangun transparansi. Jangan sampai ada upaya membungkam atau mengintimidasi hanya karena merasa tidak nyaman dengan pemberitaan,” ujarnya.

Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap maraknya aktivitas tambang batubara ilegal di wilayah Lebak, khususnya di area Kobak. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai rawan menimbulkan konflik sosial.

Ketua PPWI Lebak pun berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan ini secara serius.

“Ini bukan sekadar soal status WhatsApp, tapi soal dugaan aktivitas ilegal yang harus ditindak. Jangan sampai pembiaran terus terjadi,” pungkasnya.

(Tim/Red)

Diduga Tak Terima Aktivitasnya Disorot, Pemilik Tambang Batubara Ilegal di Cihara Protes Wartawan

By On Selasa, Maret 17, 2026

 

Salah satu lubang batubara ilegal di lahan milik Perum Perhutani Blok Kobak, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak

LEBAK, KabarViral79.Com – Seorang pemilik tambang batubara ilegal berinisial E mengungkapkan keberatannya setelah aktivitas penggaliannya di lahan Perhutani, Blok Kobak, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan media, Selasa (17/3/2026).

Hal ini muncul hanya karena melihat status di WhatsApp salah satu wartawan yang memosting lubang batubara ilegal tersebut, namun ternyata inisial E merasa terusik.

Melalui pesan WhatsApp, E merasa terusik dan mempertanyakan mengapa lubang miliknya dibuat status di WhatsApp.

“Banyak lubang yang lainnya juga di Kobak. Untuk apa lubang saya dijadikan status?” ujar E dalam bahasa daerah, Minggu (15/3).

E mengaku saat ini sedang merasa tertekan karena harus mengurus operasional dan para pekerja di lapangan.

“Saya lagi pusing memikirkan pekerja. Menjual batubara yang banyak tanahnya saja sulit, ini malah mau dipersoalkan. Padahal hasilnya pun hanya satu mobil,” ungkapnya.

Lebih lanjut, E menyampaikan permohonan maaf jika pernyataannya terkesan emosional. Ia berdalih kondisi modal yang terus menipis membuatnya kehilangan kesabaran.

“Maaf kalau kata-kata saya menyinggung. Saat ini saya sedang pusing karena terus mengeluarkan modal untuk pekerja, tapi hasilnya belum sebanding,” pungkasnya.

Saat awak media menghubungi via telepon WhatsApp untuk meminta keterangan dan klarifikasi dari E terkait ucapan yang dilontarkannya yang menyebutkan “Nu borok dirorojok” dan “malah rek dihaliwuken”, namun tidak diangkat dengan dalih sedang banyak orang.

Sampai berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya meminta kejelasan apa maksud dan tujuan kata-kata yang dilontarkan oleh inisial E, salah satu pemilik tambang di Blok Sanggo, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Menanggapi tambang batubara tersebut, petugas Perhutani akan segera melakukan operasi ke Blok Sanggo, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara.

“Nanti habis rencana mau melakukan operasi,” kata Ence.

(Cup/Tim)

Sambut Idulfitri 1447 H, PT Samudera Banten Jaya Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Warga dan Mitra

By On Senin, Maret 16, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, PT Samudera Banten Jaya (SBJ) kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bingkisan Lebaran kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan dan para mitra kerja, Senin (16/3/2026).

Kegiatan ini merupakan agenda rutin perusahaan sebagai bentuk apresiasi dan upaya berbagi kebahagiaan setelah sebulan penuh menjalankan ibadah Ramadan. Selain itu, aksi ini juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara perusahaan dengan para pemangku kepentingan (stakeholders).

Perwakilan manajemen PT Samudera Banten Jaya menyatakan bahwa penyaluran bingkisan ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan untuk memberikan manfaat langsung bagi lingkungan sekitar.

“Momentum Idulfitri adalah saat yang tepat untuk memperkuat kebersamaan. Kami berharap bingkisan ini tidak hanya bermanfaat secara materi, tetapi juga menjadi simbol keharmonisan antara perusahaan, masyarakat, dan mitra kerja yang telah mendukung operasional kami selama ini,” ujarnya.

Melalui program ini, PT Samudera Banten Jaya berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik dan solidaritas dengan warga lokal. Perusahaan berharap semangat berbagi tersebut dapat memperkuat ekosistem kerja yang positif serta membawa keberkahan bagi semua pihak dalam menyambut hari kemenangan.

PT Samudera Banten Jaya (SBJ) merupakan perusahaan yang bergerak di sektor [Sebutkan Bidang Usaha, misal: Pertambangan/Logistik] yang beroperasi di wilayah Lebak, Banten, dengan fokus pada pertumbuhan berkelanjutan serta pemberdayaan masyarakat sekitar.

(Cup)

Semarakkan Ramadhan 1447 H, PPWI Lebak Selatan Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

By On Senin, Maret 09, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lebak Selatan menggelar aksi sosial berbagi takjil dan nasi kotak kepada pengguna jalan serta warga sekitar, Senin (9/3/2026).

Kegiatan ini dipusatkan di depan Kantor Sekretariat PPWI Lebak Selatan, Kampung Sukasari, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten.

Ketua Simpul PPWI Lebak Selatan, Ucup Supriadi, menyampaikan bahwa momentum Ramadhan dan menjelang Idul Fitri merupakan waktu yang paling tepat untuk memperbanyak amal kebaikan serta mempererat kepedulian sosial.

“Berbagi nasi kotak dan takjil ini adalah bentuk nyata kepedulian kami terhadap sesama. Kami ingin menyemarakkan bulan suci ini dengan aksi yang bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Ucup di sela-sela kegiatan.



Menurutnya, esensi dari kegiatan ini bukan sekadar perayaan, melainkan upaya memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan di tengah masyarakat.

“Kami berharap semangat berbagi ini dapat meningkatkan rasa kebersamaan, mempererat tali silaturahmi, serta membawa keberkahan bagi kita semua. Saya juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung acara ini,” tambahnya.

Apresiasi juga datang dari tokoh masyarakat setempat. Yadi, salah seorang warga Kampung Sukasari, mengaku sangat terbantu dan bangga atas inisiatif para pewarta warga tersebut.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh jajaran PPWI Lebak Selatan atas bantuan nasi kotak dan takjil ini. Semoga amal kebaikan rekan-rekan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT,” pungkas Yadi.

(Uday)

Ketua BPD Sukatani Diduga Rangkap Jabatan PPPK, HMI Cilangkahan Desak Ketegasan Aturan

By On Sabtu, Maret 07, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.Com– Sekretaris Umum HMI Cabang Cilangkahan, Rely Maulid, angkat bicara menanggapi isu viral terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukatani, Kecamatan Wanasalam. Oknum tersebut diduga kuat juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah naungan Kementerian Agama.

Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Ketua BPD Sukatani aktif bertugas sebagai PPPK di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wanasalam. Hal ini dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpotensi merugikan keuangan negara melalui penerimaan penghasilan ganda.

“Kami sangat menyayangkan jika dugaan ini benar. Berdasarkan aturan yang dipertegas pemerintah hingga tahun 2026, seorang ASN, termasuk PPPK, dilarang keras merangkap jabatan sebagai anggota maupun Ketua BPD,” tegas Rely Maulid

Dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Rely menambahkan, rangkap jabatan ini secara terang-terangan menabrak sejumlah regulasi mutakhir, di antaranya:

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (Pasal 64): Melarang anggota BPD merangkap jabatan lain yang anggarannya bersumber dari negara.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Mewajibkan PPPK untuk bekerja penuh waktu pada instansi pemerintah.

Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN): Menegaskan larangan bagi PPPK menjadi bagian dari lembaga legislatif desa.

“Jika seseorang menerima gaji dari dua sumber keuangan negara secara bersamaan, ini bukan hanya soal etika, tapi potensi pelanggaran hukum yang merugikan negara. Kami mendesak pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi,” lanjut Rely.

HMI Cabang Cilangkahan meminta Pemerintah Kabupaten Lebak dan Kementerian Agama untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Secara aturan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai PPPK dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) wajib mengundurkan diri dari jabatan di BPD untuk menjaga integritas dan profesionalitas ASN.

Langkah tegas dinilai perlu diambil demi memastikan birokrasi di tingkat desa berjalan transparan serta bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

(Cup)