-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

DPD FPI Banten Akan Gelar Pengajian Tahunan di Cihara Lebak pada 14 Juni 2026

By On Minggu, Juni 07, 2026

Ketua MUI Desa Pondok Panjang, Kiyai Deri. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Pembela Islam (FPI) Banten akan menggelar pengajian rutin tahunan se-Provinsi Banten pada Minggu, 14 Juni 2026 mendatang. 

Acara keagamaan ini akan dipusatkan di Pondok Pesantren (Ponpes) Torikotul Huda, Kampung Mekar Sari, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Tepatnya di kediaman KH Aan. 

"Insya Allah pada hari Ahad tanggal 14 Juni 2026 atau 28 Dzulhijjah 1447 H, DPD FPI Banten akan menggelar pengajian rutin tahunan se-Provinsi Banten," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Pondok Panjang, Kiai Deri, Minggu, 07 Juni 2026. 

Kiai Deri mengajak seluruh masyarakat dan jemaah untuk menghadiri kegiatan syiar Islam tersebut demi mempererat tali silaturahmi antar umat. 

"Demikian undangan ini disampaikan. Atas perhatian dan kehadirannya, kami ucapkan syukron katsiiron jazaakumullaahu ahsanal jazaa," pungkas Kiai Deri. (Angga/Cup)

Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

By On Minggu, Juni 07, 2026

Satbrimob Polda Banten melaksanakan Revitalisasi Jembatan Merah Putih di Kampung Bayah. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Satbrimob Polda Banten melaksanakan Revitalisasi Jembatan Merah Putih di Kampung Bayah, Desa Bayah Barat, Kabupaten Lebak, Sabtu, 06 Juni 2026. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi warga. 

Selain meningkatkan akses transportasi warga, kata Maruli, revitalisasi jembatan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat melalui kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi lingkungan sekitar. 

Ia berharap, keberadaan Jembatan Merah Putih Presisi yang telah direvitalisasi dapat dirawat dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. 

"Kami berharap jembatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Mari bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas ini agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang panjang," tutupnya. (*/red)

Diduga Belum Kantongi Izin Resmi, Perhutani Akan Surati Pimpinan Terkait Proyek PLTMH PT NKE

By On Sabtu, Juni 06, 2026

Asper BKPH Bayah KPH Banten, Lucyta Sakagiri. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah, Luckyta Sakagiri akan melayangkan surat laporan resmi kepada Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Banten. 

Langkah tegas ini diambil menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) di kawasan hutan petak 10 Blok Talun, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat, 05 Juni 2026. 

Pernyataan tersebut disampaikan Luckyta melalui pesan suara pada Sabtu, 06 Juni 2026. 

Ia menegaskan, pihaknya tengah meminta arahan formal dari pimpinan pusat terkait temuan di lapangan. 

"Untuk tindak lanjut sidak kemarin, saya akan membuat laporan dan surat kepada pimpinan untuk memohon arahan. Surat balasan dari pimpinan paling lambat akan turun pada hari Senin," ujar Luckyta. 

Menurut Luckyta, berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh aktivitas di lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) tersebut harus dihentikan sementara. 

Hal ini dikarenakan pihak pengembang belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Kehutanan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Meski demikian, Luckyta memilih untuk menunggu arahan dan perintah pimpinan terkait hal ini secara mendalam sebelum ada keputusan tertulis dari pimpinan Perhutani. 

"Saya belum bisa memberikan pernyataan mengenai hal ini. Harus ada dasar yang kuat, yaitu hitam di atas putih. Jadi kami menunggu langkah dan tindak lanjut dari pimpinan seperti apa, nanti hasilnya akan kami sampaikan untuk kepentingan bersama," pungkasnya. 

Petugas Perhutani BKPH Bayah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak), di kawasan hutan petak 10 Blok Talun, Desa Girimukti, Cilograng, Lebak. 

Sebelumnya diberitakan, proyek PLTMH ini dimenangkan oleh PT GHL sebagai pemegang tender. Sementara itu, pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada PT NKE melalui skema kerja sama business-to-business (B2B). 

Namun, penggunaan lahan Perhutani untuk proyek tersebut diduga kuat belum memiliki izin operasional yang lengkap. 

Lucyta menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk infrastruktur energi pada prinsipnya diperbolehkan. 

Meski demikian, pihak pengembang wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis, administratif, lingkungan, dan legalitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

“Kelengkapan perizinan merupakan instrumen penting. Hal ini untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, tata kelola kehutanan yang baik, serta kepentingan masyarakat sekitar,” tegas Lucyta saat meninjau lokasi, Jumat, 05 Juni 2026. 

Ia mengingatkan, kelalaian dalam mengurus izin dapat memicu konsekuensi hukum, hambatan administratif, hingga penghentian keberlanjutan proyek. 

Perhutani meminta pengelola PLTMH untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses birokrasi. 

“Jika pihak PT NKE tidak segera melengkapi proses perizinan yang dipersyaratkan, kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Lucyta. 

Merespons hal tersebut, perwakilan PT GHL, Dega membenarkan bahwa dokumen perizinan proyek tersebut saat ini masih tertahan di sistem dinas terkait. 

“Perizinan masih dalam proses pengurusan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan hingga saat ini belum terbit. PT GHL merupakan pemegang tender kegiatan, sedangkan pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan sepenuhnya kepada PT NKE,” ungkap Dega saat dikonfirmasi. (Tim/Red)

Pemanfaatan Lahan Perhutani untuk PLTMH Cilograng Diminta Segera Lengkapi Perizinan

By On Jumat, Juni 05, 2026

Petugas Perhutani BKPH Bayah saat melakukan sidak di lahan Perhutani petak 10, Blok Talun, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. 

LEBAK, KabarViral79.ComPemanfaatan kawasan hutan Perum Perhutani untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pihak pengembang diminta segera menuntaskan seluruh proses perizinan guna menjamin kepastian hukum. 

Proyek PLTMH ini dipegang oleh PT GHL sebagai pemenang tender, sementara pelaksanaan pembangunan di lapangan dilakukan oleh PT NKE melalui skema kerja sama business-to-business (B2B). 

Namun, penggunaan lahan Perhutani untuk proyek tersebut diduga belum mengantongi izin operasional yang lengkap. 

Asper Perhutani BKPH Bayah, Luckyta Sakagiri menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk infrastruktur energi pada prinsipnya diperbolehkan. 

Meski demikian, kata dia, pengembang wajib memenuhi persyaratan teknis, administratif, lingkungan, dan legalitas yang ditetapkan pemerintah. 

“Kelengkapan perizinan merupakan instrumen penting. Hal ini untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, tata kelola kehutanan yang baik, serta kepentingan masyarakat sekitar,” ujar Luckyta Sakagiri saat meninjau lokasi pembangunan PLTMH, Jumat, 05 Juni 2026. 

Menurut Lucky, keterlambatan pemenuhan izin berpotensi memicu konsekuensi hukum, hambatan administratif, hingga gangguan keberlanjutan proyek. 

Untuk itu, kata dia, Perhutani meminta pengelola PLTMH segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat proses birokrasi. 

“Jika pihak PT NKE tidak segera menempuh dan melengkapi proses perizinan yang dipersyaratkan, kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Lucky. 

Merrespons hal tersebut, perwakilan PT GHL, Dega membenarkan bahwa dokumen perizinan proyek tersebut masih tertahan di sistem dinas terkait. 

“Perizinan masih dalam proses pengurusan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan hingga saat ini belum terbit. PT GHL merupakan pemegang tender kegiatan, sedangkan pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada PT NKE,” jelas Dega saat dikonfirmasi. (Cup/Tim)

Tokmas Panggarangan Kutuk Penganiayaan Dua Anggota Brimob oleh Debt Collector

By On Kamis, Juni 04, 2026

Tokmas Desa Cimandiri, Raja Uday Sirait. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Tokoh Masyarakat (Tokmas) Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, mengutuk keras aksi oknum debt collector yang diduga menganiaya dua anggota Brimob di wilayah Serang. 

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Raja Uday Sirait, salah satu Tokmas Desa Cimandiri yang juga pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lebak Selatan. 

Menurutnya, tindakan kekerasan dan pengeroyokan tersebut melanggar hukum dan tidak memiliki dasar pembenaran apa pun. 

"Saya mewakili warga masyarakat Desa Cimandiri meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Tindak siapa pun yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum seperti ini tidak boleh dibiarkan," tegas Raja Uday Sirait kepada wartawan, Kamis, 04 Juni 2026. 

Raja Uday mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, profesional, dan prosedural terhadap seluruh pelaku yang terlibat. 

Ia berharap insiden serupa tidak terulang kembali dan meminta semua pihak menyelesaikan sengketa lewat jalur hukum, bukan kekerasan. 

Di akhir pernyataannya, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menjaga ketertiban, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang. (Cup/Tim)

Respons Pemberitaan Media, Perhutani Segera Cek Lokasi Stone Crusher PT NKE di Girimukti

By On Kamis, Juni 04, 2026

Asper BKPH Bayah, Lucyta Sakagiri. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Guna menindaklanjuti dugaan pemasangan mesin pemecah batu (stone crusher) dan pengambilan batu belah, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah akan segera turun ke lokasi dalam waktu dekat. 

Aktivitas yang ramai diberitakan media siber tersebut diduga dilakukan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (PT NKE) di area lahan Perhutani, di Blok Talun Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten Perhutani (Asper) BKPH Bayah, Lucyta Sakagiri, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis, 04 Juni 2026. 

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera turun untuk mengecek lokasi dan menemui pihak perusahaan. 

"Untuk menindaklanjuti informasi dan pemberitaan media terkait PT NKE atau GHL, kami mengagendakan peninjauan lapangan ke lokasi PLTM pada Sabtu, 06 Juni 2026 mendatang," kata Lucyta Sakagiri. 

Lucy menambahkan, langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dari komitmen sebelumnya untuk berkomunikasi dan meninjau langsung lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) tersebut. 

Pihaknya juga akan meminta keterangan dari pelaksana proyek, baik PT NKE maupun PT GHL. (Cup/Tim

Pembukaan Turnamen Sepak Bola ARCY CUP 2026 Desa Cimandiri Berlangsung Meriah

By On Senin, Juni 01, 2026

Kades Cimandiri, Pe'i saat pembukaan turnamen sepak bola ARCY CUP 2026, di Lapangan Pamatang Awi Gede, Cipeundeuy. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Pembukaan Turnamen Sepak Bola Pemuda Anak Remaja Cipeundeuy (ARCY) CUP 2026 berlangsung meriah. Kompetisi ini digelar dalam rangka memeriahkan tradisi Seren Taun Kasepuhan Sacipeundeuy sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) Pemuda Kampung Cipeundeuy, Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, Senin, 01 Juni 2026. 

Acara tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Gerindra, Samboja Uton Witono; Kepala Desa (Kades) Cimandiri, Pe'i; Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Asep Pahrudin; serta Direktur Koperasi Merah Putih Desa Cimandiri, Aan Drajat. 

Turut hadir para kasepuhan, tokoh pemuda, Karang Taruna, dan seluruh panitia pelaksana. 

Samboja Uton Witono (Ama Dewan) saat menyampaikan sambutan pada pembukaan ARCY CUP 2026, di Lapangan Pamatang Awi Gede.  

Kades Cimandiri, Pe'i dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama turnamen berlangsung agar kompetisi dapat berjalan dengan kondusif. 

"Saya mengimbau kepada seluruh tim yang bertanding agar menjaga sportivitas, sehingga turnamen sepak bola ini dapat berjalan aman dan kondusif," ujar Pe'i. 

Pe'i juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kasepuhan Sacipeundeuy yang sukses menyelenggarakan tradisi Seren Taun, serta kepada segenap pemuda Kampung Cipeundeuy yang merayakan hari jadi kelompok mereka pada tahun 2026 ini. 

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Lebak, Samboja Uton Witono, yang akrab disapa "Ama Dewan", berpesan agar turnamen ini dijadikan momentum untuk mempererat tali persaudaraan. 

Para pemain sepak bola di lapangan Pamatang Awi Geude. 

"Saya berharap pertandingan sepak bola ini bisa menjadi ajang silaturahmi yang positif antar-kampung di wilayah Desa Cimandiri," kata Samboja Uton Witono. 

Ama Dewan menambahkan bahwa rangkaian acara Seren Taun Kasepuhan Sacipeundeuy dan HUT Pemuda Kampung Cipeundeuy ini memiliki makna filosofis yang sangat dalam bagi kehidupan sehari-hari, termasuk dalam dunia olahraga. 

"Acara Seren Taun Kasepuhan ini mengandung filosofi 'Mipit kudu Amit, Ngala kudu Menta' (memetik harus pamit, mengambil harus meminta). Maknanya adalah kita semua harus selalu berhati-hati dalam bertingkah laku dan menjaga sopan santun, termasuk saat berkompetisi di dalam lapangan sepak bola," pungkas Ama Dewan. (Cup)