-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Diduga Intimidasi Wartawan, Ketua PPWI Lebak Kecam Oknum P3A Karya Naga

By On Jumat, Juli 10, 2026

Ketua PPWI Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani. 

LEBAK, KabarViral79.Com Tindakan arogan yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Karya Naga menuai kecaman keras. 

Dugaan intimidasi ini mencuat setelah beredarnya rekaman pesan suara (voice note) berisi ancaman terhadap wartawan di wilayah Lebak Selatan yang sedang menjalankan tugas profesinya memantau proyek bantuan pemerintah. 

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani memberikan pernyataan sikap yang sangat tegas. 

Ia mengecam keras segala bentuk intervensi maupun intimidasi yang menyasar awak media di lapangan. 

"Kami mengecam keras tindakan oknum Ketua Kelompok P3A tersebut. Menghalang-halangi, mengintimidasi, atau mengancam wartawan yang sedang bertugas adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pilar demokrasi," ujar Abdul Kabir Albantani dalam keterangan persnya, Kamis, 09 Juli 2026. 

Anggaran Negara Wajib Transparan

Pria yang akrab disapa Abdul Kabir ini menjelaskan bahwa Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) didanai oleh uang rakyat melalui anggaran negara. 

Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik dan fungsi kontrol sosial dari media massa mutlak diperlukan. 

"Bantuan P3-TGAI itu menggunakan uang negara, bukan uang pribadi. Jadi, wajar dan sudah menjadi tugas wartawan untuk melakukan kontrol sosial di lapangan agar proyek tersebut transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," kata Abdul Kabir. 

"Kalau ada pihak yang alergi bahkan reaktif sampai melakukan intimidasi saat dikonfirmasi, justru ini memicu pertanyaan besar: ada apa dengan proyek tersebut?" tegasnya. 

Ancaman Pidana Menanti Pelaku Penghalangan Pers

Lebih lanjut, Ketua PPWI Lebak mengingatkan semua pihak agar tidak bertindak semena-mena terhadap insan pers. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, profesi jurnalis dilindungi secara hukum. 

Tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat berujung pada sanksi pidana serius. 

Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999 menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” 

"Aturan hukumnya sudah sangat jelas. Kami ingatkan kepada oknum tersebut atau siapa pun di luar sana, jangan coba-coba menantang undang-undang. Menghalangi wartawan mencari informasi sama saja dengan melanggar hukum pidana," tambah Abdul Kabir. 

Siap Tempuh Jalur Hukum

Guna menyikapi persoalan ini, PPWI Kabupaten Lebak saat ini tengah berkoordinasi erat dengan pengurus dan anggota di wilayah Lebak Selatan untuk mengumpulkan bukti otentik terkait kronologi kejadian. 

Abdul Kabir menegaskan, institusinya tidak akan tinggal diam jika anggotanya mendapat ancaman fisik maupun psikis saat mencari kebenaran berita. 

"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti. Jika tidak ada iktikad baik dari oknum yang bersangkutan, kami dari PPWI Kabupaten Lebak tidak akan ragu untuk membawa kasus dugaan intimidasi ini ke ranah hukum dan melaporkannya secara resmi ke pihak kepolisian," cetusnya. 

Di akhir pernyataannya, Abdul Kabir memberikan instruksi khusus kepada seluruh jurnalis yang tergabung dalam wadah PPWI, khususnya di wilayah Lebak Selatan. 

"Saya instruksikan kepada seluruh rekan-rekan wartawan PPWI di lapangan untuk tetap tenang, jaga kekompakan, dan jangan pernah gentar. Terus jalankan tugas jurnalistik secara profesional, objektif, dan berpedoman teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Selama kita berjalan di atas koridor hukum dan fakta, PPWI akan selalu pasang badan," pungkasnya. (Tim/Red)

Sungai Cidikit Dangkal Parah dan Sering Keruh, Warga Bayah Tuntut Solusi Nyata Pemerintah

By On Kamis, Juli 09, 2026

Warga Bayah Satu saat melakukan penyiriran sungai Cidikit Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, pada Selasa, 07 Juli 2026. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera turun ke lapangan mengatasi pendangkalan hebat serta pencemaran air di Sungai Cidikit. 

Tuntutan ini mencuat setelah warga melakukan penyisiran di sepanjang bantaran sungai yang kondisinya kian memprihatinkan.

Tokoh Masyarakat Kampung Bayah 1 sekaligus Ketua RW 05 Desa Bayah Barat, Empud Saripudin menegaskan bahwa Sungai Cidikit adalah urat nadi kehidupan warga setempat. 

Sungai ini menjadi sumber air bersih utama bagi pelanggan PDAM dan masyarakat di sepanjang bantaran. 

"Mewakili warga, saya meminta pihak pemerintah dan pihak-pihak terkait turun langsung ke lapangan agar bisa melihat kondisi dangkalnya Sungai Cidikit sehingga bisa memberikan solusi nyata," kata Empud. 

"Kalau kedangkalan sungai ini dibiarkan, pemukiman dan pesawahan warga bisa habis," ujar Empud, Kamis, 09 Juli 2026. 

Menurut Empud, kondisi sungai yang mendangkal dan sering berair keruh ini telah mengancam hajat hidup orang banyak. 

Ia menyoroti tiga dampak buruk yang akan terjadi jika normalisasi sungai terus ditunda, yaitu: 

Gagal Panen

Pasokan air ke sawah warga terganggu dan mengancam produktivitas pangan. 

Abrasi Permukiman

Pendangkalan memicu pengikisan tanah yang mengancam rumah, sawah, dan infrastruktur warga. 

Pendangkalan Total

Aliran sungai terancam rata dengan tanah akibat tumpukan lumpur, kerikil, dan batu yang terbawa dari hulu. 

Sebagai langkah awal, warga berkomitmen melakukan aksi swadaya untuk mencari penyebab utama kerusakan lingkungan ini. 

Warga bergerak mandiri melacak sumber masalah dari bawah hingga ke pusatnya. 

"Sudah beberapa hari kami menyisir aliran Sungai Cidikit dari hilir, dan akan terus melakukan aksi serupa hingga ke hulu," pungkas Empud. (Cup/Tim/Red)

Serangan Wereng Coklat, 30 Persen Produksi Padi di Malingping Lebak Alami Penurunan

By On Kamis, Juli 02, 2026

Tanaman padi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mengalami penurunan produksi akibat serangan hama wereng coklat. 

LEBAK, KabarViral79.ComSekitar 30 persen tanaman padi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mengalami penurunan produksi. 

Penurunan ini dipicu oleh serangan hama wereng coklat (nilaparvata lugens) atau yang dikenal warga setempat sebagai hama "Ganjur". 

Hama ini merusak tanaman dengan cara menghisap cairan batang padi. 

Serangan parah wereng coklat menyebabkan tanaman layu, mengering seperti terbakar (hopperburn), serta menularkan virus penyakit berbahaya pada padi. 

Berikut adalah panduan ringkas untuk mengenali dan mengendalikan serangan hama wereng coklat:

1. Ciri-Ciri Tanaman Terserang

Fase Awal: 

Pertumbuhan padi terhambat, tanaman kerdil, dan daun menguning. 

Fase Lanjut: 

Banyak serangga kecil di pangkal batang. Daun dan batang coklat, mengering, lalu mati. 

Dampak Akhir: 

Bulir padi menjadi hampa dan menyebabkan puso (gagal panen total). 

2. Gejala "Padi Seperti Terbakar" (Hopperburn)

Kondisi ini terjadi saat populasi wereng di pangkal batang sangat tinggi. 

Wereng menghisap cairan tumbuhan secara masif, membuat seluruh rumpun padi mengering seketika dalam waktu singkat. 

3. Cara Pengendalian dan Pencegahan

Insektisida Tepat: 

Semprotkan insektisida ke pangkal batang padi pada pagi hari (misalnya produk dari syngenta Indonesia atau nufarm). 

Tanam Serentak: 

Atur jadwal tanam bersamaan untuk memutus siklus hidup dan perpindahan hama. 

Pupuk Berimbang: 

Kurangi penggunaan pupuk nitrogen (urea) berlebihan karena memicu ledakan populasi wereng. 

Penjelasan Pihak Ototritas Pertanian

Koordinator Wilayah (Korwil) Pertanian Kecamatan Malingping, Nandar Nahrudin menjelaskan bahwa hama ini cepat bermigrasi setelah masa panen usai. 

"Penanganannya alangkah baiknya mulai dari semai dilakukan pencegahan secara kimiawi. Setelah panen, lakukan pembakaran jerami agar virusnya mati dan tidak menyebar," ujar Nandar, Kamis, 02 Juli 2026. 

Menurut Nandar, penurunan produksi sebesar 30 persen tersebut melanda sebagian besar wilayah pertanian subur di Malingping. 

"Penurunan produksi saat ini mencapai 30 persen dari total 2.500 hektare luas lahan persawahan di Kecamatan Malingping," tuturnya. 

Diketahui, wilayah Kecamatan Malingping saat ini memiliki 85 Kelompok Tani (Poktan) dan 14 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). 

Nandar mengimbau para petani yang menghadapi kendala atau penurunan hasil panen untuk segera melapor. 

"Kami terbuka bagi para petani yang memiliki keluhan. Kami berharap para petani tidak segan-segan datang dan berkonsultasi ke kantor Badan Penyuluhan Pertanian (BPP)," pungkasnya. (Cup/Angga)

Warga Bayah Desak Normalisasi Pendangkalan Sungai Cidikit, Khawatir Sawah dan Pemukiman Tenggelam

By On Rabu, Juli 01, 2026

Sejumlah warga Desa Bayah Barat saat menyisir bantaran sungai Cidikit, Rabu, 01 Juli 2026. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Sejumlah warga Kampung Bayah Satu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, turun langsung ke bantaran Sungai Cidikit, Rabu, 01 Juli 2026. 

Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan keresahan mereka terkait kondisi sungai yang keruh dan mengalami pendangkalan parah. 

Aksi yang dipimpin oleh Ketua RW setempat ini merupakan bentuk protes dari para pemilik sawah di sepanjang area bantaran sungai. 

Warga sengaja merekam kondisi lapangan melalui video dengan harapan mendapatkan respons cepat dari pihak perusahaan dan instansi terkait. 

Dalam rekaman tersebut, warga mendesak agar pihak perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut bertanggung jawab untuk mengembalikan fungsi sungai seperti semula, baik dari segi kebersihan air maupun kedalaman sungai. 

"Kami selaku warga terdampak meminta kepada pihak perusahaan agar Sungai Cidikit kembali jernih dan normal," ujar Ketua RW 05 sekaligus Tokoh Masyarakat Kampung Bayah Satu, Empud Saripudin, di lokasi kegiatan, Rabu, 01 Juli 2026. 

Warga menuntut adanya pengerukan atau normalisasi segera terhadap material batu kerikil yang menyumbat aliran sungai. Jika dibiarkan, tumpukan material tersebut akan menyumbat total arus air. 

"Pendangkalan Sungai Cidikit ini harus segera dikeruk. Jika tidak, saat banjir datang, air sungai akan meluap dan meratakan pemukiman serta persawahan. Pemukiman bisa habis, sawah juga habis," tegas Empud. 

Warga berharap pihak manajemen perusahaan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera turun tangan melakukan tindakan nyata sebelum bencana banjir melanda kawasan tersebut. (Tim/Red)

Bantaran Sungai Cidikit Dangkal, Warga Bayah Kembali Desak Normalisasi

By On Rabu, Juli 01, 2026

ketwrangan fhoto Kondisi Bantaran sungai kali Cidikit Desa Bayah Barat pada Selasa 30 Juni 2026
keterangan fhoto Kondisi Bantaran sungai kali Cidikit Desa Bayah Barat pada Selasa 30 Juni 2026


LEBAK,Kavarviral79.com-Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, kembali menyoroti kondisi bantaran Sungai Cidikit yang saat ini mengalami pendangkalan parah. 


Kekhawatiran ini disampaikan oleh Ketua RW 05 sekaligus Tokoh Masyarakat Kampung Bayah Satu, Desa Bayah Barat, Empud Saripudin.


Menurut Empud, pendangkalan air di sepanjang bantaran hilir Sungai Cidikit berpotensi memicu ancaman abrasi dan luapan air yang sangat dahsyat.


"Bencana besar bisa saja terjadi dan mengancam pemukiman warga serta berhektar-hektar pesawahan jika tidak segera dilakukan normalisasi. Potensi abrasi sangat tinggi saat terjadi banjir bandang," ujar Empud, Rabu (1/7/2026).


Mewakili aspirasi warga setempat, Empud meminta pihak-pihak terkait untuk segera turun langsung ke lapangan. 


Langkah ini dinilai penting untuk menampung keluhan masyarakat sekaligus mencari solusi konkret.


Ia juga menyoroti adanya dugaan aktivitas tertentu yang menjadi penyebab rusaknya ekosistem sungai. Warga berharap kondisi sungai dapat dipulihkan seperti sedia kala.


"Kami kembali meminta kepada pihak terkait, jika memang keruh dan dangkalnya aliran sungai ini disebabkan oleh aktivitas tertentu, mohon agar ditertibkan. 


Kami ingin sungai ini pulih seperti dulu, airnya bening dan bantarannya tidak dangkal," tegas Empud.


(Tim/Red)


Me Gacor CBR FC Raih Juara Turnamen Sepak Bola Jaro Cup Sawarna 2026

By On Selasa, Juni 30, 2026

Me Gacor CBR FC Raih Juara Turnamen Sepak Bola Jaro Cup Sawarna 2026. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Tim kesebelasan Me Gacor CBR FC sukses meraih juara pertama dalam laga Grand Final turnamen sepak bola Jaro Cup Desa Sawarna. 

Pertandingan sengit tersebut berlangsung di lapangan sepak bola Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Senin (29/06/2026) kemarin. 

Acara tahunan ini berjalan sukses, aman, dan meriah. 

Pada laga puncak tersebut, Me Gacor CBR FC berhadapan dengan tim kuat MGS Marga Saluyu. 

Pertandingan berlangsung ketat hingga waktu normal berakhir dengan skor imbang 1-1. 

Laga kemudian dilanjutkan melalui drama adu penalti, yang akhirnya dimenangkan oleh Me Gacor CBR FC dengan skor tipis 5-4. 

Pemilik klub Me Gacor CBR FC, Dedi Vistasio—yang akrab disapa Om Joy—bersama sang istri, Bunda Rose, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap penyelenggaraan turnamen Jaro Cup Sawarna ini. 

"Tentunya ini menjadi kebanggaan bagi pribadi saya dan istri. Dalam pertandingan di grand final turnamen Event Jaro Cup Sawarna kemarin, tim kami bisa meraih juara," ujar Om Joy saat diwawancarai pada Selasa (30/06/2026). 

Om Joy menambahkan bahwa turnamen ini merupakan ajang yang sangat bergengsi. Kedua tim bahkan mendatangkan para pemain bintang yang sudah malang-melintang di dunia turnamen antarkampung (tarkam). 

"Ini ajang bergengsi bagi Me Gacor CBR FC yang mampu meredam permainan MGS Marga Saluyu. Kemenangan ini tentunya menjadi kado yang sangat luar biasa bagi saya untuk bisa memberikan piala juara satu ini kepada istri tercinta," pungkasnya. (Cup/Uday)

Ekonomi Sulit, Aktivis Minta Pemerintah dan APH Bijak Sikapi Tambang Rakyat di Lebak Selatan

By On Minggu, Juni 28, 2026

Aktivis Lebak Selatan, Deni Ismayadi. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Aktivis Lebak Selatan, Deni Ismayadi meminta Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersikap lebih bijak terhadap para penambang rakyat, khususnya di sektor batu bara, pasir, dan emas. 

Langkah ini dinilai penting mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit serta angka pengangguran yang kian meningkat. 

Pernyataan tersebut disampaikan Deni guna menanggapi banyaknya keluhan yang ia terima langsung dari arus bawah. 

Mulai dari para penambang, kuli bongkar muat (loading), hingga pedagang kecil yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut. 

"Akhir-akhir ini saya sering mendapatkan banyak keluhan dari warga yang sehari-harinya bergelut di pertambangan rakyat. Untuk itu, mohon kiranya pemerintah dan APH bersedia mendengar jeritan serta penderitaan rakyat kecil," ujar Deni, Minggu, 28 Juni 2026. 

Deni menambahkan, salah satu keluhan terbaru yang kerap ia dengar adalah terkait aturan pemindahan stockpile batu bara ke lokasi baru yang telah ditentukan oleh pihak berwenang. 

Menurutnya, aturan tersebut menyulitkan warga di lapangan. Selain jarak lokasi baru yang dinilai terlalu jauh, kapasitas tampungnya pun sangat terbatas. 

Oleh karena itu, ia berharap ada solusi yang lebih berpihak pada keberlangsungan hidup masyarakat kecil. 

Deni menegaskan, pada dasarnya warga selalu taat hukum dan mendukung program kerja pemerintah. Persoalannya, selain tempatnya jauh, kapasitasnya juga terbatas. 

"Saya sangat berharap ada kebijakan yang bijak. Sesungguhnya rakyat kecil itu patuh dan pastinya selalu mendukung program-program pemerintah," pungkas Deni. (Tim/Red)