-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kenang Musibah Tsunami, Pemkab Bireuen Gelar Zikir dan Doa Bersama

By On Sabtu, Desember 28, 2024

Mengenang 20 tahun musibah Tsunami Aceh, Pemkab Bireuen menggelar zikir dan doa bersama, di Mesjid Sultan Jeumpa, Bireuen, Kamis, 26 Desember 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Mengenang 20 tahun musibah Tsunami Aceh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menggelar zikir dan doa bersama, di Mesjid Sultan Jeumpa, Bireuen, Kamis, 26 Desember 2024.

Zikir dan doa bersama itu dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati, Jalaluddin SH, MM bersama unsur Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), PNS, para Kepala Desa, TNI - Polri dan masyarakat dan dirangkai tausiyah oleh Tengku Umar Ismai, S.Ag dari Banda Aceh.

Dalam arahannya, Pj Bupati Bireuen menyampaikan, peringatan 20 tahun Tsunami ini sebagai momen untuk meresapi kembali nilai-nilai kehidupan yang seringkali terlupakan.

“Kita harus mengingatkan, hidup ini penuh ketidakpastian. Sebagaimana Tsunami datang tanpa bisa diprediksi, demikian pula ujian-ujian dalam hidup. Kita yakin bahwa Allah bersama orang-orang yang sabar, yang tegar mesti dunia terasa runtuh di hadapan mereka,” ujarnya. 

Mengenang Tsunami, kata Jalaluddin, yang pertama harus mengambil hikmah apa yang terjadi dengan mengingat apa yang bisa. 

“Dengan mengingat terus akan kejadian Tsunami, maka kita bisa akan lebih mendekatkan diri kepadanya,” paparnya.

Sementara, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Jufliwan menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengenang peristiwa Tsunami Aceh yang terjadi 20 tahun lalu.

Kegiatan zikir dan doa bersama ini menjadi refleksi atas perjalanan panjang Aceh pasca Tsunami. Saat itu, gempa dahsyat disusul gelombang Tsunami ribuan orang hilang dan meninggal dunia. 

“Maka dari itu, mari kita jadikan momen ini sebagai pelajaran serta sebuah hikmah yang paling besar bagi kita semua, terutama masyarakat Bireuen serta umumnya,” ujar Jufliwan. (Joniful Bahri)

Pemdes Desa Bangun Jaya Opname 100% Dan Pembagian BLT Triwulan Tahun 2024

By On Jumat, Desember 27, 2024

 


Rejang Lebong, KabarViral79.Com - Pemerintah Desa Bangun Jaya Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan Kegiatan Opname sekaligus pembagian BLT triwulan terhitung Oktober / November/ Desember kepada 47 keluarga penerima manfaat ( KPM ) dibalai kemasyarakatan desa bangun jaya yang diselenggarakan oleh pemerintah desa bangun jaya, Jumat 27 Desember 2024 sekitar pukul 10 : 00 s/d selesai, ada pun jumlah item yang di opname,!

1, pembangunan drainase

2. Pembangunan tembok panahan tebing ( TPT )

3. Rehabilitasi balai kemasyarakatan

4. Jalan rabat beton.

5. Pengadaan lampu tenaga Surya Lima unit.

6. Pengadaan/pemasangan CCTV

Opname Proyek merupakan sebuah kegiatan pemeriksaan atau pengukuran hasil dari sebuah pekerjaan. Tujuan dari Opname Proyek adalah untuk mengetahui Progres dari sebuah Pekerjaan. Biasanya pelaksanaan Opname dilakukan pihak yang terlibat dalam sebuah Proyek seperti Pemilik Pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan, dan Konsultan Pengawas Pekerjaan.

Di lingkup pekerjaan fisik atau konstruksi yang dilakukan Pemerintah Desa, maka biasanya pekerjaan diserahkan pengerjaannya kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan diawasi oleh Pemerintah Desa. Di setiap tahap pekerjaan, Pemerintah Desa dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) melakukan monitoring.

“Alhamdulillah pekerjaan desa bangun jaya Kecamatan Bermani Ulu Raya 100% sudah selesai, sebelum diserahkan dilakukan Opname Proyek dimana dalam kegiatan tersebut dilakukan Pemeriksaan, Pengukuran, dan Pengecekan apakah pekerjaan sudah sesuai dengan Perencanaan. Baik Perencanaan Fisik maupun Perencanaan Keuangan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Bermani Ulu Raya staf dan Tim verifikasi kecamatan. Babinkantibmas dari Polsek pal 8, Babinsa dari kodim 0409 kabupaten Rejang Lebong Ketua BPD desa bangun jaya PPKD, PPK PD PDTi konsultan desa, Ketua TPK Desa Bangun Jaya, dan masyarakat desa bangun jaya kecamatan bermani ulu raya kabupaten rejang Lebong.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Sebut Seleksi Sekda Definitif Sudah Sesuai Aturan

By On Jumat, Desember 27, 2024

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan. 

TANGERANG, KabarViral79.Com – Penyeleksian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Tim Panitia Seleksi (Pansel) dinilai sesuai prosedural dan aturan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, seleksi definitif Sekda Kabupaten Tangerang telah susai dengan aturan yang belaku, dengan menggunakan pendekatan manajemen talenta, adapun peraturan-peraturan yang menjelaskan tentang manajemen talenta, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 51, ASN harus dikelola berdasarkan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Pasal 68, pemerintah wajib memberikan kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun untuk ASN. 

“Undang-Undang ini menjadi landasan hukum pengelolaan ASN, termasuk manajemen talenta sebagai bagian dari sistem merit,” kata Hendar kepada awak media, Jumat, 27 Desember 2024. 

Hendar mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 203 dan 205, pengembangan karier PNS harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Mengatur mekanisme pengembangan karier melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi.

“PP ini mengatur teknis bagaimana talenta ASN harus dikelola dan dikembangkan,” katanya. 

Selain itu, Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Dimana, manajemen talenta adalah pengelolaan ASN yang terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu sesuai kebutuhan organisasi.

Selain itu, dasar aturan lainnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Manajemen Talenta ASN.

“Menguatkan praktik manajemen talenta berbasis digital. Intinya, semua dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Hendar.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi, Mas Iman Kusnandar menambahkan, penyeleksian Sekda Kabupaten Tangerang telah berjalan dengan lancar. Sebanyak, delapan kandidat telah mengikuti semua rangkaian tahapannya.

“Penyeleksian telah berjalan lancar. Semua kandidat pun telah mengikuti seluruh rangkaian tahapannya,” katanya. (Reno)

KNPI Banten Desak Pemda Banten Berani Tolak PIK 2: “Jangan Tunduk pada Kebijakan Pusat yang Keliru!”

By On Jumat, Desember 27, 2024

 


Jakarta, KabarViral79.Com - Dalam sebuah langkah berani dan penuh semangat, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten hari ini, Jumat, 27 Desember 2024, secara resmi mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Gugatan ini menargetkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

KNPI Banten menuding PSN Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland yang berlokasi di Provinsi Banten, sebagai proyek banyak kangkangi aturan yang mengancam kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan nasional.

“Kami mendesak Pemda Banten untuk berani menolak PIK 2 dan tidak tunduk pada kebijakan pusat yang keliru!,” tegas Ahmad Jayani, Plt. Ketua DPD KNPI Provinsi Banten.

“PIK 2 dibangun di atas lahan hutan lindung yang seharusnya dilindungi. Proyek ini juga belum memiliki rencana tata ruang yang jelas, sehingga berpotensi merusak ekosistem dan mengancam sumber daya alam hayati. Selain itu, pembangunan PIK 2 juga menghilangkan fungsi jaringan irigasi yang vital untuk ketahanan pangan,” tuturnya.

Jayani mempertanyakan komitmen Pemda Banten dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Banten. “Pemda Banten seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyatnya dan alamnya. Jangan sampai PIK 2 menghancurkan Banten demi kepentingan segelintir orang,” tegas Jayani.

KNPI Banten menyerukan kepada Pemda Banten untuk segera mengambil langkah tegas dalam menghentikan pembangunan PIK 2. “Kami berharap Pemda Banten tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut aktif dalam melindungi rakyat dan alam Banten,” tegas Jayani.

KNPI Banten berharap langkah hukum ini dapat menjadi momentum untuk mendorong Pemda Banten untuk berani mengambil sikap tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Banten.

Usai Ditutup Selama Lima Tahun, Jalur Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka

By On Jumat, Desember 27, 2024


MALANG, KabarViral79.Com – Setelah ditutup selama lima tahun, jalur pendakian Gunung Semeru kini kembali dibuka.

Pembukaan itu diumumkan dalam surat pengumuman Nomor: PG.11/T.8/TU/KSA.5.1/B/12/2024 tentang Pembukaan Jalur Pendakian Gunung Semeru, berlaku per tanggal 23 Desember 2024.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, keputusan membuka kembali jalur pendakian Gunung Semeru itu dikeluarkan setelah Menteri Kehutanan dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem melakukan peninjauan pada 23 Desember 2024 lalu, serta berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait.

“Dengan ini diumumkan bahwa jalur pendakian Gunung Semeru resmi dibuka,” kata Rudijanta dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Desember 2024.

Namun, BB TNBTS membatasi jalur pendakian saat ini hanya sampai Ranu Kumbolo. Artinya pendaki dilarang melakukan pendakian hingga ke kawasan Kalimati atau menuju puncak Mahameru.

“Kuota pendakian terbatas untuk 200 orang per hari dengan durasi dua hari satu malam,” ujarnya.

Pembelian tiket pendakian wajib dilakukan maksimal H-3 sebelum hari pendakian, dan pembelian wajib dibeli dan dibayar secara online melalui web bookingsemeru.bromotenggersemeru.org.

“Uang penjualan tiket yang dibayarkan secara online ini nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Adapun tarif tiket mendaki dan berkemah di Gunung Semeru sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 Kelas II, untuk wisatawan Nusantara (Lokal) senilai Rp 73 ribu untuk dua hari kerja, Rp 83 ribu satu hari kerja dan satu hari libur, dan Rp 93 ribu untuk dua hari libur.

“Sedangkan untuk wisatawan mancanegara senilai Rp 435 ribu untuk hari kerja maupun hari libur,” kata Rudi.

Untuk waktu pelaporan (check-in) pendaki, yakni pada pukul 08.00-14.00 WIB di kantor Resort Ranupani. Batas waktu pemberangkatan maksimal pukul 15.00 WIB, dan pendaki diwajibkan menyelesaikan pendakian (check-out) paling lambat pukul 16.00 WIB.

“Prosedur selengkapnya dapat dipelajari pada saat pemesanan atau online booking,” pungkasnya. (*/red)

Yasonna dan Hasto Dicekal KPK, PDI-P: Jalankan Proses Hukum yang Profesional

By On Jumat, Desember 27, 2024


JAKARTA, KabarViral79.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukim dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly (YHL) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),  Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Juru bicara (Jubir) PDI-P, Chico Hakim menilai tidak ada kejelasan terlebih dalam keterlibatan Yasonna Laoly.

“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan pak yassona tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico kepada wartawan, Kamis, 26 Desember 2024.

Namun demikian, kata Chico, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani oleh Hasto dan Yasonna.

“Kami tegaskan, PDI-P dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Chico juga mengingatkan KPK agar menjalankan proses hukum yang profesional di tengah dugaan adanya politisasi yang menimpa Hasto dan Yasonna.

“Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak professional dalam menjalankan memeriksa proses hukum ini ditengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politiasi yang sedang terjadi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menkumham Yasonna H. Laoly.

Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. Sebagaimana diketahui, Hasto telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasu tersebut. 

“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Desember 2024. 

Menurut Tessa, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. (*/red)

Pj Gubernur Damenta Sebut Kepala Sekolah Harus Miliki Inovasi Pengajaran

By On Jumat, Desember 27, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta melakukan silaturahmi bersama ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN/SMKN dan SKhN di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat, 27 Desember 2024.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Damenta menyampaikan, para Kepsek harus mempunyai berbagai inovasi dalam pengajaran di sekolah agar tidak monoton.

“Sehingga dengan begitu, akan lahir generasi-generasi yang unggul, cerdas dan siap berkompetisi di kancah dunia internasional seperti yang diharapkan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Dia juga mendorong agar para Kepsek untuk meningkatkan kolaborasi antara pihak sekolah, orang tua dan murid, serta stakeholder untuk menyukseskan berbagai program pemerintah salah satunya seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemprov Banten, katanya, sedang konsen mempersiapkan pelaksanaan program tersebut yang merupakan program Presiden dan Wakil Presiden dan penyelenggaraan pendidikan gratis di sekolah swasta yang merupakan visi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

“Kita mendukung seluruh kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani menambahkan, silaturahmi ini dihadiri oleh 161 Kepsek SMAN, 96  SMKN, dan 10 SKhN.

“Dari total 267 sekolah itu, tersebar di seluruh daerah dengan jumlah yang bervariasi setiap daerahnya,” katanya.

Tabrani menjelaskan, dari 96 SMKN, sudah banyak yang telah ditetapkan sebagai SMK pusat keunggulan oleh Kementerian Pendidikan. Sedangkan kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Merdeka.

“Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang sudah paripurna melaksanakan Kurikulum Merdeka,” pungkasnya. (*/red)

Ini Pernyataan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Usai Jadi Tersangka KPK

By On Jumat, Desember 27, 2024

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Usai ditetapkan sebagai tersangka olek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Harun Masiku, Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto menyatakan, dirinya adalah warga negara yang taat hukum, dan menghormati keputusan tersebut.

“Setelah penetapan saya sebagai tersangka olek KPK, maka sikap dari PDI-P adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum, PDI-P adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto dalam video yang beredar, Kamis, 26 Desember 2024.

Hasto mengaku telah siap dengan risiko yang dihadapi ketika menyampaikan suara kritis bagaimana demokrasi harus ditegakkan. Menurut Hasto, suara rakyat tak bisa dikebiri.

Dalam pernyataannya itu, Hasto juga mengatakan, dia sebagai murid Bung Karno dan akan mengikuti ajarannya.

Hasto juga menunjukkan buku karya Cindy Adams 'Bung Karno-Penyambung Lidah Rakyat Indonesia'.

“Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini. Inilah kitab perjuangan saya dan seluruh kader-kader PDI-P sekarang memasuki tahap bab 9. Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation demi cita-cita Indonesia merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya. Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” ujarnya.

Berikut ini pernyataan lengkap Hasto:

Terima kasih,

Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan banggakan.

Setelah penetapan saya sebagai tersangka olek KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum, PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watan kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi.

Maka sebagai murid Bung Karno saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini, inilah kitab perjuangan saya dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9. Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation demi cita-cita Indonesia merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapatnya. Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita.

Itulah nilai-nilai yang diperjuangkan oleh seluruh kader PDI Perjuangan. Ketika muncul berbagai intimidasi agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu. Maka demi konstitusi Bu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi.

Dan ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis, maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan. Karena itulah nilai-nilai yang kami perjuangkan, nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kedaulatan rakyat dan bagaimana membangun supremasi hukum yang berkeadilan.

Untuk itu kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk, karena sebagaimana dilakukan Bung Karno masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita.

Untuk itu jangan pernah takut menyuarakan kebenaran, kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan.

Kita adalah partai yang sah, karena itulah sebagaimana kita para kader PNI ketika menghadapi hukuman gantung di Ciamis hanya gara-gara memekikkan salam merdeka, merdeka, merdeka, pada masa Belanda, maka mereka menuju tiang gantungan dengan mulut tersenyum kepala dan tegak.

Mari demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan risiko apapun saja kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum, terima kasih, merdeka!


(*/red)

Perda Penanaman Modal Disetujui, Pj Gubernur Damenta: Perkuat Iklim Investasi di Banten

By On Jumat, Desember 27, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal untuk memperkuat iklim investasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen memperkuat iklim investasi di daerah melalui kepastian hukum, kemudahan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta dalam sambutannya saat Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Perda Usul Gubernur tentang Penanaman Modal, Kamis, 26 Desember 2024.

Menurut Damenta, Raperda itu penting karena menjadi dasar hukum perencanaan dan sinergitas kebijakan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Karena itu diperlukan pengaturan tentang penanaman modal yang promotif, kepastian hukum, berkeadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan perekonomian daerah,” ujarnya.

Damenta mengatakan, Perda itu dalam rangka memberikan kepastian hukum dan peningkatan daya saing Provinsi Banten serta memberikan keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha di Provinsi Banten serta untuk meningkatkan realisasi penanaman modal.

“Oleh karena itu, Pemprov Banten mengambil kebijakan untuk mengatur Penanaman Modal di Provinsi Banten dalam suatu Perda,” ujarnya.

Selain persetujuan Raperda Usul Gubernur Banten tentang Penanaman Modal, pada kesempatan itu juga dilakukan persetujuan terhadap Raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Raperda itu, kata Damenta, sangat penting bagi seluruh elemen masyarakat agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia.

“Upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, menjadi kewajiban bersama, baik itu orang tua, keluarga, masyarakat, dan swasta secara holistik dan tidak terpisahkan satu sama lain,” ujarnya.

“Perlu langkah nyata untuk memberikan perlindungan oleh segenap elemen warga negara sebagai kesatuan dari masyarakat, serta peran pemerintah daerah dengan berbagai program guna melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tambahnya.

Salah satu upaya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan, lanjutnya, dilakukan melalui pemberdayaan perempuan dan optimalisasi potensi yang telah dimiliki sebelumnya. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan dan mengembangkan diri untuk berperan dan terlindungi dari potensi tindak kekerasan.

“Karena itu, Pemprov Banten menyambut baik pengaturan baru tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Raperda Usul DPRD Banten dalam mewujudkan Provinsi Banten sebagai Provinsi Layak Anak serta Provinsi Ramah Perempuan,” jelasnya. (*/red)

Soal Denda Damai Ampuni Koruptor, Mahfud MD: Bukan Salah Kaprah, Salah Beneran!

By On Jumat, Desember 27, 2024

Mahfud MD. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan, pelaku korupsi bisa diampuni dengan mekanisme denda damai. Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar salah kaprah, melainkan benar-benar salah.

Demikian dikatakan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kepada wartawan, Kamis, 26 Desember 2024.

Menurutnya, denda damai hanya bisa diterapkan pada tindak pidana ekonomi yang meliputi perkara di perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan, bukan untuk mengampuni koruptor.

“Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok,” kata Mahfud.

Mahfud mencontohkan, denda damai itu bisa diterapkan ketika ada orang yang seharusnya membayar pajak Rp 100 miliar namun hanya menyetor ke negara Rp 95 miliar.


Setelah diketahui terdapat kecurangan, dilakukan perundingan antara otoritas terkait dengan orang tersebut mengenai besaran denda yang harus dibayarkan karena kecurangan itu.

“Nah sekarang yang Rp 5 (miliar) ini dikalikan berapa? Itu namanya denda damai,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, mekanisme penerapan denda damai ini sudah diatur dengan jelas di Undang-Undang Kejaksaan.

Kementerian Keuangan, kata Mahfud, meminta izin kepada Jaksa Agung untuk menerapkan denda damai. Jumlah denda itu disebutkan dengan terang dan tidak secara diam-diam. Dalam ketentuan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, wewenang Jaksa Agung diperkuat dengan tidak perlu menerima usul dari instansi terkait.

Hal ini diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“Itu jelas di dalam Pasal 35 dan penjelasannya itu hanya untuk tindak pidana ekonomi tertentu. Korupsi enggak masuk,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari Presiden.

Supratman menyebut, kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung karena Undang-Undang Kejaksaan Agung yang baru memungkinkan hal itu.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.

Wacana pengampunan koruptor berawal dari pernyataan Presiden yang meminta para koruptor mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara. Ia menyatakan pemerintah membuka peluang memaafkan para koruptor jika mereka mengembalikan apa yang telah dicuri dari negara. (*/red)

Korupsi Emas 1,1 Ton, Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

By On Jumat, Desember 27, 2024


SURABAYA, KabarViral79.Com – Crazy Rich Surabaya,  Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli emas 1,1 ton.

Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam yang merupakan perusahaan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Vonis itu lebih rendah jika dibanding tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Budi dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.

Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Hakim.

Hakim juga menghukum Budi Said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar). Jika tak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara. Apabila tidak dapat dibayar selama satu bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Hakim.

Hakim menyatakan, Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*/red)

Pemdes Sawarna Timur Laksanakan MUSDes Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025

By On Jumat, Desember 27, 2024

 


LEBAK, KabarViral79.Com - Pemerintah Desa (Pedes) Sawarna Timur, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dilaksanakan di aula kantor Desa Sawarna Timur.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua BPD Sawarna Timur Suma Wijaya, Kepala Desa Sawarna Timur Sanusi, Camat Bayah Dadan Suganda, Babinsa Setempat Serka Sunarya, Bhabinkamtibmas setempat Bripka Eka Tresna, LPM, PLD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ibu-ibu PKK, Posyandu, para RT dan RW serta prades, Jum’at (27 Desember 2024).

Dalam sambutannya Ketua BPD Suma Wijaya mengatakan, “kegiatan musdes ini yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali. Berkaitan dengan musdes pada hari ini, mudah-mudahan sesuai dengan harapan dari semua pemerintah Desa,” ujarnya.



Pada kesempatan itu Kepala Desa Sawarna Timur Sanusi mengatakan bahwa musyawarah desa tersebut membahas tentang penetapan APBDes tahun 2025, dan Alhamdulillah kegiatan MUSDes ini berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Bayah Dadan Juanda pihaknya berharap kepada pemerintah Desa harus bisa memilah dan memilih mana yang menjadi sekala prioritas terhadap masyarakat. “Mudah-mudahan kegiatan musdes ini pihak BPD maupun Desa bisa mendapat masukan dari masyarakat yang menjadi sekala prioritas. Dan saya harap segala bentuk kegiatan dapat dituangkan dalam berita acara berdasarkan hasil dari kesepakatan,” kata Dadan Juanda.

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Desa Sawarna Timur Brigadir Eka Tresna dada beberapa hal yang disampaikan terkait keamanan.

“Ada beberapa hal yang saya sampaikan tentang keamanan lingkungan harus lebih ditingkatkan lagi, terutama poskamling di lingkungan masing-masing apalagi sekarang menjelang tahun baru karena khawatir ada yang tidak diinginkan,” ujarnya Brigadir Eka Tresna.

(Cup)

Pemdes Gununggede Lakukan Sosialisasi Tentang Pencegahan Narkoba dan Bahayanya Penyakit TBC

By On Jumat, Desember 27, 2024

 


LEBAK, KabarViral79.Com - Pemerintah Desa (Pemdes) Gununggede, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten menggelar Sosialisasi tentang Pencegahan Narkoba dan Bahayanya Penyakit TBC yang dilaksanakan di aula kantor Desa Gununggede Kecamatan Panggarangan, Jum’at, (27/12/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Gununggede Samsudin dan Sekretaris Desa beserta Prades, Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan Usep Herdiana, Kanit Binmas Polsek Panggarangan Iptu Cecep Rahmat Hidayat yang sekaligus Narasumber dan Bripka Atep Eka Mulyadi, Puskesmas, Ekbang Kecamatan Panggarangan Bariah, Babinsa Desa Gununggede Sertu Awan Setiawan, PLD, BPD,LPM, Ibu-ibu PKK, Ibu-ibu Posyandu, Karang Taruna, RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan masyarakat.

Dalam sambutannya kepala Desa Gununggede Samsudin mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat bisa melakukan pencegahan terkait bahayanya narkoba dan penyakit TBC.



“Saya mengajak kepada seluruh lapisan elemen masyarakat, baik, BPD, LPM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna dan para RT dan RW agar bisa mensosialisasikan tentang pencegahan narkoba agar seluruh masyarakat bisa memahaminya,” kata Samsudin.

Sementara Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan Usep Herdiana saat dikonfirmasi awak media ini melalui via WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya berharap adanya pendampingan dari pemerintah Desa dan juga orang tua.

“Diusia remaja sangat rentan terhadap penggunaan narkoba jika tidak mendapat pendampingan baik dari pemerintah, masyarakat dan orangtua,” kata Usep Herdiana.

Untuk itu, kata Usep, saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang hadir dalam kegiatan sosialisasi untuk lebih ekstra hati - hati dalam mendidik anak, berikan perhatian, pantau aktivitasnya, sehingga meminimalisir terhadap bahaya penggunaan narkoba,” pungkasnya.

(Cup)

KPK Beberkan Peran Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

By On Kamis, Desember 26, 2024

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto Kristiyanto bersama orang terdekatnya memberi suap kepada Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI.

Menurutnya, Hasto adalah orang yang menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel, padahal Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.

“Bahwa dalam proses Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan Caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo mengatakan, dalam proses Pemilihan Legislatif, suara dari almarhum Nazarudin Kiemas mestinya diberikan kepada Riezky Aprilia.

Namun, Hasto diduga berupaya agar suara itu diberikan ke Harun Masiku. Salah satunya dengan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019.

“Namun setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Hasto meminta fatwa,” ujarnya.

Hasto juga diduga secara paralel meminta Riezky mengundurkan diri untuk diganti Harun Masiku.

“Namun upaya tersebut ditolak Riezky Aprilia,” ujarnya.

Hasto juga disebut pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Namun, Riezky tetap menolak.

“Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Hasto dan meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” kata dia.

Hasto juga diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk memberi suap ke Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F.

“Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” ucapnya.

Setyo mengatakan, dari pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

Hasto disebut mengatur perencanaan hingga penyerahan uang kepada Wahyu dengan mengendalikan Saeful dan Donny Tri Istiqomah.

“HK mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Anggota KPU, Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel,” ujarnya.

Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui Tio.

Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

“HK mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA No. 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU,” kata dia.

Berdasarkan perbuatan Hasto, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan.

“Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” ucapnya. (*/red)

Pj Gubernur Damenta Tinjau Pospam Nataru di Tangerang

By On Kamis, Desember 26, 2024


TANGERANG, KabarViral79.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta meninjau Pos Pengamanan (Pospam) Terpadu Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu, 25 Desember 2024.

Peninjauan bersama Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto itu dilakukan untuk memastikan pengamanan libur Nataru di Provinsi Banten berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. 

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan hari libur ini sebaik mungkin,” ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Damenta juga memberikan paket bingkisan sembako kepada petugas dari TNI, Polri, Damkar, Satpol PP, Pramuka dan personil kesehatan.

Damenta mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk memastikan kondisi kendaraannya baik, mengingat saat itu kondisi cuaca di wilayah Provinsi Banten sedang tidak menentu.

“Tetap waspada,” pungkasnya.

Damenta merasa bahagia karena perayaan Natal 2024 berjalan dengan baik dan aman. Kerukunan ini harus terus dijaga dan kedamaian harus diwujudkan.

“Itu kita wujudkan dengan bersama-sama,” tutupnya. (*/red)

Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Gratifikasi

By On Kamis, Desember 26, 2024


JAKARTA, KabarViral79.Com – Tiga Hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima gratifikasi berbentuk mata uang rupiah dan asing. Ketiganya, yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

“Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata JPU membacakan surat dakwaan. 

JPU merincikan, Erintuah Damanik diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp97,5 juta, SGD32 ribu, dan 35.992,25 RM.

Selanjutnya, Heru Hanindyo diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp104,5 juta, USD18.400, SGD19.100, 100 ribu Yen, 6 ribu Euro, dan 21.715 Riyal Saudi.

Kemudian Mangapul, diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp21,4 juta, USD2 ribu, dan SGD6 ribu. Atas perbuatannya itu, tiga hakim tersebut didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. (*/red)

Pj Gubernur Damenta Lantik Ratusan Pejabat Fungsional Guru Ahli Pertama

By On Kamis, Desember 26, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta melantik 134 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Fungsional Guru Ahli Pertama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa, 24 Desember 2024, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 266 Tahun 2024.

Pj Gubernur Damenta berharap para guru yang dilantik pada hari ini senantiasa terus dapat mengimplementasikan berbagai terobosan-terobosan program pengajaran guna mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

“Karena pendidikan merupakan satu bidang yang penting dan strategis dalam pembangunan daerah,” katanya.

Menurut Damenta, pendidikan yang berkualitas akan mengantarkan daerah menjadi maju, makmur dan sejahtera. Pendidikan juga merupakan sarana efektif untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.

“Karena peran pentingnya itu, peningkatan akses dan pemerataan layanan pendidikan menjadi salah satu program prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Banten yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026,” ujarnya. 

Damenta menjelaskan, Pemprov Banten terus berupaya memberi layanan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan taraf pendidikan warga masyarakat.

Guru merupakan unsur paling penting dalam sistem pendidikan. Makanya meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan guru adalah cara terbaik untuk meningkatkan hasil pendidikan.

“Tata kelola guru yang lebih baik dapat meningkatkan kualitas dan keseimbangan pelaksanaan layanan pendidikan,” pungkasnya.

Terlebih, di era teknologi digital saat ini, sosok guru tak akan tergantikan sekalipun saat ini adidaya kemajuan teknologi informasi telah menjelma menjadi era dunia tanpa batas.

“Di sinilah pentingnya peranan guru dalam menghadapi perubahan masyarakat global agar membuat peserta didik mampu berpikir secara global namun tetap memegang nilai-nilai kearifan lokal budaya bangsa,” ujarnya. 

Untuk itu, seluruh guru memerlukan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Semua guru perlu belajar cara yang lebih baik untuk pembelajaran. Pemprov Banten mendukung program pengembangan keprofesian guru yang berkelanjutan melalui pelatihan dan pendampingan.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi motivasi dan semangat para guru yang memiliki tugas besar sebagai pemimpin pengajaran dalam perspektif human capital, sebagai tenaga pendidik yang dinamis dan responsif khususnya terhadap perkembangan teknologi digital saat ini,” tuturnya. (*/red)

Soal Hasto Jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada

By On Kamis, Desember 26, 2024

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Soal Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Harun Masiku, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghormati proses hukum yang berjalan.

“Ya, hormati seluruh proses hukum yang ada, udah,” kata Jokowi kepada wartawan di Gedung Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Solo, Rabu, 25 Desember 2024.

Terkait namanya yang masih disangkutkan dengan kasus tersebut, Jokowi menjawab santai. Ia menegaskan dirinya sudah purnatugas.

“(Nggak apa-apa nama dibawa di kasus tersebut) He-he-he..., sudah purnatugas, pensiunan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi masih disebut-sebut pihak PDI-P terlibat dalam penetapan tersangka Hasto.

Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy menyebut alasan sesungguhnya Hasto ditetapkan tersangka adalah karena politisasi. Dia juga menyinggung soal Jokowi.

“Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen PDI-P sebagai tersangka adalah motif politik. Terutama karena Sekjen DPP PDI-P tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di pengujung kekuasaan mantan presiden Joko Widodo,” ujarnya di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. (*/red)

Refleksi Akhir Tahun, DPP LIPPI Apresiasi Ditnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Gembong Bandar Narkoba Internasional

By On Kamis, Desember 26, 2024


JAKARTA, KabarViral79.Com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemerhati Pemuda Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas keberhasilan dalam gembong Narkoba Internasional Sindikad Hydra di Thailand.

“Keberhasilan Ditnarkoba Bareskrim Polri ini patut mendapatkan apresiasi dari publik. Karena berhasil menjalankan Asta Cita sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas bandar Narkoba,” kata Dedi Siregar, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu malam, 25 Desember 2024.

Dedi berharap agar Polri terus meningkatkan kinerja dalam pemberantasan peredaran narkoba.

“Narkoba itu musuh bagi generasi muda. Tidak ada kata tolerir terhadap narkoba,” tegas Dedi.

“Langkah Bareskrim Polri ini sejalan dengan arahan Kapolri melalui video conference baru-baru ini, yang menekankan pentingnya langkah intensif dalam memutus rantai distribusi narkoba,” terangnya lebih lanjut.

Prestasi ini, kata Dedi, sejalan dengan prioritas utama dalam program 100 hari kerja Presiden Prabowo, yaitu pemberantasan narkoba sebagai bagian dari Asta Cita.

“Kerja keras Bareskrim Polri ini patut diapresiasi sebagai bukti komitmen Polri untuk memberantas kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan satu dari Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional, Roman Nazarenko.

Keberhasilan ini menjadi salah satu langkah sinergis pemberantasan narkoba yang digagas oleh Desk Pemberantasan Narkoba sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Menkopolhukam.

“Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Menkopolhukam telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba melalui Kepmenkopolkam Nomor 153 Tahun 2024 pada 4 November 2024,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa.

Desk ini adalah kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga untuk memperkuat komitmen nasional dalam memberantas narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup seluruh aspek peredaran, mulai dari hulu hingga hilir.

“Sejalan dengan atensi Bapak Presiden, Kapolri menekankan pentingnya perang melawan narkoba secara total dan tidak pandang bulu,” ujarnya.

Roman Nazarenko merupakan warga negara Ukraina yang terlibat dalam jaringan narkotika Clandestine Lab Hydra, dan telah menjadi buronan sejak Mei 2024.

Ia ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, ketika hendak menuju Dubai. Setelah informasi ini diterima, Atase Polri di KBRI Bangkok segera berkoordinasi untuk memulangkan Nazarenko ke Indonesia.

“Atase Polri di Bangkok langsung melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pemulangan buronan ini berjalan lancar,” jelas Mukti.

Roman Nazarenko yang berperan dalam produksi mephedrone dan ganja hidroponik di Bali, menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Pasal-pasal berat terkait tindak pidana narkotika.

Sebelumnya, dua rekannya dari Ukraina dan Rusia telah diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti.

Polri menegaskan, seluruh tindakan, baik preventif maupun represif, merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba. Ini juga menjadi bagian dari visi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Kapolri telah memberikan arahan tegas untuk memproses siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik melalui jalur pidana maupun sanksi kode etik tanpa pengecualian,” tegas Mukti.

Bareskrim Polri juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba dan mengajak seluruh elemen untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas terkait narkoba. Komitmen kami adalah memproses setiap tindak pidana narkotika secara tegas dan tuntas,” tutup Dirtipidnarkoba. (*/red)

Hasto Tersangka KPK, Komrad Pancasila: Bu Mega Masih Mau Pasang Badan Buat Koruptor?

By On Kamis, Desember 26, 2024


JAKARTA, KabarViral79.Com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto resmi diumumkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam kasus Harun Masiku.

Hal tersebut mengundang reaksi dari berbagai kalangan dan publik kembali mengingat pidato Ketua Umum (Ketum) PDI-P, Megawati Soekarnoputri yang akan mendatangi KPK jika Hasto ditangkap beberapa waktu silam.

Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha mengatakan, penetapan tersangka Hasto sudah sesuai ketentuan hukum dan publik pasti terngiang ucapan Megawati untuk mendatangi KPK apabila Hasto ditangkap jangan dijadikan sebagai bentuk intervensi penegakan hukum dalam kasus Harun Masiku.

“Ucapan Bu Mega yang dulu akan mendatangi KPK apabila Hasto ditangkap jangan membuat KPK menjadi ciut nyalinya. KPK harus usut tuntas terkait Harun Masiku dan jangan mau diintervensi oleh elit politik manapun,” ujar Antony.

Antony juga menambahkan, apabila elit-elit PDI-P tidak puas terhadap penetapan tersangka Hasto, lebih baik gunakan upaya pembelaan yang diatur hukum dan jangan memperkeruh dengan mengintimidasi KPK dengan narasi yang negatif dan provokatif karena hal tersebut semakin membuat masyarakat antipati dengan PDI-P.

“Baiknya elit-elit yang ada di PDI-P yang merasa berkawan dan ingin membela Hasto, lebih baik menggunakan jalur yang sesuai ketentuan hukum. Jangan membuat narasi yang provokatif dan mengintimasi KPK. Karena hal itu juga makin membuat masyarakat jadi antipati dengan PDI-P. Saya juga mendapat informasi, tidak semua elit PDI-P mengecam status hukum, malah ada yang mendukung walaupun senyap,” tutup Antony. (*/red)

Pengendara Mercy Ugal-ugalan Tabrak Enam Kendaraan di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka

By On Rabu, Desember 25, 2024


SURABAYA, KabarViral79.Com – Pengendara Mercedes-Benz (Mercy), Septian Uki Wijaya (38) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Surabaya pada Senin, 23 Desember 2024.

Kecelakaan tersebut melibatkan empat mobil dan empat sepeda motor, serta menyebabkan satu kendaraan roda empat tercebur ke dalam sungai.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan pemeriksaan maraton.

“Kami sudah melakukan penangkapan pelaku, sekaligus pemeriksaan secara maraton. Dilanjutkan penetapan tersangka,” kata Arif kepada wartawan di Satpas Colombo Surabaya, Selasa, 24 Desember 2024.

Saat ini, kata Arif, Septian telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dianggap sebagai pelaku kejahatan lalu lintas.

Ia mengemudikan mobil dengan nomor polisi L 1725 FH dalam kondisi yang membahayakan.

“Kecelakaan ini masuk kategori sengaja berkendara dalam kondisi membahayakan bagi orang, yang mana menyebabkan korban meninggal dunia, luka berat, dan kerugian materiil,” pungkasnya.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa darah tersangka positif mengandung alkohol, dengan kadar sekitar 0,16 miligram dalam satu liter darah.

“Kondisi ini mempengaruhi kesadaran, kewaspadaan, dan kemampuan motorik persepsi dari pengendara,” ujar Arif seraya menegaskan bahwa Septian tidak mengkonsumsi narkoba.

Atas perbuatannya, Septian dijerat dengan Pasal 312 junto Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Hukumannya diperberat dengan Pasal 311 ayat 5, 4, dan 3 serta Pasal 106 ayat 1 dari Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa tabrak lari ini bermula ketika Septian melaju dengan kecepatan tinggi di kawasan Pakuwon City.

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Aspaul Bakti mengatakan, kecelakaan pertama terjadi di daerah tersebut.

“Awal mula terjadi kecelakaan di daerah Pakuwon itu adalah tabrak lari,” kata Aspaul di lokasi kejadian.

Setelah insiden pertama, Septian berusaha melarikan diri, namun kehilangan kendali di Jalan Kenjeran, yang mengakibatkan tabrakan dengan mobil Avanza, Grand Livina, dan Honda Brio, serta melibatkan empat sepeda motor.

“Awalnya nabrak, kemudian lari karena merasa panik sehingga terjadi kecelakaan lagi. Ada beberapa kendaraan yang terlibat, satu masuk sungai,” ucapnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak serius yang ditimbulkan dari tindakan mengemudi dalam pengaruh alkohol dan kecepatan tinggi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*/red)

Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Ummah Bireuen Dituntut Hukuman Mati

By On Rabu, Desember 25, 2024

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis mati terdakwa RJ, pelaku pembunuhan mahasiswi Ummah Bireuen dalam sidang, di Pengadilan setempat, Selasa, 24 Desember 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis mati terdakwa RJ, pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah Bireuen dalam sidang, di Pengadilan setempat, Selasa, 24 Desember 2024.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mendengarkan putusan pidana terdakwa RJ dalam kasus pembunuhan di PN Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH menjelaskan, putusan Hakim PN Bireuen mengatakan, terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan berencana dan pencurian terhadap korban SAH (21), warga Geudong Alue, Kota Juang, Bireuen.

"Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ dengan pidana hukuman mati," sebut Wendy.


Diterangkan, sebelumnya perkara ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024, di rumah korban SAH, 21, di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

"Terdakwa RJ membunuh korban SAH yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban SAH," terangnya.

Selanjutnya, korban SAH sempat berteriak minta tolong, namun terdakwa RJ meninju wajah korban, tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka RJ ikut mencekik korban.

Akibat perbuatan terdakwa RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen.

"Setelah putusan dibacakan oleh hakim, terdakwa RJ menyatakan banding terhadap putusan tersebut," sebutnya. (Joniful Bahri)

IJTI Banten Mengecam Kekerasan Terhadap Wartawan, Desak Penindakan Tegas

By On Selasa, Desember 24, 2024

 


Serang, KabarViral79.Com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Banten dengan tegas mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap seorang jurnalis di Gorontalo. Insiden ini dinilai mencederai kebebasan pers dan melanggar Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, didampingi oleh Wakil Ketua Fahrulrozi dan Sekretaris Rio Anggara, menyatakan sikap keras terhadap insiden tersebut. “Apa yang dilakukan oleh oknum aparat berpangkat Kombes Pol itu merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat ditoleransi. Ini jelas mencederai kebebasan pers,” ujar Adhi dalam pernyataan resmi, Selasa (24/12).

Adhi juga mendesak Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi, untuk serius menangani kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. “Kami meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius yang merongrong hak dasar pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi,” tambahnya.

Insiden bermula pada Senin (23/12) saat Ridha Yansa, jurnalis RTV, sedang meliput aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Mapolda Gorontalo. Demonstrasi yang memprotes maraknya peredaran rokok ilegal di Gorontalo berubah ricuh ketika massa membakar ban di lokasi. Saat itu, Ridha yang sedang merekam aksi tiba-tiba didatangi aparat berpangkat Kombes Pol. Oknum tersebut dilaporkan memukul Ridha hingga ponsel miliknya jatuh dan mengalami kerusakan parah.

Tindakan oknum tersebut tidak hanya intimidatif, tetapi juga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi hak jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Selain itu, Pasal 18 dari undang-undang yang sama mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, juga mengecam keras tindakan tersebut. “Kepolisian seharusnya menjadi pelindung kebebasan pers, bukan malah melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Kami mendesak Kepolisian RI segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada Kombes Pol. Tonny sesuai hukum,” tegas Herik.

Herik juga mengingatkan para jurnalis untuk tetap menjunjung profesionalisme dan mematuhi kode etik jurnalistik. “Profesionalisme jurnalis adalah kunci menjaga kredibilitas dan integritas pers di mata publik. Kami juga mengimbau seluruh insan pers untuk bersolidaritas menghadapi kekerasan semacam ini,” pungkasnya.

IJTI Banten dan IJTI Pusat menyerukan solidaritas bagi seluruh jurnalis di Indonesia. Mereka mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menghormati peran penting pers sebagai pengawal transparansi dan kebenaran. (*)

Kasus Korupsi Insentif Pegawai, Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara

By On Selasa, Desember 24, 2024


SURABAYA, KabarViral79.Com – Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang perkara korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan agenda membacakan putusan terhadap terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor), Senin, 23 Desember 2024.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan.

Selain hukuman pidana fisik, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, serta denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim juga mengatakan, jika dalam waktu sebulan terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, maka diganti dengan penjara selama 1,5 tahun.

“Apabila dalam waktu sebulan sejak dinyatakan inkrah dan terdakwa tidak bisa mengganti maka digantikan pidana penjara 1,5 tahun,” ujar Ni Putu.

Gus Muhdlor dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pidana enam tahun empat bulan penjara.

Pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berkelakuan baik, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, serta terdakwa pernah selama kepemimpinannya di Sidoarjo telah banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah.

“Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp 1,2 triliun,” tambah Ni Putu Sri Indayani.

Saat Hakim membacakan putusan dan mengetok palu, sontak pendukung Gus Muhdlor yang berada di ruang sidang mengucap “Allahu Akbar”, juga terdengar suara menahan tangis dari pengunjung sidang perempuan.

Ratusan pendukung Gus Muhdlor nampak memenuhi Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Sebagian pendukung bahkan hanya duduk di depan ruang Candra tempat digelarnya sidang. Mereka nampak memberikan dukungan moral kepada Gus Muhdlor usai sidang.

Menanggapi putusan Hakim, Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengaku masih akan membahasnya dengan Gus Muhdlor.

“Kita masih punya waktu tujuh hari untuk membahas langkah hukum selanjutnya. Apakah menerima atau banding,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya berkeyakinan kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Menurutnya, dalam persidangan tidak ada fakta sidang yang menyebut kliennya bersalah.

“Namun kami masih tetap menghormati proses hukum,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di Kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Saat itu, KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah divonis Hakim masing-masing hukuman lima tahun dan empat tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. (*/red)

Ekonom Sebut Pemerintah Harusnya Kejar Pajak Kekayaan, Bukan PPN 12 Persen

By On Selasa, Desember 24, 2024


JAKARTA, KabarViral79.Com – Pemerintah seharusnya mengenakan pajak kepada orang kaya atau meningkatkan pajak kekayaan, dibandingkan meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira dalam Seminar Refleksi Akhir Tahun 2024 yang digelar oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah di Kota Yogyakarta, Senin, 23 Desember 2024.

“Nah ini menurut saya jadi salah satu hal yang bisa menjadi strategi bersama kita. Kalau 50 saja orang terkaya itu dipajaki asetnya, bukan penghasilan, tapi aset, karena orang kaya ini paling pinter mainin penghasilan. Asetnya, dua persen saja dipajakin, itu negara bisa dapat Rp 81,6 triliun,” kata Bhima dalam paparannya secara virtual.

Ekonom itu juga menilai, akan lebih baik jika pemerintah mencari tambahan dana lewat pajak kekayaan dibandingkan PPN 12 persen. Sebab, PPN 12 persen dinilai akan berdampak pada ekonomi masyarakat, seperti meningkatkan PHK.

“Ngapain nyari PPN 12 persen? Daya belinya turun, industrinya makin banyak PHK, UMKM-nya juga terdampak karena PPN 12 persen. Kenapa enggak ngejar pajak kekayaan yang dapatnya Rp 80 triliun lebih?,” katanya. 

Ia juga meminta Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah bersikap dan berani. Jika memang pemerintah membutuhkan dana tambahan, PP Muhammadiyah diminta untuk menyuarakan agar tidak mengambil dari PPN yang berdampak pada masyarakat. 

“Maka kira-kira Muhammadiyah harus berani untuk bilang bukan pajak kelas menengah dalam negeri, bukan PPN, tapi jawabannya adalah pajak kekayaan,” kata Bhima.

“Kenapa pajak kekayaan? Karena mereka yang masuk dalam 50 orang terkaya, itu setidaknya punya 5.243 miliar nilai aset. Itu aset yang masih kelihatan di atas kertas, 5.000 triliun. Kira-kira 50 persen dari produk domestik bruto,” imbuhnya.

Bhima menilai, perlu ada usulan konkret agar pemerintah menarik pajak dari orang kaya di Indonesia.

“Kita harus mulai merancang gagasan bersama bahwa gimana yang 5.000 triliun ini, ini tidak pernah secara serius ditarik pajaknya, tidak pernah serius masuk ke dalam kantong negara. Termasuk penghindaran-penghindaran pajak yang begitu saja dibiarkan oleh pemerintah,” tuturnya.

Diketahui, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang mewah, di antaranya layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan kategori premium, termasuk layanan VIP, institusi pendidikan bertaraf internasional, atau layanan pendidikan premium dengan biaya tinggi, serta konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA hingga beras premium.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen.

Sri Mulyani juga mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.

“Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan saat Konferensi Pers di Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan, kenaikan PPN 12 persen itu dikenakan kepada seluruh barang dan jasa yang terkena PPN 11 persen.

Kenaikan PPN 12 persen itu hanya dikecualikan terhadap beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, seperti minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu, dan gula industri, hingga pendidikan dan kesehatan yang nonpremium.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak,” demikian dilansir dari keterangan resmi DJP, pada Minggu, 22 Desember 2024.

DJP Kemenkeu juga masih menyusun kriteria barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Termasuk di dalamnya kriteria barang kebutuhan pokok premium serta jasa kesehatan dan jasa pendidikan premium yang akan dikenakan PPN 12 persen. (*/red)

Ini Penjelasan Pj Gubernur Damenta Soal Seleksi PPPK Pemprov Banten

By On Selasa, Desember 24, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta mengimbau kepada 11.737 orang tenaga honorer yang saat ini mengikuti seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak khawatir terhadap hasil pengumuman seleksi gelombang pertama, dan tidak mengkhawatirkan terhadap pemenuhan dan skema penganggaran, baik gaji maupun tunjangan calon PPPK.  

Hal itu dikatakan A Damenta usai menerima Audiensi Forum Honorer Provinsi Banten di Ruang Rapat Kantor Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 23 Desember 2024

“Teman-teman honorer, jangan khawatir terkait anggaran penggajiannya. Sudah kita persiapkan melalui DAU APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025,” terangnya.

Ia mengatakan, jika ada kekurangan anggaran penggajian, akan dilakukan pemenuhan kebutuhan anggaran melalui anggaran perubahan di tahun berjalan.

“Jika ada kekurangan anggaran, namanya hak pegawai harus kita penuhi,” pungkas Damenta.

Pegawai honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kata dia, Pemprov Banten akan mengupayakan ke Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk dapat mengikuti seleksi pada gelombang selanjutnya.

“Mereka akan tetap jadi honorer dan kita upayakan diberi kesempatan lagi mengikuti test di gelombang selanjutnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, sebanyak 11.737 orang tenaga honorer di Pemprov Banten yang mengikuti seleksi calon PPPK pada gelombang pertama saat ini sedang diperjuangkan untuk diangkat semua menjadi PPPK.

“Yang sudah ada di database BKN itu kita perjuangkan untuk diangkat semua. Termasuk di dalamnya persiapan dan kesiapan anggarannya,” ujar Nana.

Menurutnya, hal mendasar yang terpenting terhadap PPPK yang telah lolos seleksi hingga pengangkatan menjadi PPPK ke depan akan dipenuhi haknya berupa gaji pegawai.

“Terpenting kita penuhi gajinya, untuk mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) diperhitungkan kemampuan kapasitas keuangan daerah. Saat ini kita fokuskan gaji pegawai, untuk tukinnya sedang kita hitung ulang,” terangnya. (*/red)