-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Bangun Sinergitas, Kapolsek Bayah Gelar Silaturahmi dan Ngopi Pintar Bersama Awak Media Lebak Selatan

By On Jumat, Januari 31, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Jajaran Polsek Bayah, Polres Lebak, menggelar kegiatan Ngopi Pintar bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Unit Pokja Lebak Selatan (Baksel) di Mapolsek Bayah, Jumat malam (31/01/2025).

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayah, AKP Asep Mulyadi, didampingi Kanit Reskrim IPDA Danang beserta jajaran. Turut hadir Ketua Unit Pokja PWI Baksel, Asep Dedi Mulyadi, bersama jajaran pengurus.

Kapolsek Bayah, AKP Asep Mulyadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara jajaran kepolisian dengan wartawan yang tergabung dalam Unit Pokja PWI Baksel.

“Ngopi bareng ini merupakan bentuk sinergitas antara jajaran Mapolsek Bayah dan rekan-rekan wartawan, khususnya dari Unit Pokja PWI Baksel,” ujarnya.

Ketua Unit Pokja PWI Baksel, Asep Dedi Mulyadi, mengapresiasi inisiatif Kapolsek Bayah yang menyambut baik kehadiran awak media.

“Saya berharap sinergitas antara wartawan dan aparat kepolisian sektor Bayah terus terjalin dengan baik,” ungkapnya.

(Cup)

Warga Demo BPN Sidoarjo, Protes Penerbitan HGB di Laut

By On Jumat, Januari 31, 2025


SIDOARJO, KabarViral79.Com – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Sidoarjo menggelar demo di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sidoarjo, Kamis, 30 Januari 2025.

Mereka menuntut agar Hak Guna Bangunan (HGB) di laut seluas kurang lebih 656 hektare di kawasan Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo, tersebut untuk tidak diperpanjang.

Tampak massa aksi membawa poster yang bertuliskan 'Basmi Mafia Tanah/Laut di Sidoarjo', 'Kembalikan Tanah Kami', 'Usut Tuntas Para Mafia Korporasi Atas Pencaplokan tanah kami'.

Korlap aksi, Nanang Romi mengatakan, pihaknya meminta kepada Kantor BPN Sidoarjo untuk tidak memperpanjang sertifikat HGB yang berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

“Kedatangan kami ke BPN Sidoarjo meminta agar sertifikat HGB seluas 656 hektare di Segoro Tambak Sedati tidak diperpanjang,” ujarnya.

Menurut Romi, unjuk rasa itu dilakukan terkait HGB 656 hektare yang sudah viral. Lahan ini dikuasai beberapa korporasi, dan itu tidak benar.

Pihaknya meminta BPN untuk tidak memperpanjang atau menyetujui perpanjangan HGB di wilayah tersebut. Jika HGB diperpanjang, nelayan akan semakin terpinggirkan, dan akses mereka ke laut akan terganggu.

“Kami akan terus mengawal keputusan terkait status lahan tersebut. Masyarakat tidak ingin wilayah perairan yang seharusnya bebas diakses justru jatuh ke tangan perusahaan besar,” pungkasnya.

“Kami sebagai masyarakat Sidoarjo merasa dirugikan. Nelayan kita akan kehilangan haknya jika korporasi menguasai wilayah tersebut. Untuk itu, kami meminta komitmen dari BPN agar tidak memperpanjang HGB tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPN/ATR Sidoarjo, Moh Rizal memastikan, tidak akan ada perpanjangan HGB di kawasan perairan tersebut.

Bahkan, kata dia, berdasarkan aturan yang berlaku, lahan tersebut sudah termasuk tanah musnah.

“Jadi begini, aspirasi warga terkait HGB di laut memang sudah pernah dibahas di tingkat pusat. Menteri ATR sudah menyampaikan ada dua mekanisme yang harus ditempuh. Pertama, HGB itu akan habis pada 2026 dan tidak akan diperpanjang,” ujarnya.

“Kedua, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 40, salah satu alasan hapusnya HGB adalah jika tanahnya musnah. Dan saat ini, lahan tersebut sudah berubah menjadi laut akibat abrasi,” imbuhnya.

Rizal menyebut, awalnya kawasan tersebut merupakan tambak. Namun, akibat abrasi, lahan tersebut hilang dan kini sudah menjadi bagian dari perairan. Dengan kondisi ini, hak atas tanah pun secara otomatis gugur.

“Pak Menteri bahkan berencana datang langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi fisik tanah tersebut. Selain itu, masih ada pembahasan lebih lanjut di Komisi II DPR RI terkait status lahan ini,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata Rizal, tidak ada pihak yang mengajukan perpanjangan HGB, sehingga kemungkinan perpanjangan mustahil terjadi. Sebagai langkah antisipasi, BPN telah menuliskan catatan dalam buku tanah bahwa kawasan tersebut telah menjadi lautan dan tidak bisa diperpanjang HGB-nya.

“Kami sudah mencatat dalam buku tanah bahwa lahan itu telah berubah menjadi laut dan tidak mungkin diperpanjang. Nantinya, statusnya akan diproses menjadi tanah musnah. Sampai saat ini, di sana tidak ada pemagaran atau aktivitas perusahaan. Nelayan pun bebas lalu lalang,” tegasnya.

Rizal menjelaskan, HGB tersebut memiliki nomor yang berbeda-beda dengan masa berlaku yang berbeda pula, HGB Nomor 3 dan 4 akan habis pada 2026. HGB Nomor 5 akan habis pada 2029, karena baru diterbitkan pada 1999. (*/red)

BLT DD Desa Situregen Penuh Teka-Teki: BPD Ambil Sikap Tegas Tanpa Toleransi!

By On Jumat, Januari 31, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2024 di Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan tajam. Janji manis pemerintah desa untuk menyelesaikan pencairan BLT bagi 41 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga 31 Januari 2025 ternyata hanya sebatas omong kosong belaka. Hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut masih belum jelas keberadaannya, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Keterlambatan ini bukan hanya sekadar masalah administratif, tetapi semakin memperkuat dugaan adanya permainan kotor di balik pencairan BLT. Sekretaris BPD Desa Situregen, Endang Hermanto alias Wa Odet, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja pemerintah desa yang dinilai penuh misteri dan kejanggalan.

“Kami sudah memberikan toleransi hingga 31 Januari 2025 sesuai dengan permintaan pemerintah desa. Namun faktanya, hingga hari ini BLT DD masih belum diselesaikan. Oleh karena itu, BPD akan mengambil sikap tegas dengan melaporkan hal ini secara resmi, tanpa ada lagi ruang kompromi,” tegas Endang.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa laporan kinerja BPD seharusnya sudah diserahkan ke pihak Kecamatan Panggarangan pada tahun 2024. Namun, laporan tersebut sempat terhambat akibat dugaan adanya oknum yang dengan sengaja mengulur waktu demi kepentingan pribadi.

“Kami menduga ada pihak yang tidak amanah dan mencoba menghalalkan segala cara untuk menutupi persoalan ini. BPD tidak akan tinggal diam dan akan segera melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang,” pungkasnya.

Kini, masyarakat Desa Situregen menanti langkah nyata dari BPD dan pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana BLT ini.

(Red/Cup/Uday)

Menteri Nusron Bakal Cabut Dua HGB Pagar Laut di Sidoarjo

By On Jumat, Januari 31, 2025

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membatalkan dua Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Kelurahan Segorotambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Demikian disampaikan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025. 

Diketahui, ada tiga HGB pagar laut di Sidoarjo, di antaranya HGB atas nama PT Surya Inti Permata luasnya 285,1652 hektar, PT Semeru Cemerlang luasnya 152,3655 hektar, dan PT Surya Inti Permata luasnya 219,3178 hektar.

“Kalau tidak dibatalkan, tahun depan HGB-nya habis. Karena HGB diberikan Februari tahun 1996. Pas 30 tahunnya itu tahun depan. Tapi kalau menggunakan fakta materilnya masuk kategori tanah musnah sudah bisa dibatalkan,” ujarnya.

Sementara untuk pagar laut milik PT Surya Inti Permata luasnya masih ada tanahnya.

“Nah yang tiga (PT Surya Inti Permata) masih ada tanahnya. Memang (satu dan dua) tambak dulunya,” pungkasnya. (*/red)

Kasus Pagar Laut di Tangerang, Menteri Nusron Pecat Enam Pegawai BPN

By On Jumat, Januari 31, 2025

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi internal soal kasus penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten.

“Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit, kita merekomendasikan. Pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

“Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” imbuhnya.

Nusron mengatakan, ada enam pegawai yang dihentikan dari jabatannya. Sementara dua pegawai dikenai sanksi berat.

“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat, yakni kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujarnya.

Pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disanksi berat dan dipecat tersebut, di antaranya berinisial JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang), SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran), ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET), KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran). (*/red)

Pj Sekda Nana Supiana Sebut BPR Harus Permudah Pelayanan Masyarakat Kecil

By On Jumat, Januari 31, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) harus mempermudah pelayanan terhadap masyarakat kecil.

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana kepada wartawan usai menghadiri Kunjungan Spesifik Komisi XI DPR RI bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Hotel Tentrem Jakarta, Kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Kamis, 30 Januari 2025.

Menurutnya, BPR dan BPRS harus bisa menjadi garda terdepan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan BPR dan BPRS juga harus memberikan kontribusi nyata dalam membantu perekonomian masyarakat melalui pemberian pinjaman modal yang mudah diakses dengan tingkat suku bunga yang rendah.

“Termasuk juga memberikan peran bagaimana masyarakat kecil diajarkan entrepreneur, edukasi serta pendampingan termasuk pemasaran produk UMKM-nya. Sehingga peran BPR dan BPRS tidak sebatas pada pinjaman modalnya saja,” ujarnya. 

Nana mengatakan, secara umum kondisi operasional dan keuangan BPR dan BPRS di Provinsi Banten cukup baik, seperti BPR di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Tangerang.

“Ini harus menjadi contoh bagi daerah lain, terlebih posisi Provinsi Banten merupakan daerah strategis. Ini penting sebagai salah satu contoh praktik baik dari model pengembangan kelembagaan BPR dan BPRS,” pungkasnya. 

Untuk itu, kata dia, BPR dan BPRS harus bersiap dalam menghadapi tantangan jaman, baik dari sisi kelembagaannya, SDM serta teknologi informasinya sehingga setara dengan Bank umum lainnya.

“Dengan begitu maka BPR bisa menjangkau daerah pelosok untuk mengantisipasi praktek-praktek Pinjol,” harapnya. (*/red)

Penembakan WNI di Malaysia, Pemerintah Akan Bentuk Tim Pencari Fakta

By On Jumat, Januari 31, 2025

Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Pemerintah akan membentuk tim pencari fakta penembakan aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) terhadap lima Warga Negara Indonesia (WNI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia.

Akibat peristiwa itu, satu orang meninggal usai sebuah kapal yang berisi sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) diberondong tembakan oleh polisi Malaysia. Sementara empat lainnya masih mendapatkan penanganan medis.

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan sudah memperoleh akses ke Konsuleran.

“Kemarin Kemenlu sudah ketemu, sudah bisa memperoleh akses ke Konsuleran, dan sudah mengunjungi beberapa korban yang bisa atau dalam kapasitas memberikan keterangan,” kata Christina kepada awak media, Kamis, 30 Januari 2025.

Menurut Christina, dari keterangan WNI korban penembakan bahwa tidak ada penyerangan yang dilakukan oleh mereka. 

“Sejauh ini keterangan yang diberikan oleh WNI tersebut, memang tidak ada penyerangan dari mereka. Jadi ada dua keterangan yang berbeda, yang diberikan oleh pihak Malaysia dan juga oleh WNI yang ada di kejadian itu,” ujarnya. (*/red)

Pencarian Kakek Tenggelam di Kali Jagir, Tim Gabungan Dikerahkan

By On Jumat, Januari 31, 2025


SURABAYA, KabarViral79.Com – Tim gabungan yang terdiri dari Basarnas, BPBD Jatim, BPBD Surabaya, Satpol PP, DPKP, dan Brimob dikerahkan untuk melakukan pencarian seorang kakek yang dilaporkan tenggelam pukul 10.00 WIB di Kali Jagir Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis, 30 Januari 2025.

Kepala Sub Bidang Kedaruratan dan Logistik, BPBD Surabaya, Arif Sunandar mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, kakek tersebut dilaporkan tenggelam sebelum pintu air sehingga pencarian dilakukan tepat di depan pintu air hingga radius 400 meter.

“Pencarian dilakukan hingga 400 meter dari pintu air,” kata Arif.

Diketahui sebelumnya, seorang kakek tenggelam dilaporkan oleh ojek online bernama Rizki (23) yang sedang melintas. 

Menurut Rizki, dia melihat korban tercebur pukul 10.00 WIB tadi saat melintas di sekitar lokasi.

Rizki mengatakan, dirinya melihat perawakan korban, diduga pria yang tenggelam itu berusia 70 tahun. Korban mengenakan baju kotak-kotak.

“Tiba-tiba tercebur. Laki-laki itu kira-kira umur 70 tahun,” ujarnya.

Menurutnya, korban sempat teriak minta tolong pada warga yang melihat di lokasi.

“Orangnya teriak-teriak minta tolong. Warga yang ikut lihat langsung lapor ke 112,” ujarnya. (*/red)

Musa Weliansyah Minta, Kejagung Periksa Al Muktabar

By On Jumat, Januari 31, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com – Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah meminta agar kejaksaan agung untuk memeriksa Al Muktabar yang sempat menjadi Pj Gubernur Banten 3 periode. Menurutnya, kisruh pasir laut di pesisir Banten Utara tak lepas dari sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Al Muktabar ketika menjabat Pj Gubernur Banten, Jum’at (31/1/2025).

Musa menduga adanya potensi utak-atik lahan yang dilakukan oleh Al Muktabar semasa menjabat sebagai Pj Gubernur Banten. Sebab, menurutnya, ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Al Muktabar terkait alih fungsi lahan hutan lindung.

“Perubahan status dari lahan pantai dari hutan lindung menjadi hutan produksi kepada direktur PT Mutiara, itu ditanda-tangani langsung oleh Al Muktabar dan tidak ada paraf dari pejabat pemerintah provinsi Banten dalam hal ini Sekda. Artinya kalau berbicara Lembaga perlu adanya keterlibatan dari pejabat lain,” jelasnya.

PT Mutiara yang disebut Musa adalah PT Mutiara Intan Permai yang merupakan Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland. PIK 2 atau Pantai Indah Kapuk Dua adalah proyek properti yang dikembangkan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. Proyek ini merupakan kerja sama antara Agung Sedayu Group dan Salim Group. “Ini diduga kuat Al Muktabar ini jalan sendiri, jadi Al Muktabar ini memiliki kepentingan dan diduga kuat memiliki keterlibatan dengan PSN yang PT Mutiara anak perusahaan PT Sedayu,” sambungnya.

Dirinya menuturkan, bukan hanya lahan yang hutan lindung saja yang dirinya soroti diduga diutak-atik oleh Al Muktabar. Namun, semua persoalan lahan lainnya termasuk juga pemagaran pesisir laut Banten utara yang berada di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang.

Bahkan, kata dia, Al Muktabar juga diduga kuat mengutak-atik peta ruang untuk kepentingan PSN. “Termasuk diduga kuat keterlibatan Al Muktabar di dalam merevisi peta ruang untuk kepentingan PSN, baik yang di Desa Kohor maupun yang lainnya,” ucapnya.

Hal ini seakan menjadi salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Al Muktabar. Hal itu pun disinyalir mengakibatkan adanya potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah. Oleh karena itu, Musa meminta agar kejaksaan agung bisa memanggil Al Muktabar untuk dimintai penjelasan atas Tindakan yang dirinya lakukan selama menjabat sebagai Pj Gubernur Banten itu.

“Saya belum bisa menghitung, tapi kalau kita lihat ini kan triliunan, besar sekali kerugian negaranya,” jelasnya.

“Makanya kenapa saya meminta kejaksaan Agung segera menyeret atau memanggil Al Muktabar, karena tidak menutup kemungkinan dia terima sesuatu dari Agung Sudayu atau dari perusahaan anak Agung Sudayu Group,” tutupnya.

(*)

Diam atau Bertindak? Publik Nantikan Langkah Hukum atas Dugaan Penyelewengan di Dinas Pertanian Serang!

By On Jumat, Januari 31, 2025



Kota Serang, KabarViral79.Com – Gelombang protes mengguncang Kota Serang setelah Koalisi Suara Rakyat Banten (KSRB) menggelar aksi unjuk rasa menuntut transparansi dan pertanggungjawaban terkait dugaan penjualan ilegal aset pertanian di Dinas Pertanian Kota Serang. Massa yang berjumlah sekitar 50 orang mengepung kantor Dinas Pertanian dan Pemerintah Kota Serang (Pemkot) pada Kamis (30/01/2025), mendesak aparat untuk mengusut tuntas dugaan skandal yang melibatkan oknum pegawai dan ketua kelompok tani.

Dalam orasinya, Adi Muhdi alias Acong, selaku Danlap menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan aset pertanian yang seharusnya menjadi hak kelompok tani untuk kepentingan bersama. Namun, aset-aset tersebut—termasuk traktor, sepeda motor roda tiga, mesin pemanen padi (combine harvester), dan pompa air (alcon)—diduga malah diperjualbelikan secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mendesak Kepala Dinas Pertanian Kota Serang bertanggung jawab atau segera mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya! Dugaan penyelewengan ini harus diusut tuntas karena berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Acong dalam aksi tersebut.

KSRB juga mendorong Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Banten, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit terhadap dugaan penyimpangan ini.

Fitra Riyadi, Ketua LSM Badak Bersatu, turut mempertegas tuntutan agar Pj Wali Kota Serang turun tangan dalam skandal ini.

“Kami mendesak agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera melakukan penyelidikan terhadap Kepala Dinas Pertanian dan oknum ketua kelompok tani yang terlibat. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah masuk ke dalam dugaan tindak pidana korupsi!,” serunya di hadapan para peserta aksi.

Setelah aksi di kantor Dinas Pertanian, massa bergerak ke Kantor Pemerintah Kota Serang untuk menuntut kejelasan lebih lanjut. Perwakilan pendemo diterima oleh Asisten Daerah (Asda) I, Bagio, yang berjanji akan meneruskan laporan ini kepada Pj Wali Kota Serang.

“Kami menghargai laporan dari rekan-rekan LSM dan akan segera menindaklanjuti dengan pihak terkait,” ujar Bagio dalam audiensi yang digelar di Aula Pemkot Serang.

Setelah mendapat tanggapan tersebut, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Namun, mereka menegaskan bahwa aksi ini bukanlah yang terakhir jika tidak ada tindak lanjut konkret dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Kasus dugaan penjualan aset negara ini menjadi ujian serius bagi integritas Pemerintah Kota Serang dan aparat hukum di Banten. Jika benar terbukti ada unsur korupsi dalam kasus ini, maka bukan hanya Kepala Dinas Pertanian yang harus bertanggung jawab, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam skema penjualan ilegal aset negara.

Publik kini menanti langkah nyata dari Inspektorat, BPK RI, dan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika dibiarkan tanpa tindakan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset negara di Banten dan menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap praktik korupsi di daerah.

(*)

Ini Lima Program Unggulan Diskan Kabupaten Tangerang Tahun 2025

By On Jumat, Januari 31, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com – Sejalan dengan program nasional pada peningkatan konsumsi ikan untuk memenuhi gizi pada anak guna menurunkan angka stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Perikanan (Diskan) menginisiasi lima program unggulan untuk Tahun 2025.

Kepala Diskan Kabupaten Tangerang, Jainudin mengatakan, lima program unggulan tersebut akan menyasar pada target peningkatan hasil produksi tangkap dan budidaya, peningkatan konsumsi ikan dalam pemenuhan makan bergizi, peningkatan ketahan pangan sektor perikanan serta peningkatan ekonomi.

Salah satunya akan bekolaborasi dengan sepuluh Polsek di lingkup Polresta Tangerang, dengan konsep program bersama berbudidaya ikan lele dan nila dengan sistem BUDAYAKAN BATIK (Budidaya ikan air tawar dengan sistem Bioplok dan Probiotik).

“Nantinya setiap Polsek kita berikan 10 paket bioflok kumplit termasuk bibit ikan, aerator serta pakan ikan,” ujarnya.

Menurut Jainudin, dengan konsep kolaborasikan ini, agar menunjang peningkatan produksi dan konsumsi ikan untuk kebutuhan gizi serta dalam rangka ketahanan pangan sektor perikanan.

Kepala Diskan Kabupaten Tangerang, Jainudin. 

Program selanjutnya, kata dia, pihaknya akan membangun kampung budidaya ikan dengan menempatkan empat wilayah, yaitu Sukamulya, Cisoka, Panongan dan Mekar Baru, dengan konsep mensinergikan bidang budidaya dan bidang pengolahan perikanan.

“Targetnya dapat meningkatkan hasil produksi budidaya ikan dan penguatan ekonomi pada sektor pengolahan ikan,” ujarnya.

Tentunya, lanjut Jainudin, program tersebut perlu ditunjang dengan penguatan Pengembangan Unit Pengolahan Benih Ikan agar benih yang dihasilkan berkualitas terbaik.

“Selain itu, adanya bantuan peningkatan produksi Ikan tangkap sebanyak 11 unit kapal nelayan akan kita distribusikan ke kelompok nelanyan prioritas di delapan kecamatan yang tahun sebelumnya sudah kita berikan sebanyak dua unit kapal nelayan,” ujarnya.

“Kami berharap program unggulan ini dapat tepat sasaran dalam meningkatkan konsumsi ikan guna memenuhi gizi menekan angka stunting, peningkatan ekonomi, dan pengetasan kemiskinan ekstrim yang ada di Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (Reno)

ASN dan Masyarakat Hadiri Isra Mi’raj, Ini Pesan Pj Bupati Bireuen

By On Jumat, Januari 31, 2025

ASN dan masyarakat hadiri peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah, di Mesjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, Kamis, 30 Januari 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat ikut menghadiri peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, di Mesjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, Kamis, 30 Januari 2025.

Peringatan Isra Mi’raj tersebut menghadirkan Prof. Dr. Achyar Zpencerama, Dosen Pascasarjana UINSU Medan, Sumatera Utara, sebagai penceramah.

Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin, SH, MH dalam arahnya mengatakan, Isra’ dan Mi’raj merupakan sebuahperjalanan rohani yang sarat dengan pelajaran tentang kedekatan dengan Allah.

Melalui peristiwa ini, Allah menunjukkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan kepada kita semua, bahwa tidak ada yang mustahil bagi-Nya, dan setiap ujian kehidupan adalah bagian dari perjalanan spiritual yang harus dijalani dengan penuh kesabaran dan tawakal.

“Maka mari kita jadikan peringatan Isra’ dan Mi’raj ini sebagai momentum untuk memperbaharui semangat kita dalam menjalankan ajaran agama, memperkuat ukhuwah Islamiyah, serta meningkatkan kualitas ibadah kita,” ajaknya.

Sementara itu, Panitia Pelaksana, Dr. H. Jufliwan, SH, MM dalam laporannya menyebutkan, peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H ini selain menumbuhkan rasa cinta dan pengagungan terhadap Rasulullah SAW.

“Agenda ini juga mempererat ukhuwah Islamiyah antar sesama umat muslim dalam rangka memperingati peristiwa Isra Mi’raj,” katanya. 

Disamping itu, kata dia, Isra Mi’raj juga dapat meningkatkan kualitas ibadah dan kehidupan sehari-hari umat Islam, memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai makna dan hikmah peristiwa Isra Mi’raj.

“Kegiatan Isra Mi’raj  hari ini menjadi momentum, dan peringatan bagi umat Islam untuk senantiasa menjalankan shalat dengan penuh kesadaran dan ketulusan,” sebutnya. (Joniful Bahri)

Tahun Ini, DPRKP Kabupaten Serang Target Bangun 1.000 Unit Rutilahu

By On Jumat, Januari 31, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang menargetkan pada Tahun 2025 membangun sebanyak 1.000 unit dari 8.196 rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kabupaten Serang.

Pembangunan tersebut menggunakan dana, baik dari APBD, APBD Provinsi, APBN, Baznas dan CSR Bank bjb KCK Banten.

“Kalau dari berbagai anggaran bisa 1.000 unit (Rutilahu dibangun) itu harapan kita. Mudah-mudahan dari 8.196 Rutilahu di Kabupaten Serang, progresnya terlihat,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perumahan pada DPRKP Kabupaten Serang, Deni Hartono melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Januari 2025.

Menurut Deni, berdasarkan data pada Tahun 2025 menyisakan sebanyak 8.196 Rutilahu yang sudah adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Serang karena RTLH menjadi Sadar atau Satu Data Rutilahu.

Sehingga, kata dia, dalam penanganan Rutilahu, baik DPRKP, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang, CSR Bank bjb KCK Banten, Pemprov Banten, maupun Pemerintah Pusat jika akan melakukan penanganan Rutilahu menggunakan Satu Data Rutilahu.

“Ke depannya para pengampu Rutilahu, baik kita (DPRKP), Baznas, CSR Bank bjb, Pemerintah Provinsi, maupun bersumber dana dari APBN menggunakan data kita (Satu Data Rutilahu) untuk penanganannya. Kemarin juga sudah ada beberapa yang Mou dengan DPRKP, baik Bank bjb, Baznas dan Provinsi. Intinya untuk penanganan Rutilahu menggunakan data kita,” terangnya.

Sedangkan untuk tahun ini, kata Deni, pembangunan Rutilahu yang berasal dari APBD Kabupaten Serang Tahun 2025 sebanyak 200 unit. Sedangkan untuk setiap rutilahu mendapatkan dana APBD sebesar Rp25 juta.

“Sebanyak 200 unit dari APBD yang tersebar di 29 kecamatan. Diharapkan dari anggaran lain bisa mencapai 1.000 unit minimal untuk tahun ini, karena jika hanya mengandalkan APBD terbatas,” ujarnya.

Aplikasi Digimon Rutilahu

Deni menambahkan, sebagai inovasi DPRKP dalam penanganan Rutilahu melalui digital dengan meluncurkan aplikasi Digital Monitoring (Digimon) Rutilahu. Nantinya, untuk pengajuan penanganan Rutilahu tinggal melalui aplikasi Digimon.

“Kami siapkan dasboard siapapun bisa mengakses. Jadi penanganannya dengan usulan, bukan dalam bentuk proposal fisik, tapi melalui aplikasi. Lebih jelasnya seperti Serang Open, nanti masing-masing desa punya akun supaya bisa mengakses,” ujarnya.

Untuk diketahui, Digimon adalah sebuah aplikasi berbasis teknologi digital yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pemantauan berbagai aspek penting terkait perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Serang.

Aplikasi ini mencakup informasi yang komprehensif, meliputi Perumahan, RTLH, Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU), dan Kawasan Kumuh, yang tujuannya adalah mengelola data secara real-time, mendukung perencanaan strategis, mempermudah koordinasi, dan memantau progres pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. (*/red)

Tersandung Masalah Pribadi, Oknum Anggota Polres Bireuen Diperiksa Propam Polda Aceh

By On Jumat, Januari 31, 2025

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Seorang oknum anggota Polres Bireuen berinisial YF dilakukan peremeriksaan pihak Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh terkait masalah pribadinya dengan seorang wanita yang sempat viral di media sosial.

“Ya benar, kalau seorang pesonel Polres Bireuen berinisial YF telah ditarik ke Polda Aceh, dan menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto yang dikutip media ini, Rabu, 29 Januari 2025.

Menurut Kombes Joko Krisdiyanto, yang bersangkutan kini sudah berada di Polda dan sedang menjalani pemeriksaan, serta pembinaan di Paminal Bidpropam.

“Namun kita belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait kasus tersebut,” ujar Kombes Joko Krisdiyanto.

Kombes Joko Krisdiyanto memastikan, bila ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka YF akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Jadi mohon waktu, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Perkembangannya akan segera kami sampaikan,” tutup Joko Krisdiyanto. (*/red) 

DPRD Lebak Geram! Tambang Batu Ilegal di Desa Lebak Tipar Diminta Tutup, Camat Bungkam

By On Kamis, Januari 30, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak, Samboja Uton Witono, dengan tegas meminta aktivitas penambangan batu di Kampung Cisabaru, Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng, yang diduga ilegal, segera dihentikan. Pasalnya, perusahaan tambang tersebut belum mengantongi izin resmi.

“Kami meminta agar pihak perusahaan tambang batu tersebut menempuh proses perizinan sebelum melanjutkan operasionalnya,” ujar Samboja Uton Witono kepada wartawan, Kamis (30/01/2025).

Tak hanya itu, Samboja Uton Witono juga menyoroti PT. Nusa Kontruksi Enginering (NKE) yang menjadi pembeli batu belah dari tambang yang diduga ilegal tersebut. Ia mengingatkan agar PT. NKE tidak menerima suplai batu sebelum ada izin resmi.

“Kami sudah mengingatkan agar perusahaan yang menyuplai batu ke PT. NKE segera mengurus izin terlebih dahulu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lebak Tipar, Dulyani alias Koras, tak membantah bahwa aktivitas penambangan tersebut memang belum mengantongi izin.

“Setahu saya, penambangan batu belah itu belum memiliki izin resmi. Bahkan izin lingkungan pun belum ada,” ungkap Dulyani.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak desa tak pernah memberikan izin terhadap aktivitas tambang tersebut.

“Intinya, Pemerintah Desa Lebak Tipar tidak pernah mengizinkan kegiatan penambangan batu di wilayah kami,” tandasnya.

Namun, ketika dikonfirmasi, Camat Cilograng, Hendi Suhendi, justru memilih bungkam tanpa memberikan komentar apa pun terkait tambang ilegal ini. Sikap diamnya memunculkan tanda tanya besar—ada apa di balik aktivitas tambang ilegal ini?

Sorotan tajam kini tertuju pada aparat terkait. Jika sudah jelas tak berizin, mengapa tambang ini tetap beroperasi? Siapa yang melindungi bisnis tambang ilegal ini?

Dengan desakan dari DPRD dan pengakuan dari Kepala Desa, publik menanti langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah tambang ilegal ini benar-benar akan ditutup, atau justru tetap dibiarkan beroperasi dengan berbagai alasan?

(Cup/Uday/Tim)

Pemotor Asal Surabaya Meninggal Usai Tertabrak KA di Taman Sidoarjo

By On Kamis, Januari 30, 2025

Foto Ilustrasi. 

SIDOARJO, KabarViral79.Com – Seorang pengendara meninggal dunia usai tertabrak kereta api di Kalijaten, Taman, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Rabu pagi, 29 Januari 2025.

Kapolsek Taman, Kompol Rochsulullah mengatakan, kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.23 WIB. Seorang pemotor pria tertabrak Kereta Api (KA) Argo Semeru relasi Gambir – Surabaya Gubeng di perlintasan sebidang KM 58 di Kalijaten, Taman, Sidoarjo.

Menurutnya, korban adalah pemotor, pria berinisial W, berusia 52 tahun, asal Pagesangan, Surabaya.

Ketika insiden ini terjadi, kata dia, korban sedang melintas dari arah utara ke selatan, kemudian tertabrak KA Argo Semeru yang sedang melaju dari arah timur ke barat.

“Korban baru saja mengantar istrinya di Pagesangan. Setelah mengantar istrinya, korban berkendara sendirian menerobos palang pintu. Menurut saksi-saksi, korban dari arah utara ke selatan,” jelasnya.

Kompol Rochsulullah menyebut, korban mengalami cedera berat akibat insiden ini. Oleh petugas, korban langsung dievakuasi ke RSU Anwar Medika.

“Di lokasi memang ada perlintasan kereta api. Jadi masyarakat kami imbau supaya mematuhi. Begitu palang tertutup, jangan sekali-kali menerobos,” pungkasnya. (*/red)

Kasus Mutilasi di Ngawi Terungkap, Ayah Uswatun Ucapkan Terima Kasih ke Polisi

By On Kamis, Januari 30, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com – Seorang perempuan berinisial UK ditemukan tewas dimutilasi dalam sebuah koper merah di Ngawi, Jawa Timur (Jatim). Polisi juga telah menangkap pelaku berinisial RTH alias A yang terancam hukuman mati.

Keluarga korban pun mengucapkan terima kasih ke polisi, karena jenazah anaknya kini sudah lengkap dan bisa dikebumikan.

“Sudah lengkap (bagian tubuhnya). Alhamdulillah sekarang sudah lengkap, dan dimakamkan jadi satu,” kata ayah Uswatun, Nur Khalim kepada wartawan, Rabu, 29 Januari 2025.

Khalim mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang membantu mengungkap peristiwa yang terjadi pada anaknya. Termasuk kepada Polda Jatim yang telah menemukan tersangka.

“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih atas bantuan pihak kepolisian. Termasuk dari Polda Jatim atas bantuannya, sudah mengungkap kasus anak saya yang bernama Uswatun dan menangkap orang yang mencelakai anak saya,” ucapnya.

Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Garum, Narno menyebut prosesi pemakaman jenazah Uswatun berjalan lancar. Petugas pemakaman dan warga telah melakukan pemakaman sesuai dengan syariat.

“Alhamdulillah bagian tubuh korban sudah lengkap. Langsung dibawa ke pemakaman. Prosesi pemakaman sesuai syariat, dijadikan menjadi satu. Berlangsung lancar,” kata Narno. (*/red)

Pemkot Tangerang Evakuasi Warga yang Terdampak Banjir

By On Kamis, Januari 30, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Satpol PP, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan pun mengevakuasi warga yang terdampak banjir di posko-posko siaga bencana.

Posko tersebut telah disiapkan sebagai tindak lanjut dari status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi yang telah diberlakukan Pemkot Tangerang beberapa waktu lalu.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin telah meninjau proses evakuasi dan penyaluran bantuan logistik kepada masyarakat terdampak banjir di wilayah Kecamatan Benda pada Selasa malam, 28 Januari 2025.

“Kami melihat dan meninjau langsung genangan banjir akibat hujan intensitas tinggi yang cukup deras dari siang hingga malam ini sehingga kapasitas drainase dan tampungan airnya tidak memadai sehingga menyebabkan banjir di wilayah sekitar sini. Bahkan kami juga mendengar beberapa penerbangan tadi sempat tertunda juga. Mudah-mudahan dengan sudah mulai berkurangnya curah hujan Insya Allah genangan akan segera surut,” kata Nurdin dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Januari 2025.

Hal ini disampaikan Nurdin usai meninjau genangan dan masyarakat yang dievakuasi di Posko Siaga dan Kantor Kelurahan Benda.

“Alhamdulillah bantuan dari teman-teman personil gabungan terutama logistik seperti makanan, minuman dan juga selimut serta obat-obatan juga dapat tiba dengan cepat dan di waktu yang tepat,” ujarnya.

Nurdin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan personil gabungan untuk mengantisipasi keadaan-keadaan kebencanaan maupun kegawatdaruratan susulan yang berpotensi muncul.

“Ini adalah bagian dari tindak lanjut status darurat siaga bencana hidrometeorologi yang telah kita tetapkan sehingga para personil di lapangan dapat dengan cepat merespon serta mengantisipasi keadaan-keadaan darurat seperti yang sekarang dialami oleh masyarakat baik di wilayah Benda ini maupun di wilayah-wilayah lain di Kota Tangerang,” ujarnya.

Mantan Pj Bupati Aceh Jaya itu juga mengajak masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemui keadaan yang bersifat gawat darurat maupun bencana.

“Teman-teman akan selalu stand by dan siap menerima laporan yang masuk baik melalui call center 112 maupun dari LAKSA secara non stop dan 24 jam,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemkot Tangerang mencatat ada lima titik banjir, yaitu di Belendung Kecamatan Benda, kemudian di Gebang Raya dan Periuk Kecamatan Periuk serta di Petir Kecamatan Cipondoh dan Kelurahan Uwung Jaya Kecamatan Jatiuwung. Ketinggian air berkisar dari 20-100 cm.

Pemkot Tangerang juga telah membuat posko Pengungsian di Masjid Al Barkah dan Gor Benda. Tercatat sampai Selasa malam, 28 Januari 2025, ada 21 pengungsi yang dievakuasi di dua lokasi posko. (*/red)

Soal Sertifikat HGB di Laut Tangerang, Mahfud MD: Melanggar Hukum, Harus Dipidanakan!

By On Kamis, Januari 30, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com – Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan untuk wilayah perairan di Kabupaten Tangerang, Banten, tidak cukup hanya dibatalkan penerbitannya. Kasus ini harus ditangani melalui jalur pidana karena melibatkan penerbitan sertifikat ilegal.

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD dalam unggahan di akun media sosial X pribadinya, Selasa, 28 Januari 2025

“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan, tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi yang melanggar hukum,” tulis Mahfud MD.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), itu juga mengatakan, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara jelas melarang pengusahaan wilayah perairan oleh pihak swasta atau perorangan.

Ia menegaskan, kasus pagar laut bersertifikat HGB ilegal ini berbeda dengan reklamasi.

“Vonis MK Nonaktif 3/PUU-VIII/2010 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Pagar laut tersebut menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin yang sah.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid kemudian mengungkapkan bahwa pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun Nusron menilai, penerbitan kedua sertifikat tersebut berstatus cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum.

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” kata Nusron kepada wartawan saat konferensi pers di Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025. (*/red)

Lima Kecamatan di Tangerang Terendam Banjir Hingga Satu Meter Lebih

By On Kamis, Januari 30, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com – Akibat hujan dengan intensitas tinggi, lima Kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten, terendam banjir.

Kawasan permukiman warga dan ruas jalan di lima kecamatan yang terendam banjir itu, di antaranya Kecamatan Pasar Kemis, Rajeg, Sepatan, Teluknaga dan Kosambi terdampak banjir.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang melaporkan ketinggian air berkisar antara 30 centimeter hingga satu meter.

“Sejak tengah malam tadi banjir, melanda Kecamatan Sepatan, Pasar Kemis, Perumahan Duta Bandara, Teluknaga, Kosambi dan Rajeg. Ini masih laporan sementara, masih dilakukan pendataan,” kata Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan BPBD Kabupaten Tangerang, Agun Guntara kepada wartawan, Rabu, 29 Januari 2025.

Menurutnya, hujan deras yang mengguyur bagian wilayah Kabupaten Tangerang sejak Selasa siang, 28 Januari 2025, mengakibatkan bencana alam banjir dengan merendam ratusan rumah warga dan berdampak terhadap 680 kepala keluarga (KK).

Dari jumlah korban yang terdampak musibah banjir tersebut, belum sepenuhnya terdata secara keseluruhan. Sebab, kata Agun, aparatur wilayah hingga petugas BPBD masih melakukan asesmen/pendataan di lapangan.

“Karena pihak kelurahan/desa dan kecamatan belum memberikan data yang resmi. Jadi yang dilaporkan ini bersifat sementara,” ujarnya.

Hingga kini, tim BPBD Kabupaten Tangerang terus melakukan pemantauan dan monitoring di beberapa titik terjadinya bencana banjir. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penanganan dan evakuasi terhadap korban yang membutuhkan bantuan.

Sementara itu, untuk pendistribusian bantuan logistik atau keperluan pangan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan dinas terkait serta Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi pada kebencanaan.

“Penanganan dari bidang Pemadam dan Penyelamatan, sudah disiagakan. Perahu karet untuk evakuasi warga disiapkan bila dibutuhkan,” ujarnya. (*/red)

Kisah John Lie, Tokoh Tionghoa Penyelundup Senjata di Awal Kemerdekaan

By On Kamis, Januari 30, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com – Tanpa peran Laksamana Muda Jahja Daniel Dharma atau lebih dikenal John Lie, sejarah Indonesia bisa berbeda sekali dengan yang kita tahu sekarang.

Demikian seperti yang pernah dikatakan Almarhum Laksamana Muda (Purn) TNI Tarmizi Taher dalam suatu kesempatan.

Diketahui, John Lie merupakan satu dari sekian banyak tokoh Tionghoa yang ikut berjuang saat kemerdekaan Indonesia.

Tak hanya dinobatkan sebagai pahlawan nasional, nama John Lie pun turut disematkan pada salah satu kapal perang milik TNI Angkatan Laut, yaitu KRI John Lie (358).

Mengutip buku Tionghoa dalam Sejarah Kemiliteran: Sejak Nusantara sampai Indonesia, karya Iwan Santosa, John Lie merupakan pria kelahiran Manado yang taat beribadah. Ia selalu membawa dua Alkitab di dalam setiap penugasannya.

Di buku itu turut tertulis artikel yang ditulis wartawan Majalah Life, Roy Rowan, bahwa John Lie selalu membawa Alkitab berbahasa Inggris dan Belanda.

Alkitab berbahasa Inggris bahkan selalu dipegang di tangan kanannya, dengan kutipan ayat yang berbunyi "Come to me all ye that labour and are heavy laden and I will give you rest."

Selain itu, ruang kemudi kapal juga dipenuhi dengan tulisan ayat Alkitab. Salah satunya “Run this ship for God, my country and the good of humanity,” tulis Iwan dalam bukunya, mengutip artikel Roy Rowan, edisi 26 September 1949.

Masa Keemasan John Lie

John Lie diketahui memiliki jaringan yang luas di Asia. Bahkan, karena seringnya ia mengarungi lautan Asia, pria asal Manado, Sulawesi Utara, itu dijuluki Hantu Selat Malaka, karena jaringan kerjanya meliputi Filipina hingga India.

Selain itu, John Lie juga memiliki jiwa sosial yang tinggi. Terbukti dengan banyaknya dukungan yang didapat dari orang-orang Amerika, Eropa, dan beragam bangsa Asia yang bersimpati pada kemerdekaan Indonesia.

Pasca-kemerdekaan RI, kiprah John Lie kian terlihat. Saat itu, Indonesia tengah membeli sejumlah kapal cepat dari luar negeri, untuk memasok kebutuhan perlengkapan perjuangan.

John Lie kemudian mengikuti seleksi pelaut yang bertugas memasok kebutuhan itu, dan lolos. Ia akhirnya memimpin kapal cepat bernama “The Outlaw”. Operasi perdana kapal cepat itu melayani rute Singapura - Labuan Bilik dan Port Swettenham.

Pada Oktober 1947, “The Outlaw” memuat perlengkapan militer seperti senjata semi otomatis, ribuan butir peluru, hingga perbekalan dari salah satu pulau di Selat Johor ke Sumatera.

Tiba lah momen memacu adrenalin ketika kapal sampai di Labuan Bilik. Tampak pesawat Belanda terbang rendah berkeliling pelabuhan. Pesawat itu pun meminta “The Outlaw” menjauhi pelabuhan.

Saat itu, John Lie berupaya agar kapal itu tetap bisa bersandar. Caranya, dengan berbohong dan menyebut kapal sedang kandas.

John Lie tidak takut meski di saat bersamaan dua pengarah senjata pesawat sudah siap menarik pelatuk ke arah “The Outlaw”. Namun, ada keajaiban di sana. Pesawat justru menjauh dari “The Outlaw” setelah memutar dan sedikit menukik.

Kesempatan itu digunakan John Lie untuk ke kabin. Di situ, ia mengucap syukur pada Tuhan sembari berlutut. Di dalam kabin kapal itu, dia berdoa karena Tuhan menjadikan “The Outlaw” berwibawa menghadapi pesawat siap tembak tersebut.

Rupanya, belakangan diketahui bahwa alasan pesawat Belanda itu menjauhi “The Outlaw” karena bahan bakar yang mulai menipis.

Meski demikian, kenyataannya John Lie sukses menjalankan misi perdananya. Ia bersama 22 awak kapal lainnya kemudian membongkar muatan senjata dan amunisi. Kemudian, muatan itu diserahkan ke Bupati Usman Effendi serta komandan pejuang setempat, Abu Salam.

Tak sampai situ, “The Outlaw” yang dipimpin John Lie kembali menorehkan kesuksesan dengan banyak keajaiban pada misi-misi selanjutnya.

Roy Rowan pernah mencatat bahwa kapal cepat yang dibeli dari Inggris di Singapura itu pernah ditembaki 60 kali salvo meriam kapal Angkatan Laut Belanda. Meski diketahui, “The Outlaw” sama sekali tidak bersenjata saat itu. Hal ini tak lepas dari kenekatan dan kesalehan John Lie, “The Smuggler With The Bible”.

John Lie pun diberi gelar pahlawan nasional dan Bintang Mahaputera Adipradana pada 2009 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). John Lie dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. (*/red)

Masih Bersengketa, Ini 17 Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada di Jatim yang Tak Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025

By On Kamis, Januari 30, 2025


SURABAYA, KabarViral79.Com – Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan Kepala Daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari, pada Rabu, 22 Januari 2025. 

Diketahui, dari total 38 Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur (Jatim), baru ada 22 Paslon terpilih di daerah masing-masing yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sedangkan, 17 Kepala Daerah terpilih dari 13 Kabupaten dan tiga Kota belum ditetapkan karena hasil Pilkada masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)

Berikut 17 Kepala Daerah di Jatim yang Bakal Tidak Dilantik Prabowo pada 6 Februari 2025:

Nanik Endang - Suyatni Priasmoro (Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Magetan terpilih)

Sugiri Sancoko - Lisdyarita (Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo) 

Lukman Hakim - Fauzan Ja’far (Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan)

Ipuk Fiestiandani - Mujiono (Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi) 

Fandi Akhmad - Asluchul (Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Gresik) 

Sanusi - Lathifah Shohib (Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Malang)

Slamet Junaidi - Ahmad Mahfudz (Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Sampang) 

Marhaen Jumadi-Trihandy Cahyo Saputro (Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk)

Kholilurrahman - Sukriyanto (Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan)

Hamid Wahid - As’ad Yahya Syafi’i (Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso)

Yuhronur Efendi - Dirham Akbar Aksara (Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Lamongan)

Gatut Sunu Wibowo - Ahmad Baharudin (Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung)

Achmad Fauzi Wongsojudo - Imam Hasyim (Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Sumenep)

Aminuddin - Ina Dwi Lestari (Wali Kota-Wakil Wali Kota Probolinggo)

Syauqul - Elim Tyu Samba (Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar) 

Wahyu Hiadayat- Ali Muthohirin (Wali Kota-Wakil Wali Kota Malang)

Khofifah-Emil Dardak (Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim)

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam mengakui jika pihaknya telah mendengar hasil kesepakatan KPU RI bersama pemerintah dan DPR RI tentang tanggal pelantikan tersebut.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Rabu, 22 Januari 2025.

“Kita masih menunggu kepastian regulasinya,” kata Umam.

Menurut Umam, meski telah diambil kesepakatan bersama itu, namun pihaknya tetap menunggu arahan resmi dari KPU RI.

Umam pun memastikan jika pelantikan sebetulnya sudah menjadi kewenangan dari pemerintah. Secara tugas KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu.

“Urusan pelantikan sudah menjadi wilayah pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, ada 22 daerah dari total 38 kabupaten dan kota di Jatim yang akan dilakukan pelantikan terlebih dahulu lantaran tidak ada sengketa di MK.

Berikut 22 daerah yang bakal dilantik pada 6 Februari 2025 ; 

Kabupaten Pacitan: Indrata Nur Bayuaji-Gagarin Sumrambah

Kabupaten Trenggalek: Mochamad Nur Arifin-Syah Muhamad Nata Negara

Kabupaten Blitar: Rijanto-Beky Herdihansah

Kabupaten Kediri: Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa

Kabupaten Lumajang: Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma

Kabupaten Jember: Muhammad Fawait-Djoko Susanto

Kabupaten Situbondo: Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah

Kabupaten Probolinggo: Mohammad Haris-Fahmi AHZ

Kabupaten Pasuruan: Mochamad Rusdi Sutejo-Shobih Asrori

Kabupaten Sidoarjo: Subandi-Mimik Idayana

Kabupaten Mojokerto: Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Oktavian

Kabupaten Jombang:Warsubi-Salmanuddin

Kabupaten Madiun: Hari Wuryanto-Purnomo Hadi

Kabupaten Ngawi: Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko

Kabupaten Bojonegoro: Setyo Wahono-Nurul Azizah

Kota Kediri: Vinanda Prameswati-Qowimuddin

Kota Pasuruan: Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi

Kota Mojokerto: Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi 

Kota Madiun: Maidi-Bagus Panuntun

Kota Surabaya: Eri Cahyadi-Armuji

Kota Batu: Nurochman-Heli Suyanto


(*/red)

Warga Lamongan Minta Aktivitas Judi Sabung Ayam di Kedungpring Ditutup dan Ditangkap Penyelenggaranya, Tokoh Agama Wajib Tau!

By On Kamis, Januari 30, 2025


LAMONGAN, KabarViral79.Com – Warga setempat meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

Salah seorang narasumber yang selalu bermain judi sabung ayam kepada awak media, Rabu, 29 Januari 2024, membenarkan kalau di Kedungpring ada kalangan besar.

“Main di situ aman mas. Infonya yang back up orang doreng. Saya sama teman-teman tidak takut kalau main disitu. Tidak mungkin dioprak sama aparat penegak hukum maupun pangdam,” ucapnya.

Sementara itu, warga setempat mengaku, arena sabung ayam dan dadu di Kedungpring sangat meresahkan.

“Ya mohon segera ditindaklanjuti. Tokoh Agama pun harus ikut turun. Sudah jelas kegiatan itu dilarang Agama. Keluhan kami sebagai warga kecil ini mohon didengar oleh penegak hukum, dan bapak tentara atau Tokoh Agama, serta DPRD Lamongan,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam ajaran Islam, judi adalah perbuatan yang dilarang dan haram. Hal ini tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 

Berikut dalil-dalil yang melarang judi dalam Islam:

Surat Al-Maidah ayat 90-91 yang menyatakan bahwa judi, minuman keras, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan setan 

Hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa siapa saja yang berjudi, maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya 

Hadis Riwayat Ibnu Majah yang menyatakan bahwa siapa pun yang bermain dadu, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya 

Judi dilarang dalam Islam karena:

Judi dapat mengalihkan perhatian seseorang dari ibadah dan kewajiban lainnya kepada Allah SWT 

Judi merupakan perbuatan keji yang diinspirasi oleh setan.

Mengutip sumber Hukum tertulis di website HUKUMONLIN.COM, menurut Kartini Kartono dalam bukunya yang berjudul Patologi Sosial, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu upaya mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan pada peristiwa-peristiwa, permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya (hal. 58).

Ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku.

Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Selain itu, tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP, sebagai berikut: 

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP. Sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222).

Kemudian, Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023:

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, tindak pidana berjudi diatur dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, (yaitu Rp2 miliar).

Setiap Orang yang tanpa izin: menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian; menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Adapun menurut Pasal 86 huruf f UU 1/2023, pidana tambahan berupa pencabutan hak dapat berupa hak menjalankan profesi tertentu.

Lalu, berdasarkan Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan "izin" adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat

Kemudian, selain diatur dalam Pasal 426 UU 1/2023, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) sebagai berikut:

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta).

Dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023. (*/red)

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Seorang Pria di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

By On Kamis, Januari 30, 2025


SIDOARJO, KabarViral79.Com – Mochamad Stefani Al Archan alias Ifan, warga Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), resmi dilaporkan ke Polres Sidoarjo atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor.

Laporan ini diajukan pada Selasa, 28 Januari 2025, oleh korban yang didampingi oleh Buser Rent Car Nasional (BRN) dan kuasa hukumnya, Suhartono, SH.

Korban, Ferry mengatakan, kendaraan yang diduga digelapkan merupakan milik Jundulah Abdul Azis, warga Lemah Putro, Sidoarjo. Mobil tersebut merupakan Mitsubishi Expander putih yang sebelumnya dititipkan kepada Ferry untuk direntalkan

Pada awal November 2024, kata dia, terduga pelaku menyewa mobil tersebut. Namun, setelah beberapa waktu, komunikasi dengan Ifan terputus. Terakhir kali, kendaraan terdeteksi berada di Sampang, Madura, sebelum akhirnya hilang kontak. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 260 juta.

Suhartono, SH selaku kuasa hukum korban memastikan bahwa laporan resmi sudah dibuat di Polres Sidoarjo. Meski nomor laporan polisi (LP) belum dapat dipublikasikan, Ia menegaskan, pihaknya telah menyerahkan semua bukti yang diperlukan untuk mempercepat proses hukum.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Sidoarjo. Untuk nomor laporan tidak bisa kami publikasikan lebih dahulu karena masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. Namun, saya pastikan laporan sudah ada. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti,” ujar Suhartono saat memberikan keterangan kepada media, Rabu, 29 Januari 2025.

Buser Rent Car Nasional (BRN), Komunitas yang mendampingi korban dalam pelaporan tersebut turut mengapresiasi langkah hukum yang diambil. Pihak BRN juga mengingatkan pelaku usaha rental kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha rental mobil agar lebih waspada dan selektif dalam menyewakan kendaraan mereka. Kami berharap pihak Kepolisian dapat segera menemukan kendaraan yang hilang dan menangkap pelaku,” ujar perwakilan BRN.

Proses Penyelidikan Berjalan

Saat ini, laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Polisi tengah menelusuri keberadaan mobil serta mencari informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Ifan.

Korban berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan haknya dapat dikembalikan.

“Kami ingin agar pelaku segera ditangkap dan mobil kami bisa kembali,” ujar Ferry.

Sementara itu, pihak Kepolisian Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun, mereka memastikan akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius. (*/red)

M. Nurul Burhanuddin Bantah Tuduhan Penculikan dan Penganiayaan Terhadap Daud

By On Rabu, Januari 29, 2025

M. Nurul Burhanuddin. 

SERANG, KabarViral79.Com – M. Nurul Burhanuddin, putra seorang tokoh agama di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, membantah tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Daud.

Menurutnya, Daud tidak dijemput secara paksa, seperti yang ramai diperbincangkan.  

“Justru kami menjemput Daud bersama RT/RW, tokoh masyarakat, pemuda, keluarga Maemunah, bahkan keluarga Daud sendiri turut hadir,” kata M. Nurul Burhanuddin kepada awak media, Selasa, 28 Januari 2024.  

Nurul mengatakan, Daud sebelumnya dititipkan oleh Kakaknya kepada orang tuanya agar mendapatkan bimbingan karena kerap membuat masalah, termasuk diduga terlibat dalam kasus penipuan yang meresahkan keluarga dan masyarakat.  

“Daud sering merugikan banyak orang. Karena itulah, Kakaknya membawa Daud ke orang tua kami agar dididik menjadi pribadi yang lebih baik,” jelasnya.  

Beberapa bulan setelah tinggal bersama keluarganya, Daud meminta izin untuk berusaha dan bahkan meminjam mobil orang tuanya. Namun, belakangan diketahui bahwa mobil tersebut justru digadaikan tanpa ada pertanggungjawaban dari Daud.  

Nurul juga membantah tuduhan bahwa keluarganya memaksa Daud menceraikan Istrinya, Maemunah. Ia menegaskan, Maemunah sendiri yang meminta cerai.  

“Maemunah sendiri yang meminta untuk ditalak oleh Daud. Bahkan ada saksinya, yaitu Lurah. Akhirnya mereka resmi bercerai. Namun, setelah perceraian itu, mereka sering bertemu diam-diam,” ungkapnya.  

Untuk itulah, pihak keluarga akhirnya sepakat untuk menjemput mereka agar tidak menimbulkan persepsi buruk di mata masyarakat.  

“Kami hanya ingin menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah. Bahkan, Ketua MUI Kecamatan Petir juga hadir dalam pertemuan tersebut. Jadi, tidak benar kalau kami menjemput paksa,” tegasnya.  

Terkait tudingan bahwa ayahnya mengancam dengan samurai, M. Nurul menyebut hal itu sebagai fitnah.  

“Rahudi tidak berada di lokasi saat kejadian. Ia baru datang ketika musyawarah berlangsung, dan ia pun tidak berbicara apa pun. Tuduhan bahwa ayah saya menodongkan senjata tajam atau samurai adalah kebohongan. Ketua MUI sendiri menyaksikan bahwa tidak ada ancaman dengan senjata tajam,” jelasnya.  

Nurul juga mengatakan, persoalan hutang yang dikaitkan dengan Daud bukanlah penagihan biasa, melainkan kasus penipuan.  

“Daud meminta Bibi saya untuk menggadaikan SK almarhum suaminya dengan alasan modal usaha. Ia menjanjikan bagi hasil, tetapi ternyata usaha itu tidak pernah ada. Akibatnya, bibi tetap harus membayar cicilan bank sendiri. Saya hanya meminta Daud untuk bertanggung jawab dan membantu mencicil hutang tersebut karena uangnya sudah ia bawa semua,” tandasnya.  

Nurul berharap, masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa klarifikasi terlebih dahulu.

Ia juga menegaskan, keluarganya hanya ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan sesuai dengan norma yang berlaku. (*/red)

Lebak Memanas: Proyek Irigasi Baru Setahun, Retak dan Hancur!

By On Selasa, Januari 28, 2025



Lebak, KabarViral79.Com - Kerusakan saluran irigasi di Jalan Gunung Kencana, Desa Malingping Utara, Kabupaten Lebak, memunculkan dugaan kuat adanya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan infrastruktur tahun 2024.

Hingga Januari 2025, perbaikan tak kunjung dilakukan meski anggaran sudah disiapkan. Warga dan petani setempat merasa dirugikan oleh kondisi tersebut.

Pantauan pada Senin, 27 Januari 2025, menunjukkan kondisi irigasi yang rusak berat, mulai dari pintu air yang korosi hingga saluran yang tersumbat sampah. Akibatnya, aliran air terganggu, mengancam produktivitas lahan pertanian di wilayah tersebut. Dampak ini dirasakan langsung oleh masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

Menurut dokumen resmi perencanaan daerah, anggaran pemeliharaan irigasi telah dialokasikan dalam APBD 2024. Namun, investigasi awal mengungkapkan proyek pemeliharaan tidak direalisasikan, mengarah pada indikasi penyalahgunaan dana publik.

Arif Romdoni, seorang aktivis Putera Banten, menyuarakan kekhawatirannya. “Jika anggaran sudah dicairkan tetapi tidak ada pengerjaan, ini jelas tindakan korupsi yang harus diusut tuntas. Pemerintah daerah harus segera memberikan penjelasan,” ujarnya.

Retaknya proyek irigasi yang baru selesai dalam waktu kurang dari setahun menjadi perhatian serius. Saluran irigasi yang rusak tidak hanya menghambat aliran air tetapi juga berpotensi menyebabkan banjir saat musim hujan. Hal ini menambah panjang daftar proyek infrastruktur bermasalah di wilayah tersebut.

Dari data anggaran UPTD Pengelolaan DAS Ciliman-Cisawarna Provinsi Banten, terdapat beberapa pos belanja yang rawan penyimpangan:

Belanja Operasi: Alokasi mencapai Rp33,5 miliar, dengan rincian seperti penyediaan bahan bacaan (Rp9,9 juta), logistik kantor (Rp96 juta), dan cetakan (Rp32 juta). Potensi risiko meliputi pengadaan fiktif atau mark-up harga.

Belanja Modal: Termasuk pengadaan gedung kantor senilai Rp3,025 miliar yang rentan korupsi melalui penunjukan langsung atau pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah segera mengaudit penggunaan anggaran tahun 2024. Selain itu, percepatan perbaikan irigasi menjadi tuntutan utama agar dampak ekonomi tidak semakin parah.

“Ini menjadi preseden buruk jika dibiarkan. Irigasi adalah nyawa petani, pemerintah harus segera bertindak,” tegas Arif.

Hingga saat ini, UPTD Pengelolaan DAS Ciliman-Cisawarna belum memberikan respons terkait dugaan ini. Warga berharap pemerintah bersikap transparan dan bertanggung jawab dalam menangani kasus ini, termasuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terlibat.

Audit Transparan: Pemeriksaan menyeluruh oleh BPK untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya.

Sistem Pengawasan Elektronik: Implementasi e-budgeting dan e-monitoring agar realisasi anggaran dapat dipantau secara real-time.

Pelibatan Masyarakat: Mengaktifkan partisipasi warga dalam mengawasi proyek pembangunan dan pemeliharaan.

Publikasi Data: Memberikan akses kepada masyarakat terkait realisasi anggaran dan capaian proyek.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik dan perlunya pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

(*/red)


Soal Pagar Laut di Tangerang, TNI AL Sebut 15,5 Km Sudah Dibongkar

By On Selasa, Januari 28, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com – TNI Angkatan Laut (AL) melalui Lantamal III Jakarta bersama sejumlah pihak dan masyarakat nelayan masih terus melakukan pembongkaran terhadap pagar laut di Pesisir Tangerang yang masih terpasang. Hingga saat ini, pagar laut tersisa 14,6 km.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma TNI I. M. Wira Hady Arsanta dalam keterangannya, Minggu, 26 Januari 2025

Menurutnya, total pagar laut yang sudah dibongkar mencapai 15,5 km yang terbagi dalam tiga titik.

“Kini, sisa pagar laut yang masih tertancap di dasar laut adalah sepanjang 14,66 KM dari 30,16 KM total keseluruhan panjang pagar laut yang membentang di wilayah Tangerang,” ujar Wira.

Wira mengatakan, seluruh pihak masih terus melakukan pembongkaran tersebut. Dalam pembongkaran itu, kata dia, melibatkan 475 personel mulai dari TNI AL, Bakamla RI, Polair, serta para nelayan.

“Pembongkaran pagar laut oleh tim gabungan tersebut terbagi dalam tiga titik, yaitu wilayah Tanjung Pasir, Kronjo dan Mauk,” ujarnya.

Untuk sarana yang digunakan, lanjut dia, pihaknya mengerahkan empat KAL/Patkamla, enam Sea Rider, 13 Perahu Karet, dua RBB dan dua RHIB, serta dibantu perahu milik para nelayan.

“Pelaksanaan kegiatan pagar laut merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada para prajurit TNI AL untuk terus bersinergi dengan instansi maritim terkait guna mengatasi kesulitan masyarakat nelayan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelasnya. (*/red)